Rabu, 13 April 2011

HUKUM AZAN DAN QOMAT DI KUBURAN SETELAH JENAZAH DI LETAKKAN


Pertanyaan: Apa hukum adzan dan qamat di kuburan mayyit setelah jenazah diletakkan?
Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah, tidak ada keterangan dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala? Karena perbuatan tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan tidak pula dari para shahabatnya Radhiyallahu ‘Anhu. Dan kebaikan seluruhnya terdapat pada mengikuti ajaran mereka dan meniti jejak mereka. Seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. 9:100)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membuat-buat di dalam ajaran ini perkara-perkara yang bukan darinya maka ia tertolak” Muttafaqun ‘Alaihi.
Dan pada lafal yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada keterangannya dari kami maka ia tertolak”. Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan di dalam khutbah Jum’atnya, “Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. HR Muslim di dalam Shahihnya dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu.
Sumber :
Majmu’ Fatawa wal Maqalaat Jilid 13
http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar