Senin, 16 April 2012

SIAPAKAH MAHROM WANITA MUSLIMAH ?


Di antara kita ada yang belum mengetahui siapa sebenarnya "mahram" bagi setiap wanita muslimah. Tulisan sederhana ini akan menjelaskan siapakah "mahram" yang dimaksud.







Mahram wanita adalah suaminya, dan setiap laki-laki yang haram menikahinya, baik disebabkan karena pertalian darah atau pertalian persusuan atau pertalian perkawinan.



Mahram bagi wanita dari pertalian darah ada tujuh:

1. Pokok-pokok pertalian darah; bapak dan kakek-kakeknya wanita dan terus ke atas, baik (kakek-kakek itu) dari pihak bapak atau pihak ibu wanita tersebut.

2. Cabang-cabang pertalian darah, mereka adalah anak-anak lelakinya wanita dan cucu lelaki dari anak laki-lakinya wanita serta cucu lelaki dari anak perempuannya wanita dan terus ke bawah.

3. Saudara-saudara lelakinya wanita, baik itu saudara sekandung atau sebapak atau seibu.

4. A'mam (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan bapaknya wanita tersebut dan baik mereka itu adalah paman-pamannya wanita tersebut atau pamannya bapak atau ibu wanita tersebut, karena paman seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya dan terus ke bawah.

5. Akhwal (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan ibunya wanita dan baik mereka itu adalah akhwalnya wanita tersebut atau akhwalnya bapak atau ibu wanita tersebut, karena khal seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya lalu terus ke bawah.

6. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelakinya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara lelakinya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara lelakinya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung atau sebapak atau seibu.

7. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara perempuannya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara perempuannya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara perempuannya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung, sebapak atau seibu.
   
Dan mahram-mahram sepersusuan seperti mahram-mahran dari pertalian darah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

«لاَ تَحْتَجِبِى مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Dan Mahram dari pertalian perkawinan ada empat:

1. Anak-anak lelaki dari suaminya wanita (anak tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak lelaki suaminya wanita(cucu tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak perempuannya suami wanita tersebut (cucu tiri).

2. Bapak suaminya wanita (mertua) dan kakek-kakek suaminya baik dari pihak bapak atau pihak ibu dan terus ke atas.

3. Suami anak perempuannya wanita (menantu) dan suami cucu (anak perempuan dari anak lelaki)nya wanita tersebut dan suami cucu (anak perempuan dari anak perempuan)nya wanita tersebut dan terus ke bawah.

Tiga jenis ini tetap kemahramannya hanya dengan akad yang sah terhadap istri meskipun ia (suami) menceraikannya sebelum menggaulinya.

4. Suami dari ibunya wanita (bapak tiri) dan suami neneknya dan terus ke atas, baik neneknya dari pihak bapak atau pihak ibu, akan tetapi tidak tetap kemahraman bagi mereka kecuali setelah menggauli, yaitu bersetubuh dengannya dengan nikah yang sah, jikalau seseorang menikahi seorang wanita kemudian ia ceraikan sebelum melakukan jima' maka ia tidak boleh menjadi mahram untuk anak-anak perempuan wanita tersebut.

Jika lelaki itu mahram bagi wanita itu, maka  di sini beberapa ketentuan hukumnya:

Pertama, Berarti wanita itu tidak boleh dinikahi mahramnya:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. An Nisa’: 23.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

هذه الآية الكريمة هي آية تحريم المحارم من النسب، وما يتبعه من الرضاع والمحارم بالصهر

“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.” Lihat kitab Tafsir Ibnu katsir.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

يحرم من النسب سبع ومن الصهر سبع

Diharamkan dari nasab tujuh orang dan dari pernikahan tujuh orang, kemudian beliau membaca:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ}

Kemudian beliau berkata:

فهن النسب

"Mereka itu yang diharamkan karena nasab (keturunan dan pertalian darah.” Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Kedua, berarti wanita itu boleh bersafar (bepergian) dengan mahramnya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - «لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersamanya  mahram”. HR. Bukhari.

Ketiga, berarti wanita itu boleh bersalaman dengan mahramnya:

معقل بن يسار يقول : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.

Artinya: “Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Sungguh ditusukkan ke dalam kepala salah seorang dari kalian dengan paku dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 5045.

Keempat, berarti wanita itu boleh membuka pakaian dalam keadaan yang biasa dibuka.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } [النور: 31]

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An Nur: 31.

Terjadi perbedaan pendapat tentang “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
1. Selendang dan pakaian kain mereka yang tidak mungkin tidak kelihatan. Dan ini pendapatnya Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
2. Wajah dan kedua tangannya serta cincin. Dan ini pendapatnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
3. Cincin dan anting. Dan ini pendapatnya Az Zuhry rahimahullah. (Lihat kitab tafsir Ibnu Katsir).

Kelima, Berarti wanita  itu boleh berkumpul dengan mahramnya walau tanpa pembatas

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - قَالَ «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ. قَالَ «الْحَمْوُ الْمَوْتُ»

Artinya: “’Uqbah bin Amir radhiyalahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memasuki tempat-tempat wanita”, lalu ada seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang Alhamwu (kerabat suami)?”, beliau menjawab: “Al Hamwu (kerabat suami) adalah kematian.” QS. HR. Bukhari.

Keenam, berarti wanita itu boleh berdua-duaan dengan mahramnya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ «لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِى حَاجَّةً . قَالَ «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ»

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita  berdua-duaan dengan seorang lelaki dan tidak boleh sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersamanya  mahram, lalu seorang lelaki berdiri dan bertanya: “Wahai Rasulullah, aku terdaftar pada peperangan ini dan ini sedangkan istriku keluar untuk menunaikan haji?”, beliau menjawab: “Pergi dan berhajilah bersama istrimu.” HR. Bukhari.

Ketujuh, berarti wanita itu boleh dipandang oleh mahramnya

{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ } [النور: 30، 31]

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya.” QS. An Nur: 30-31.

Masih banyak ketentuan hukum yang lain, dan saya cukupkan supaya tidak terlalu panjang dan terutama karena keterbatasan ilmu. Wallahu a’lam.

*) Diterjemahkan oleh Ahmad Zainuddin dari kitab Manasikul Hajji wal 'Umrah karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan beberapa penambahan.

 *DAKWAH SUNNAH*

Jumat, 13 April 2012

KEUTAMAAN SAYYIDUL ISTIGHFAR


Keutamaan Sayyidul Istighfar

Bismillah.
Hafalkan, amalkan dengan penuh penghayatan, kemudian ajarkan kepada keluarga, kerabat, saudara-saudara seislam lainnya, semoga kita semua meraih ampunan dan di Surga nan Indah kita semua dikumpulkan... baarokallohu fiikum

Dari Syadad bin Aus rodhiyallohu 'anhu dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam: “Sayyidul istighfar itu adalah :

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّى ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، خَلَقْتَنِى وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَىَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِى ، فَاغْفِرْ لِى ، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ

Allahumma anta robbii, laa ilaaha illaa anta, kholaqtanii, wa anaa 'abduka wa anaa 'alaa 'ahdika, wa wa'dika mastatho'tu, a'uudzubika min syarri maa shona'tu, abuu ulaka bi ni'matika 'alayya, wa abuu-u bi dzanbii, faghfirlii, fa innaahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta.

Artinya :
"Ya Alloh, Engkau adalah Robbku, tiada sesembahan Yang Haq kecuali Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku dan aku adalah hambaMu. Aku setia di atas perjanjianMu dan janjiku kepadaMu sesuai kemampuanku. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang aku perbuat. Aku mengakui nikmatMu kepadaku serta aku mengakui dosaku, maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau".

Barang siapa membacanya di pagi hari dengan penuh keyakinan lalu mati pada hari itu sebelum memasuki sore maka dia termasuk ahli surga. Dan barang siapa membacanya di petang hari dengan penuh keyakinan lalu mati sebelum memasuki Shubuh maka dia termasuk ahli surga".
[Hadits SHAHIH, Riwayat Al Bukhori. no. 6323]. — bersama Ami Syafiqah, Ridla Muthiah, Yani Maryani, Hilmiyatil Alifah dan Saya SaRah.

Minggu, 01 April 2012

AL MA’TSURAT


Bid’ah dalam Kitab al-Ma’tsurat Karya Hasan al-Banna
Oleh: Ustadz Abu Ahmad

Kitab al-Ma’tsurat oleh Hasan al-Banna adalah kitab yang sangat populer di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan wirid-wirid yang terkandung di dalamnya dijadikan sebagai amalan harian wajib bagi para pengikut kelompok Ikhwanul-Muslimin dan kebanyakan para aktivis pergerakan Islam di Indonesia.

Beberapa bulan yang lalu telah masuk kepada kami pertanyaan dari sebagian pembaca tentang kitab al-Ma’tsurat ini, apakah kitab ini layak untuk diamalkan kandungannya, karena banyak dari kaum Muslimin di daerahnya yang mengamalkan wirid-wirid dalam kitab ini.

Maka dengan memohon pertolongan kepada Allah dalam pembahasan kali ini akan kami paparkan studi kelayakan kitab al-Ma’tsurat ini untuk dipakai dan diamalkan kandungannya.
Penulis Kitab “al-Ma’tsurat”

Penulisnya adalah Syaikh Hasan bin Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, pendiri jama’ah Ikhwanul-Muslimin. Ia dilahirkan pada tahun 1906 M di Mahmudiyyah Buhairah, Mesir, dan meninggal di Kairo, Mesir tanggal 12 Februari 1949 M.

Hasan al-Banna adalah pengikut tarikat shufiyyah Hashshofiyyah sejak usia muda. Dia mengenal tarikat Hashshofiyyah semenjak duduk di Madrasah Mu’allimin UIa di Damanhur. Dia kemudian berbai’at di hadapan mursyid Tarikat Hashshofiyyah, Syaikh Abdul-Wahhab al-Hashshofi, dan kemudian aktif dalam kepengurusan Jam’iyyah Hashshofiyyah al-Khoiriyyah.
Semasa hidupnya, Hasan al-Banna selalu mengamalkan ritual-ritual tarikat Hashshofiyyah tersebut seperti Wadhifah (wirid) Rozuqiyyah tiap pagi dan petang. Nampaknya Wadhifah Rozuqiyyah ini adalah asal dari Wadhifah Kubra (nama lain dari al-Ma’tsurat sebagaimana tertera dalam judul cetakannya).

Hasan al-Banna tidak hanya mengamalkan Wadhifah Rozuqiyyah saja, bahkan dia juga mengikuti ritual Hashshofiyyah di kuburan-kuburan dengan cara menghadap kepada sebuah kuburan yang terbuka dengan tujuan untuk mengingat kematian, kemudian ritual Hadhrah setelah sholat Jum’at, dan ritual Maulid Nabi.

Abul-Hasan an-Nadwi berkata: “Hasan al-Banna selalu mengamalkan wirid-wirid dan ritual-ritual ini hingga akhir hayatnya.” (Tafsir Siyasi lil-Islam halaman 83).

Adapun dalam segi aqidahnya, Hasan al-Banna adalah Asy’ari Mufawwidhah sebagaimana nampak dalam kitabnya, Aqa’id (lihat Mudzakkirat Da’wah wa Da’iyyah, Nazharat fi Manhaj Ikhwanul-Muslimin dan Thoriqoh Hasan al-Hanna wa Ashumul-Waritsin)
Wirid-Wirid “al-Ma’tsurat” yang Lemah atau Tidak Ada Asalnya

Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas dalil yang tsabit (kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dengan dalil yang dha’if (lemah). Maka tidak boleh seorang Muslim mengamalkan suatu dzikir tertentu kecuali setelah meyakini bahwa dzikir tersebut dinukil dengan dalil yang tsabit dari al-Qur’an dan as-Sunnah (lihat bahasan “Hadits Dha’if dalam Fadho’il-A’mal” dalam Majalah al-Furqon Edisi Spesial Ramadhan-Syawwal Tahun 6).

Setelah kami meneliti do’a-do’a dan dzikir-dzikir dalam kitab al-Ma’tsurat ini ternyata ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada asalnya sama sekali, di antara do’a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah:

1. Wirid Pertama

“Ashbahnaa wa asbaha al-mulku lillahi laa syariikalahu wa alhamdu kulluhu lillahi laa syarikalahu laa ilaha illa allahu wa ilaihi an-nusyuur.”

Artinya: “Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa)/kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Allah. Dan segala puji bagi Allah, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Rabb selain Dia dan kepada-Nya kami akan dibangkitkan.”

Wirid ini datang dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul-Mufrod 1/211 nomor 604 dan, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum wa Lailah halaman 74 dari jalan Abu Awanah dari Umar bin Abi Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu.

Riwayat ini dikatakan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah: “Dha’if dengan lafazh ini, di dalam sanadnya terdapat Umar bin Abi Salamah az-Zuhri al-Qodhi, fihi dha’fun (padanya terdapat kelemahan).” (Dho’if Adabul-Mufrad halaman 60).

2. Wirid Kedua
“Allahumma ma ashbaha bii minni’mati faminka wahdaka laa syariika laka falaka alhamdu walaka asy-syukru.”
Artinya: “Ya Allah nikmat apapun yang kuperoleh dan diperoleh seseorang di antara makhluk-Mu adalah dari-Mu, yang Tunggal dan tak bersekutu, maka bagi-Mu segala puji dan syukur.”
Wirid ini terdapat dalam hadits Abdullah bin Ghonam al-Bayadhi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 4/318, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 3/143, Nasa’i dalam Sunan Kubro 6/5, Abu Bakar asy-Syaibani dalam Ahad wal-Matsani 4/183, dan Baihaqi dalam Syu’abul-Iman 4/89 dari jalan Rabi’ah bin Abi Abdirrahman dari Abdullah bin Anbasah dari Abdullah bin Ghonam al-Bayadhi.
Abdullah bin Anbasah dikatakan oleh adz-Dzahabi rahimahullah: “Hampir-hampir tidak dikenal.”

Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrij Kalimu Thoyyib halaman 73 dan Dho’if Jami’ Shaghir : 5730.

3. Wirid Ketiga

“Yaa rabbi laka alhamdu kamaa yanbagii lijalaali wajhika wali’adhiimi sulthaanika.”

Wirid ini terdapat dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ’anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1249, Thabrani dalam Mu’jam Ausath 9/101 dan Mu’jam Kabir 12/343, dan Baihaqi dalam Syu’abul-Iman 4/94 dari jalan Shadaqah bin Basyir dari Qudamah bin Ibrahim al-Jumahi dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ’anhuma.

al-Bushiri rahimahullah berkata: “Sanad ini, terdapat kritikan padanya.” (Mishbahu Zujajah 4/130).

Shadaqah bin Basyir dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Taqrib: “Maqbul (yaitu diterima haditsnya jika ada penguatnya, kalau tidak ada penguatnya maka haditsnya lemah).”
Qudamah bin Ibrahim dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Taqrib: “Maqbul.”

Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah halaman 308 dan Dha’if Jami’ Shoghir : 1877.

4. Wirid Keempat

“Allahumma sholli ‘alaa Muhammadin ‘abdika wanabiyyika warosuulika an-nabiyyi al-ummii wa ‘alaa aalihi washohbihi wasallim tatsliimaa ‘adada ma ahaatho bihi ‘ilmuka wakhoththo bihi qolamuka wa ahshoohu kitaabuka…”

Artinya: “Ya Allah limpahkanlah shalawat atas junjungan kami Muhammad hamba-Mu, nabi-Mu, dan rasul-Mu, nabi yang ummi, dan atas keluarganya; dan limpahkanlah salam sebanyak yang diliput oleh ilmu-Mu dan dituliskan oleh pena-Mu, dan dirangkum oleh kitab-Mu.”

Shalawat ini adalah shalawat yang bid’ah yang tidak ada asalnya, tidak ada di dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar sepanjang penelitian kami.

Wirid-wirid diatas (1 s/d 4) adalah yang lemah atau tidak ada asalnya. Di samping itu, di dalam kitab al-Ma’tsurat ini banyak wirid-wirid lain yang shahih lafazhnya tetapi bid’ah dari segi kaifiyyat (tatacara)nya karena memberikan bilangan bacaan-bacaannya yang tidak pernah ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Do’a “Rabithah” yang Bid’ah
Pada akhir kitab al-Ma’tsurat ini tercantum Do’a Rabithah yang berbunyi:
“Allahumma innaka ta’lamu anna hadihi al-quluuba qodijtama’at ‘alaa mahabbatika waltaqot ‘alaa thoo ‘atika watawahhadat ‘alaa da’watika wa ta’aahadat ‘alaa nushroti syarii’atika fawassiq allahumma roobithhaa wa adim wuddahaa.”

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan mahabbah (kecintaan) hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru di (jalan)-Mu, dan berjanji setia untuk membela syari’at-Mu, maka kuatkanlah ikatan pertaliannya ya Allah, abadikan kasih sayangnya…”

Syaikh Ihsan bin Ayisy al-Utaibi rahimahullah berkata: “Di akhir al-Ma’tsurat terdapat wirid rabithah, ini adalah bid’ah shufiyyah yang diambil oleh Hasan al-Banna dari tarikatnya, Hashshofiyyah.” (Kitab TarbiyatuI-Aulad fil-Islam Ii Abdullah Ulwan fi Mizani Naqd Ilmi halaman 126).

Hukum Wirid-Wirid Bid’ah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling afdhal (utama), dan ibadah dilandaskan atas tauqif dan ittiba’, bukan atas hawa nafsu dan ibtida’, Maka do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utama untuk diamalkan oleh seorang yang hendak berdzikir dan berdo’a.

Orang yang mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang berada di jalan yang aman dan selamat. Faedah dari hasil yang didapatkan dari mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam begitu banyak sehingga tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, Adapun dzikir-dzikir dari selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kadang-kadang diharamkan, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang didalamnya terdapat kesyirikan yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya.

Tidak diperkenankan bagi seorang pun membuat bagi manusia dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan, serta menjadikan dzikir-dzikir tersebut sebagai ibadah rutin seperti shalat lima waktu, bahkan ini termasuk agama bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla. Adapun menjadikan wirid yang tidak syar’i maka ini adalah hal yang terlarang, bersamaan dengan ini dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’i sudah memenuhi puncak dan akhir dari tujuan yang mulia, tidak ada seorang pun yang berpaling dari dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’i menuju kepada dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang bid’ah melainkan (dialah) seorang yang jahil atau sembrono atau melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa 22/510-511).

Beliau rahimahullah juga berkata:

“Seseorang yang berpaling dari do’a yang syar’i kepada yang lainnya -walaupun itu adalah hizb-hizb- (wirid-wirid) sebagian masyayikh (para syaikh)- maka yang paling bagus baginya adalah hendaknya tidak meluputkan bagi dirinya do’a yang lebih afdhal dan yang lebih sempurna, yaitu do’a-do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dia yang lebih afdhal dan lebih sempurna dari do’a-do’a yang lainnya dengan kesepakatan kaum Muslimin, meskipun do’a-do’a yang lain tersebut diucapkan oleh sebagian masyayikh, apalagi jika do’a-do’a tersebut di dalamnya terdapat kesalahan atau dosa atau yang lainnya? Diantara orang-orang yang paling tercela adalah orang yang menjadikan hizb (wirid) yang tidak ma’tsur (dinukil) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -walaupun itu adalah hizb-hizb sebagian masyayikh- dan meninggalkan hizb-hizb Nabawiyyah yang diucapkan oleh Penghulu Bani Adam, Imam para makhluk, dan hujjah Allah atas para hamba-Nya.” (Majmu’ Fatawa 22/525).

Badal (Pengganti) Kitab Ini

Setelah melihat banyaknya hal-hal yang bid’ah dalam kitab al-Ma’tsurat ini, kami memandang bahwa kitab ini tidak layak dijadikan pegangan di dalam wirid-wirid keseharian seorang Muslim.
Kami menganjurkan agar saudara-saudaraku kaum Muslimin memilih kitab-kitab dzikir lainnya yang mengacu kepada do’a dan dzikir yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantara kitab-kitab yang kami anjurkan untuk dipakai adalah:

1. aI-Adzkar oleh aI-Imam an-Nawawi bersama penjelasan derajat haditsnya dalam kitab Shahih wa Dha’if aI-Adzkar oleh Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.

2. al-Kalimu Thayyib oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dengan takhrij Syaikh al-Albani.

3. Tuhfatul-Akhyar oleh Syaikh Abdul-Aziz bin Baz.
4. Shahih Kalimu Thayyib oleh Syaikh al-Albani.
5. Hishnul-Muslim oleh Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani (telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia).

Kategori: al-Ustadz Abu Ahmad, Ikhwanul-Muslimin, Kitab/Buku, Majalah al-Furqon.