Apakah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan itu membatalkan wudlu?
Jawaban:
Pendapat yang kuat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudlu, kecuali jika disertai dengan syahwat. Demikian pula menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya juga sama (tidak membatalkan wudlu). Berdasarkan hal ini, apabila ada seorang ada seorang ibu memandikan putranya dan menyentuh kemaluannya maka hal ini tidak membatalkan wudlu.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 1, no. 29.
Artikel www.konsultasisyariah.com
Artikel www.konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar