Sabtu, 11 September 2010

MELAFAZHKAN NIAT SHOLAT


Pertanyaan :
Niat “ushalli” apakah perlu diucapkan ataukah hanya cukup dalam hati saja ?
Jawaban :
Niat adalah salah satu syarat sah shalat. Definisi niat adalah sengaja melakukan shalat yang akan ia kerjakan dan menentukannya dengan hati, tidak disyari’atkan melafazhkannya. Karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam sebagai panutan kita tidak melafazhkannya.
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam langsung mengucapkan “Allahu Akbar” dan tidak membaca sesuatu apapun sebelumnya. Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam tidak membaca “Ushalli” dan tidak ada satu riwayat shahih bahkan yang lemah pun yang dinukil dan menerangkan kepada kita bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melakukan hal tersebut. Tidak itu saja, bahkan tidak juga dinukilkan dari para Sahabat dan Tabi’in bahwa ada diantara mereka yang berniat dengan membaca “Ushalli”.
Kemudian bila dikembalikan kepada pengertian niat secara bahasa, niat bermakna kehendak yang ada dihati. Jadi, niat itu letaknya dalam hati dan tidak diucapkan. Inilah yang difatwakan oleh para ulama.
Al Qâdhî Abu Rabî’ Sulaimân bin Umar as-Syâfi’î rahimahullâh mengatakan : “Mengucapkan niat dengan keras dan membaca al Fâtihah di belakang imam dengan suara keras bukan pekerjaan sunat, tapi makruh. Jika hal itu mengganggu orang yang sedang shalat, maka hukumnya haram. Orang yang mengatakan bahwa mengucapkan niat itu termasuk sunat, maka orang itu keliru. Orang seperti ini tidak boleh berbicara tentang agama Allâh ini tanpa dasar ilmu.”[1]
Ibnu Abil Izzi rahimahullâh menjelaskan bahwa niat tidak pernah diucapkan oleh imam yang empat, hanya sebagian ulama muta’khirîn mengatakan itu wajib. Mereka mewajibkan karena salah memahami perkataan Imam as-Syâfi’î rahimahullâh, yang berbunyi :
ucapan
Jika dia berniat berhaji dan umrah, maka itu sah meski tidak diucapkan,
tidak sebagaimana shalat yang tidak sah kecuali dengan ucapan.
Imam Nawawi rahimahullâh (salah seorang ulama besar pengikut imam as-Syâfi’î rahimahullâh) mengatakan: “Ashâbunâ (kawan-kawan kami) mengatakan : Orang yang berpendapat seperti ini keliru. Perkataan Imam as Syâfi’î rahimahullâh “bin nuthqi” bukanlah maksudnya mengeraskan bacaan niat tapi maksudnya adalah (mengeraskan) Takbîratul ihrâm.”[2]
Wallâhu a’lam.
[1]Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 91
[2]Al Majmu’ 3/243. Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar