Selasa, 13 Juli 2010


Penyimpangan Umum



1. Durhaka terhadap kedua orang tua, seperti membentak dan tidak taat kepada mereka. Dan cukuplah firman Allah Subhanahu waTa’ala ini sebagai teguran, artinya, “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. al-Isra’: 23)

2. Tidak beramar ma`ruf dan nahi munkar, dan tidak berda’wah kepada Allah Subhanahu waTa’ala kepada kaum wanita, Padahal Allah Subhanahu waTa’ala telah berfirman, artinya, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah:71)

3. Banyak ngobrol di dalam majlis-majlis/ pertemuan kewanitaan, seperti berbicara tentang Allah Subhanahu waTa’ala tanpa dilandasi ilmu, berbohong, ghibah (ngrumpi), namimah (adu domba) dan lain-lain.

4. Tidak memelihara mata dari pandangan yang diharamkan. Firman Allah Subhanahu waTa’ala, artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. an-Nur: 31)

5. Bila melihat wanita lain ia ceritakan kepada saudara lelakinya (mahramnya) bukan untuk tujuan syar’i misalnya nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak diperbolehkan seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu ia ceritakan keapada suaminya, seakan-akan suaminya itu melihatnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

6. Menyerupai laki-laki, baik dalam hal pakaian, cara berjalan, gaya bicara dan dalam segala perilakunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud)

7. Melakukan perbuatan dosa yang dapat mengundang kutukan Allah Subhanahu waTa’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat wanita tukang tato dan yang minta di tato, wanita yang mencukur alisnya dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang memapar giginya supaya menjadi cantik hingga merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.” (Muttafaq ‘alaih)

8. Menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti dihabiskan untuk berhias dimuka cermin , ngelantur ngobrol yang tidak menfaat melalui telepon. Waktu dibiarkan berlalu begitu saja tanpa arti, padahal waktu adalah kehidupannya

9. Merasa bangga dan sombong dengan penampilan, kecantikan dan pakaiannya yang serba mahal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat biji sawi.” (HR. Muslim)

10. Melembutkan suara dihadapan laki-laki asing terutama ketika berbicara lewat telpon. Tidak diragukan lagi, perbuatan ini bisa menjadikan dia mangsa empuk bagi laki-laki jalang.

11. Tidak membekali diri dengan ketaatan. Sebagian wanita -semoga Allah Subhanahu waTa’ala memberi petunjuk kepada mereka- tidak mengenal al-Qur’an kecuali bulan Ramadhan, tidak mengetahui shalat witir, dhuha, dan tidak pula melakukan shalat sunnah rawatib.

12. Hoby majalah murahan, kaset vidio dan lagu-lagu cengeng serta sangat perhatian terhadap perkembangan film, sinetron, kompetensi dan acara-acara yang tidak mendidik baik di TV, Video atau selainnya.

13. Sebagian wanita sengaja menyemir rambut dengan warna hitam dan merubah ubannya dengan bahan penghitam rambut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kelak di akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti bulu-bulu burung merpati. Mereka tidak (akan) mencium wanginya surga.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

14. Menyalahi sunnah-sunnah fitrah, seperti tidak memotong kuku, dan membiarkannya panjang serta memberinya cat kuku (quitek), ini adalah terlarang karena mencegah meresapnya air ke kuku yang dapat menyebabkan shalatnya tidak sah.

15. Rasa kagum kepada orang lain dan mengidolakannya karena ketampanan/ kecantikan, penampilan, ataupun pakaiannya. Karena sangat mencintainya, mereka menuruti orang tersebut walaupun terkadang malah menjadikannya tidak shalat dan meninggalkan jilbab syar’i.

16. Bersahabat dengan orang yang bermoral buruk yang mudah dan suka meremehkan hak-hak Allah Subhanahu waTa’ala, dan lalai memelihara kemuliaan dan kehormatannya.

17. Membolehkan masa berkabung lebih dari 3 hari atas orang yang meninggal dunia yang bukan suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung karena kematian lebih dari 3 malam kecuali atas kematian suami, maka dia berkabung 4 bulan 10 hari.” (Muttafaq ‘alaih)

18. Tidak mau terikat dengan etika berkabung yang telah di tetapkan syariat agama. Hendaknya tidak memakai perhiasan, lipstik, eye shadow, parfum dan lain-lain, tidak keluar rumah kecuali ada urusan yang mendesak dan tidak menghususkan pakaian hitam saat hari berkabung.

19. Menulis cerita-cerita cengeng (cerpen) yang berisikan cinta yang bisa menggoyahkan hati para pemuda dan menyebarkan tulisan tersebut di koran-koran dan majalah.



Penyimpangan di dalam rumah dan pergaulan suami isteri



1. Menggunakan tempat makan dan minum dari emas. Mengenai hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian minum di dalam bejana emas dan perak. Dan jangan pula kalian makan di dalam piring keduanya. Karena sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di akherat.” (Mutafaqal ‘alaih)

2. Memasang poster dan patung di tembok-tembok atau rak-rak

3. Anti poligami dan memeranginya. Padahal Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)

4. Tidak patuh kepada suami, berkata kasar di hadapannya. Ia ingkari kebaikan suami dan suka mengeluh baik ada sebab maupun tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad).

5. Membatasi jumlah kelahiran dan keturunan tanpa adanya alasan yang dibenarkan agama.

6. Anggapan bahwasanya mereka tidak bertanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu waTa’ala atas kepemimpinannya di dalam rumahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan seorang wanita (isteri) adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya, maka dia akan diminta pertanggung jawabannya.” (Mutafaq ‘alaih)

7. Tidak mendidik anak secara Islami yang bersih dari penyimpangan, malah yang dilakukan adalah merayakan hari ulang tahun, memberi pakaian yang bergambar atau ada salibnya, mengajari musik dan lain-lain. Dilain sisi, sang ibu tidak menganjurkan anak untuk shalat jama’ah di masjid, menghafal al-Qur’an dan memotivasi anak agar bercita-cita tinggi untuk menjadi pembela Islam.

8. Tidak perhatian terhadap urusan rumah tangga, juga mengabaikan hak-hak suami, seperti memikat hati suami, berhias dan memberikan kemesraan dan kasih sayang kepada nya.

9. Menuntut suami agar menceraikannya tanpa ada suatu sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapapun wanita yang meminta suaminya agar menceraikannya tanpa adanya sebab yang di benarkan, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

10. Membebani suami agar membelikan harta benda diluar kemampuannya.

11. Menyebarluaskan hal-hal seputar suami isteri, terlebih lagi hal yang berhubungan dengan pergaulan suami isteri.

12. Puasa sunnah tidak seijin suami. Ini adalah dilarang sebagaimana dalam hadits riwayat al-Bukhari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar