Bolehkah shalat dengan pakaian yang terkena mani, atau madzi, ataupun wadi?
Jawaban:
Jawaban:
Tidak terdapat satu dalil pun yang mengatakan najisnya mani. Ada sebuah pembahasan yang panjng, yang ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, yang mana di dalamnya terdapat diskusi panjang antara orang yang menganggap mani itu najis dengan orang yang berpendapat bahwa mani itu suci. Tampak jelas dalam diskusi tersebut bahwa mani itu suci.
Berdasarkan hal ini, maka seseorang dibolehkan shalat dengan pakaian yang terkena mani, tetapi disunnahkan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat denagn pakaian yang terkena mani yang kering, maka mani kering tersebut dikerik terlebih dahulu, dan jika basah maka beliau menghilangkannya dengan “idzkhir” tumbuhan, seperti rumput yang wangi, atau dengan benda lain.
Adapun madzi dan wadi, dua-duanya adalah najis, sehingga wajib dibersihkan sebagaimana kencing.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksiwww.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksiwww.konsultasisyariah.com)
sangat bermanfaat
BalasHapus