Senin, 18 Juli 2011

WANITA MENGKOMSUMSI OBAT PENCEGAH HAID AGAR DAPAT BERPUASA SEBULAN PENUH


ObatPencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh
Haidh merupakan suatu ketentuan dari Allah ta’ala untuk seluruh kaum wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha,
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ .
“(Haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 294) dan Muslim (no. 1211)]
Seorang wanita tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi obat pencegah haidh pada bulan Ramadhan karena haidh adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum wanita. Demikian pula para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberatkan diri mereka dengan melakukan hal tersebut. Hendaklah kaum wanita itu bersabar ketika mendapatkan haidh pada bulan Ramadhan dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalam perkara yang membahayakan. [Lihat fatwa Syaikh Utsaimin mengenai masalah ini dalam kitab 52 Su'alan 'an Ahkaamil Haidh, hal 19; Durus wa Fataawa al-Haram al-Makki, juz III hal. 273-274; dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/273-274)]
Namun, apabila penggunaan obat pencegah haidh itu tidak berdampak negatif terhadap diri dan kesehatan wanita tersebut, maka hal tersebut dibolehkan, dan puasanya sah selama wanita tersebut benar-benar tidak mengeluarkan haidh karena obat tadi. Akan tetapi, jika wanita tersebut ragu apakah haidhnya telah berhenti karena obat tadi, maka wanita tersebut dihukumi sama dengan wanita haidh, yaitu wajib berbuka pada masa-masa haidhnya dan mengqadha seluruh hari yang ditinggalkan karena haidhnya. [LihatJaami' Ahkaamin Nisaa' (II/392); Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/462) dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, Edisi 22 hal. 62]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar