Senin, 21 November 2011

HUKUM NADZAR


Pertanyaan:
Dalam acara radio di Arab Saudi -Nur ‘ala Darb- Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin pernah ditanya. Apa hukumnya ber-nadzar, apakah halal atau haram?

Jawaban:
Syekh Utsaimin menjawab,
Menurut saya, pendapat yang paling kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.
Kiranya inilah pendapatku yang berkeyakinan kuat atau lebih condong bahwa nadzar merupakan suatu keharaman bukan sesuatu yang makruh karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan sekali lagi saya ulangi, asal hukum dalam sesuatu yang dilarang adalah haram. Apalagi dalam perbuatan nadzar tersebut terdapat sesuatu yang membebani manakala seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat, padahal dalam permasalahan tersebut seseorang memiliki kelonggaran.

Kami menduga hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Utsaimin adalah
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 4329)
Diterjemahkan oleh tim Konsultasi Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar