Selasa, 28 Juni 2011

ZAKAT EMAS


zakat-untuk-emas
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya masalah zakat emas. Saya mempunyai emas perhiasan, kurang-lebih 500 gram, kira-kira sudah 7 tahun. Selama ini, saya hanya menzakatkan sekali saja, karena waktu itu saya pernah tanya lewat ibu saya dan Ibu bertanya pada guru “ngaji” Ibu. Beliau berkata, emas perhiasan cukup sekali saja zakatnya, kecuali saya membeli lagi (bila melebihi 85 gram). Tapi, setelah saya sering membaca dan membuka-buka internet, ternyata zakat emas harus setiap tahun …. Bagaimana pendapat Ustadz? Saya sangat mengharapkan penjelasan secepatnya dari Ustadz karena sebentar lagi sudah mau bulan Ramadhan lagi, sehingga kalau memang perlu dizakati tahun ini saya bisa mengeluarkan zakatnya. Mohon penjelasannya, Ustadz.
Riny Andriani (riny**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Zakat emas dan semua uang tabungan wajib dizakati jika memenuhi dua syarat:
1. Sudah mencapai nishab (minimal: 83 gram emas).
2. Haul. Artinya, emas tersebut telah disimpan selama setahun (perhitunganqamariyah).
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas yang disimpan.
Misalnya, untuk memudahkan perhitungan, kita anggap 1 gram emas = 300 ribu rupiah.
1. Ibu memiliki 500 gram emas di bulan Syawal 1430 H. Sampai Syawal 1431 H, emas itu masih utuh. Ibu harus mengeluarkan zakat = 2,5% x 500 gram = 12,5 gram. Ibu bisa mengeluarkan zakat dengan uang senilai = 12,5 gr x 300 ribu rupiah = Rp 3.750.000.
2. Berarti, pada Syawal 1431 H, emas Ibu masih berjumlah = 500 gram – 12,5 gram = 487,5 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada Syawal 1432 H, Ibu harus mengeluarkan zakat = 2,5% x 487,5 gram emas = 12,1875 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan 300 ribu. Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 83 gram, emas itu wajib dizakati tiap tahun.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar