Sabtu, 02 April 2011

CADAR WAJIB MENURUT PERINTAH RI


Jilbab bagi kaum hawa hukumnya wajib ini telah ijma di kalangan ulama dan  dan ummat Islam. Masalahnya sekaraang adalah pemahamamn tentang jilbab itu sendiri. Ada yang memahaminya dengan penutup kepala saja sehingga cukup memakai  sejenis topi menganggapnya sudah memakai jilbab, ada juga yang memahaminya menutup kepala saja sampai dada, sehingga ( maaf-Dada nya di biarkan menonjol), ini yang disebut dengan jilbab "Gaul". Ada yang menganggap jilbab yang panjang n longgar dan pakai cadar itu Jilbab yang "Ekstrim". Lalu manakah yang benar?.

Surat Al Ahzab Ayat 59
59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 59.Wahai Nabi (Shallallahu 'alaihi wasallam), katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mengenai apa itu jilbab, Al Jauhari berkata: “Jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/372, terbitan Pustaka Ibnu Katsir)
Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar rumah untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka hanyalah sebuah biji mata saja” (Ath Thabari, 20/324). (Kursif dari SI).

Betul memang terjadi beda pendapat di kalangan ulama salaf tentang hukum Cadar, Ada yang mewajibkan, Sunnah saja , ada yang sunnah mu'akkad. Di note ini bukan itu yang akan ana bahas, akan tetapi, bagaimanakah pandangan pemerintah Repbulik Indonesia tentang hukum  cadar!. Jangan Tercengang!!

Menurut Tim penterjemah/ tafsir Quran Departemen Agama RI tentang arti jilbab pada surat al-ahzab:59  Ialah: 
Sejenis Baju kurung yang lapang (longgar-SI) yang dapat menutup Kepala, wajah dan dada. (Alquran Tajwid dan Terjemahannya tahun 2006 Fote no.690 Hal 426). Juga AlQuran dan Terjemahnya  ayat pojok Bergaris tahun 1998 Fote note No.1233 bahwa pakai cadar adalah bagian dari Jilbab. Quran Syaamil tahun 2005, juga demikian, silakan buka Terjemahan Quran Depag RI yang antum punya, sama tidak yang SI punya?

Sedikit Komentar dari Abu Hada:
Jika pemerintah saja telah mengartikan jilbab adalah termasuk cadar (penutup wajah-AH), maka apa yang mengahalangi antum duhai ukhti untuk memakainya!?; Udah dengarkah apa kata pemimpin kita tentang jilbab?, maka taatilah.

"Dengarkan dan taatilah Kepada pemimpin (Pemerintah -AH) sekalipun di pukul pinggangmu dan di sita hartamu, maka dengarkan dan taatilah. HR.Muslim N0.3435
Cikarang Barat , 28 Robi'ul Akhir 1432 H / 2 APRIL  2011 Jam  01.02WIB
Tukang : Cari Ilmu, Herbalis, Thibbun Nabawy, Penjual Buku Islam dan Advokat ( 08111195824)

ABU HADA SUKPANDIAR IBNU MUHAMMAD IDRIS
====end of notes====
Dicopy paste oleh Ahmad Zawawi.
Ini sumber dan tempat ngobrolnya:
silakan diikuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar