Jumat, 08 Juli 2011

BOLEHKAH WANITA MEMBUKA AURAT SELAIN DI RUMAH SUAMINYA


Bismillah.
Ustadz apakah benar ada hadits yang mengatakan bahwa seorang wanita dilarang melepas pakaianya selain di rumah suaminya? Lalu bagaimana dengan di rumah saudara seperti tante dll? Juga bagaimana jika seorang wanita hendak membeli baju di mall /pusat perbelajaan yang harus melepas pakaiannya karena mencoba baju yang akan di beli? Atas jawaban ustadz jazakAllohu khoir…
abu rahil
Jawaban:
Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik tirai yang Allah berikan untuknya”.
Kami berharap mendapatkan penjelasan tentang hadits tersebut.
Jawaban beliau, “Yang dimaksudkan dengan melepas pakaian sebagaimana dalam hadits di atas adalah telanjang untuk keperluan memasuki al hammam (pemandian umum air hangat yang ada di masa silam). Pemandian ini tentu tidak berada di dalam rumah sendiri namun berada di rumah salah satu tetangga atau kerabat yang bukan mahram. Perempuan semacam inilah yang mendapatkan ancaman sebagaimana dalam hadits di atas.
Sedangkan melepas kerudung di tengah-tengah sesama muslimah tidaklah termasuk dalam larangan yang ada pada hadits di atas.
Melepas pakaian yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah melepas seluruh pakaian dengan kata lain telanjang bulat karena hendak masuk pemandian umum.
Di antara bukti yang menunjukkan benarnya pemaknaan sebagaimana di atas adalah sebab yang melatar belakangi ‘Aisyah menyampaikan hadits di atas. Ketika beliau dikunjungi oleh sejumlah wanita, beliau bertanya tentang asal negeri mereka. Ketika mereka menyampaikan bahwa mereka itu berasal dari Himsh, beliau berkomentar, “Itulah negeri yang para wanitanya suka pergi ke pemandian umum”. Kemudian beliau menyebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang bunyinya,
ما من امرأة تخلع ثيابها فى غير بيتها إلا هتكت ما بينها وبين الله تعالى
Semua wanita yang melepas pakaiannya tidak di rumahnya maka dia telah mencabik-cabik tirai antara dirinya dengan Allah” [HR Abu Daud no 4010, dinilai sahih oleh al Albani]”.
Mengomentari fatwa Syaikh al Albani di atas Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Hadits di atas hanya berlaku – sebagaimana penjelasan Syaikh Al Albani- untuk wanita yang melepas pakaiannya dan menampakkan auratnya di rumah atau tempat milik lelaki ajnabi (non mahrom), bukan rumahnya bukan pula rumah salah seorang mahramnya. Di tempat tersebut tidaklah menutup kemungkinan aurat si wanita akan terlihat oleh laki-laki atau wanita yang tidak boleh melihat auratnya.
Sedangkan melepaskan pakaian di rumah sendiri atau rumah saudaranya atau rumah orang tuanya hukumnya tidaklah mengapa. Bahkan seorang wanita boleh melepas pakaian di setiap rumah yang aman dari pandangan orang yang tidak boleh memandang meski rumah tersebut bukanlah rumah mahramnya. Dalilnya adalah hadits dari Fathimah binti Qais yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ummu Syarik kemudian beliau larang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais,
تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ
Ummu Syarik adalah perempuan yang sering dikunjungi oleh para sahabatku. Habiskanlah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seorang yang buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu” (HR Muslim no 3770).
Sehingga semua tempat yang bisa dipastikan tidak ada seorang pun yang bisa melihat auratnya diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas pakaiannya di tempat tersebut sebagaimana hadits di atas. Yang terlarang adalah melepas pakaian di tempat pemandian umum karena di tempat semisal ini kemungkinan besar seorang wanita menampakkan auratnya kepada orang yang tidak boleh melihat auratnya” [Jami’ Masa-il an Nisa’ yang dikumpulkan oleh Amr Abdul Mun’im Salim hal68-69, Dar al Dhiya’ Thanta Mesir, cetakan pertama 1427 H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar