Jumat, 18 Maret 2011

HUKUM MENYEKOLAH KAN ANAK ANAK MUSLIM DI SEKOLAH KRISTEN - FATWA MUI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmaanirrahiim....

Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “HIDUP” No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “MEMBENTUK MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA”, dengan tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain. Bahwa Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang dengan itu ia merupakan GERAKAN PEMURTADAN, terhadap ANAK-ANAK MUSLIM yang bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik. Dan dalam hal ini jelas-jelas merupakan PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.. Bahwa untuk menjawab pertanyaan Ummat Islam mengenai HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK, majelis Fatwa Badan Kerja Sama Pondok Pesantren (BKSPP) INDONESIA berkewajiban mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. berdasarkan dalil-dalil dalam :

A. Al-Qur’anul Kariem :

1. Surat At-Tahriem ayat. 6.

” Hai orang-oranng yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”

2. Surat Al-Mumtahanah ayat 9

” Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negrimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang zhalim “.

3. Surat Al-Baqarah ayat. 120.

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah senang dan rela kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka “.

4. Surat Ali Imron ayat.100.

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman “.

B. Hadist-hadist.

1. “Sebagian hak orang tua (ayah) terhadap anaknya adalah mendidik/menanamkan budi pekerti yang luhur dan memberikan nama yang baik”. (H.R. Al-Baihaqi).

2. “Tiada pemberian yyang utama dari seorang ayah kepada anaknya dari pada pemberian adab/pendidikan yang baik”. (H.R At-Tirmidzi dari Ayyub bin Musa).

3. “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci (fitrah), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikanya yahudi atau nasrani atau Majusi “. (H.R. Muslim).

C. Kaidah Ushul Fiqh.

“Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”.

Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya, atau guru yang mengajarkan menganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam :

A. PENJELASAN PASAL 28 AYAT 2 UU NO.2 TAHUN1989.

“Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.

B. PENJELASAN PASAL 39 UU NO.2. TAHUN 1989.

“Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain, dalam hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional “.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam sidangnya tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M memutuskan :

“HARAM HUKUMYA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK TERSEBUT “

Ditetapkan di : Bekasi.

Tanggal 04 Sya’ban 1414 H/16 Januari 1994 M.

Pimpinan Sidang

ketua

ttd

K.H Tb. Hasan Basri.

Sekretaris

ttd

K.H Kholil Ridwan Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar