Kamis, 24 November 2011

APAKAH KEPUTIHAN ITU NAJIS DAN MEMBATALKAN WUDHU ?

~ APAKAH KEPUTIHAN ITU NAJIS DAN MEMBATALKAN WUDHU ? ~

Oleh : Al-Ustadz ‘Abdul Barr

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Pada beberapa wanita sering mengalami yang disebut dengan keputihan,yaitu cairan yang keluar dari lubang vagina milik seorang wanita. Secara medis hal ini dapat sebagai tanda suatu penyakit keganasan pada kelamin wanita (jika keluar berlebihan) tapi dapat juga terjadi pada wanita normal (bukan suatu kelainan/fisiologis) misalnya saat sebelum atau sesudah menstruasi atau saat kondisi tubuh terlalu kecapekan. Ana mau tanya apakah hukum dari keputihan itu? Apakah keputihan najis atau tidak? Apakah sampai diharuskan melepas celana dalam saat sholat? Ana mohon penjelasannya… Syukron jazakumullahu khayran

Jawab:

Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh

Berikut ini adalah jawaban dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullaahu tentang permasalahan keputihan: Keputihan itu membatalkan wudhu’. Cara menyucikannya dengan membersihkan badan dan pakaian yang terkena keputihan tersebut, kemudian berwudhu’. Jika ia tetap keluar, maka diberi keringanan akan hal tersebut. Demikian dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr. Wa iyyaakum wa baarakallaahu fiikum.

Sumber: via email dari Milis AkhwatusSalafiyah, Ummu Muhammad Hasna fii Ternate, Maluku Utara

—————————————-

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:

Cairan yang keluar dari wanita, apakah suci atau najis? Dan apakah dia membatalkan wudhu’?Dia menjawab:

Yang nyata bagi saya setelah melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari perempuan jika ia tidak keluar dari kandung kencing (kemih) melainkan keluar dari rahim, maka ia suci, tetapi membatalkan wudhu’ meskipun ia suci. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan najis, seperti angin yang keluar dari dubur dan ia tidak berupa dzat yang nyata, tetapi ia membatalkan wudhu. Atas dasar ini, jika ia keluar dari perempuan dalam keadaan dia memiliki wudhu’, maka hal itu membatalkan wudhu dan dia wajib memperbaharui wudhu’. Jika ia senantiasa keluar, maka ia tidak membatalkan wudhu, tetapi dia tidak berwudhu’ untuk shalat kecuali jika waktu shalat telah masuk, dan dia shalat pada waktu tersebut, shalat wajib atau shalat sunnah, dan dia membaca Al-Qur’an, dan melakukan sesuatu yang diinginkan dari perkara yang dibolehkan baginya. Sebagaimana ahli ilmu telah menyatakan seperti ini pada orang yang tidak dapat menahan kencing.

Ini adalah hukum cairan dari sisi kesucian maka ia suci, tidak menajisi pakaian dan badan.

Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka ia membatalkan wudhu, kecuali jika senantiasa keluar. Jika senantiasa keluar maka ia tidak membatalkan wudhu’, tetapi perempuan tersebut tidak berwudhu untuk shalat kecuali setelah waktu masuk dan dia telah membentengi cairan yang akan keluar.

Adapun jika keluarnya terputus-putus, dan kebiasaannya berhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalat sampai waktu dimana cairan itu berhenti, selama tidak dikhawatirkan waktu shalat keluar (habis), maka dia berwudhu dan membentengi kemaluan dan shalat, baik cairan itu sedikit ataupun banyak, karena keluar dari jalan tersebut, maka ia membatalkan baik sedikit maupun banyak.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu, maka saya tidak mengetahui asal perkataan itu kecuali perkataan Ibnu Hazm -rahimahullaahu-, sesungguhnya dia berkata; “ Sesungguhnya hal ini tidak membatalkan wudhu.” Tetapi dia tidak menyebutkan dalil bagi pendapatnya. Kalau perkataannya memiliki dalil dari Kitab dan Sunnah atau perkataan shahabat tentu ia menjadi hujjah. Seorang perempuan wajib takut kepada Allah dan berupaya di atas kesuciannya, sesungguhnya shalat tidak diterima tanpa bersuci, meskipun dia melakukan shalat 100 kali. Bahkan sebagian ulama berkata: Sesungguhnya orang yang shalat tanpa bersuci maka dia kafir, karena hal ini bagian dari sikap mengolok-olok ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم(wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), judul: Hukum Cairan yang Keluar dari Perempuan, hal. 50-51, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://almuslimah/. co.nr)

Sumber: http://almuslimah/. wordpress. com/2009/ 03/15/hukum- cairan-yang- keluar-dari- farji-kemaluan- wanita/

CELANA CINGKRANG ADALAH SUNNAH,MENGAPA KYAI NU BUKHORI MAULANA MENCELANYA ?

Celana Cingkrang Adalah Sunnah, Mengapa Kyai NU Bukhori Maulana Mencelanya?

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Drs Muhammad Bukhori Maulana MA, Ketua Lembaga Bahsul Masail Forum Silaturrahmi Warga Nahdliyin (FOSWAN) menjadikan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai simbol yang harus dimusuhi, salah satunya celana di atas mata kaki. Menurutnya, bercelana di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol kelompok Salafi-Wahabi. Sedangkan kelompok Salafi inilah, yang dalam tabligh akbar “Ulama Sejagad Menggugat Salafi-Wahabi” di Masjid Nurul Ikhwan Perumnas III Bekasi, Ahad (20/11/2011), harus dimusuhi oleh warga Nadhiyiin.

“Jadi ciri Salafi ini, tolong camkan ini: celananya cingkrang, jenggotnya ngga karu-karuan, jidatnya itu hitam kelam, wajahnya tidak enak dipandang,” ujarnya dengan nada meledak-ledak.

Melihat kebencian Bukhori Maulana kepada celana di atas mata kaki ini, kami akan memaparkan beberapa hadits yang sebutkan Imam Nawawi dalam kitabnya yang sangat terkenal, yaitu Riyadhus Shalihin, yang menerangkan tentang larangan memanjangkan kain di bawah mata kaki. Di mana dalam bab tersebut beliau, ulama besar Mazhab Syafi'i yang benar-benar 'alim berpendapat, jika menjulurkan kain di bawah mata kaki karena sombong maka itu haram, dan jika bukan karena sombong maka itu makruh. Jadi sepantasnya, orang yang memahami hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan percaya dengan penjelasan ulama akan senang jika tidak menjulurkan kain di bawah mata kakinya, atau bercelana cingkrang. Hal ini sangat berbeda dengan Bukhori Maulana yang sangat membenci celana di atas mata kaki. Apakah ni berarti dia melawan dan mencela sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam?

Dalam Riyadhush Shalihin, milik Imam Nawawi, Kitab (Pasal) Al-Libas (Pakaian), pada bab ke tiga ditulis:

باب صفة طول القميص والكم والإزرار وطرف العمامة وتحريم إسبال شيء من ذلك على سبيل الخيلاء وكراهته من غير خيلاء

"Bab Sifat panjang gamis, lengan baju, kain, ujung sorban, dan haramnya mengisbal-kan sesuatu dari semua itu karena sombong dan makruh kalau tidak karena sombong." Kemudian beliau menyabutkan 12 hadits. Kami akan sebutkan sebagiannya saja yang sangat jelas-jelas melarang menjulurkan kain di bawah mata kaki:

Pertama, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR. Al-Bukhari dan sebagiannya diriwayatkan Muslim)

Kedua, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda, 

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

"Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan sarungnya di bawah mata kaki karena sombong." (Muttafaq 'Alaih)

Ketiga, masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Kain yang berada di bawah mati kaki itu berada dalam neraka." (HR. Al-Bukhari)

Keempat, dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنفقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"Tiga orang yang bakal tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat dan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih." Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacanya sebanyak tiga kali".

Abu Dzar berkata, "Kecewa benar mereka dan sangat merugi. Siapakah mereka itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki (musbil), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya (al-Mannan), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. al-Bukhari, -namun kami mendapatkannya pada Shahih Muslim-red)

Kelima, hadits Jabir bin Sulaim yang cukup panjang, dia meminta kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Berilah saya nasihat!" kemudian beliau bersabda,

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنْ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ

". . . Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah tidak menyukai kesombongan. Dan apabila seseorang mencaci dan mencelamu dengan apa yang diketahuinya tentang dirimu, maka janganlah kamu mencelanya dengan apa yang kamu ketahui tentang dirinya; karena sesungguhnya akibat caci maki itu akan kembali kepada dirinya." (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi dengan isnad shahih. Al-Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan Shahih."

Keenam, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Suatu ketika ada seseorang shalat dengan memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudhulah." Lalu ia pergi dan berwudhu. Kemudian ia datang dan Nabi bersabda, "Pergilah dan berwudhulah." Kemudian ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Ya Rasulallah, kenapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu lalu Anda diamkan?" Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,

إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ

"Karena ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki; Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki." (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih sesuai syarat Muslim)

Ketujuh, dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ

"Kain (sarung) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis. Dan tidaklah berdosa jika ada di antara betis dan dua mata kaki. Adapun yang sampai di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di neraka. Siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Kedelapan, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:

مررت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وفي إزاري استرخاءٌ، فقال: يا عبد الله، ارفع إزارك فرفعته ثم قال: زد، فزدت، فما زلت أتحراها بعد. فقال بعض القوم: إلى أين ؟ فقال: إلى أنصاف الساقين.

"Aku melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sementara di sebagian kainku agak rendah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai Abdullah, angkat kainmu." Lalu aku mengangkatnya. Beliau bersabda, "tambah." Akupun menambahnya. Maka sesudah itu aku senantiasa menjaga kainku. Sebagian kaum berkata, "Sampai mana tingginya?" jawab Abdullah, "Sampai pertengahan kedua betis"." (HR. Muslim)

Imam al-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim atas hadits no. 3887,

لَا يَنْظُر اللَّه إِلَى مَنْ جَرّ ثَوْبه خُيَلَاء

"Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong," : "Dan bahwasanya tidak boleh menjulurkan kain di bawah kedua mata kaki jika itu karena sombong. Maka jika bukan karena sombong, ia makruh. Lahiriyah hadits adanya taqyid menjulurkan kain dengan sombong menunjukkan bahwa hukum haram dikhususkan dengan sombong. Beginilah Al-Syafi'i menerangkan perbedaan sebagaimana kami sebutkan."

Imam al-Buwaithi dari al-Syafi’i dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam shalat maupun di luar shalat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu.”

Imam al-Shan'ani dalam Subulus Salam berkata,

وَقَدْ صَرَّحَتْ السُّنَّةُ أَنَّ أَحْسَنَ الْحَالَاتِ أَنْ يَكُونَ إلَى نِصْفِ السَّاقِ كَمَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ خَالِدٍ

"Sunnah telah menyebutkan dengan jelas bahwasanya kondisi paling bagus adalah kain sampai pertengahan betis sebagaimana (hadits) yang dikeluarkan oleh al-Tirmidzi dan al-Nasai dari Ubaid bin Khalid. . ."

Terakhir ingin kami tutup dengan satu bab yang dibuat Imam Muslim dalam Shahihnya yang menerangkan tentang Isbal (menjulurkan kain di bawah mati kaki) adalah dilarang,

بَاب بَيَانِ غِلَظِ تَحْرِيمِ إِسْبَالِ الْإِزَارِ وَالْمَنِّ بِالْعَطِيَّةِ وَتَنْفِيقِ السِّلْعَةِ بِالْحَلِفِ وَبَيَانِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Bab: Keterangan beratnya keharaman menjulurkan kain (di bawah mata kaki;- disebut Isbal-), mengungkit-ungkit pemberian, menjual barang dagangan dengan sumpah palsu adalah tiga golongan yang mereka tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka dan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih."

Penutup

Dari uraian di atas yang bersumber dari hadits-hadits shahih dan pendapat ulama besar madzhab Syafi'i, Imam al-Nawawi rahimahullah, menunjukkan bahwa tidak memanjangkan kain (baik sarung, celana, gamis, dan lainnya) di bawah mata kaki (sering disebut dengan cingkrang) adalah sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Setiap Muslim hendaknya mengikuti sunnah-sunnahnya agar mendapat kecintaan Allah Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 31)

Sebaliknya, seorang muslim tidak boleh menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam berbagai persoalan, salah satunya dalam berpakaian. Karena siapa yang menetang petunjukkan diancam dengan kesesatan dan siksa yang mengerikan.

Allah Ta'ala berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih." (QS. Al-Nuur: 63)

Menurut penafsiran Imam Ahmad, fitnah dalam ayat di atas adalah kekufuran dan kesyirikan. Maksudnya, tersesatnya hati sehingga menyebabkan seseorang menjadi kafir.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas berkata, "Maksudnya: hendaknya orang yang menyalahi/menyelisihi syariat Rasulullah secara batin atau dzahir khawatir dan takut, "akan ditimpa fitnah" maksudnya: di dalam hatinya berupa kekufuran, kenifakan dan bid'ah. "atau ditimpa azab yang pedih", maksudnya: di dunia dengan dibunuh, dihukum had, dipenjara, atau semisalnya.

Dan menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang jelas dasarnya melalui riwayat-riwayat shahihah, dengan menghina dan mendustakannya bisa menyebabkan kekufuran. Allah Ta'ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. Al-Nisa': 115)

Maka kami ingatkan kepada saudara Drs Muhammad Bukhori Maulana MA agar berhati-hati mejaga lisan, karena, "Bukankah kebanyakan yang mejerumuskan manusia ke dalam neraka dengan wajah tersungkur adalah akibat lisan mereka," (HR. al-Tirmidzi dari Mu'ad bin Jabal Radhiyallahu 'Anhu, hadits no. 15 dari Arba'in Nawawiyah)

Jangan Engkau hina syariat yang sangat jelas, apalagi mengidentikkannya dengan kesesatan. Sehingga apabila kebencian terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam diikuti orang banyak, maka Anda akan menanggung dosa mereka semua. Hadanallah Wa Iyyakum Ajma'in!..

Benarkah Penyembelihan Hewan dengan Cara Syariat Islam Membuat Hewan Kesakitan Sehingga Islam dituduh Membantai Hewan Ternak?


Bismillah.


Kita semua tahu bahwa setiap tahun masyarakat Islam merayakan ibadah Qurban sebagai wujud persembahan terbaik kita untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah Qurban dilaksanakan melalui proses penyembelihan ternak Qurban (sapi, kambing, unta, domba, dll.) dengan cara tertentu. Daging-daging Qurban tersebut dibagikan kepada fakir miskin. Itulah , menurut kita, salah satu kelebihan Syariat Islam yang kita anut.


Kelebihan ini sering pula dikaitkan dengan suatu hadits. Hadits tersebut berbunyi: Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan (ihsan) pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka hendaklah kalian berbuat ihsan dalam menyembelih, (yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya" (HR. Muslim).


Akan tetapi, keyakinan kita sangat berbeda dengan pendapat orang-orang non Islam. Menurut mereka, Syariat Islam adalah contoh nyata betapa Islam betul-betul tidak manusiawi dan kelompok Islam adalah kelompok yang bengis, suka berbuat kejam, dan suka menganiaya binatang ternak, kemudian membantainya secara beramai-ramai. Ternak-ternak tersebut tidak  berdaya, hanya bisa meronta-ronta, hanya bisa mengerang-erang kesakitan.


Menurut mereka, kalau kita ingin mengkonsumsi daging binatang ternak,maka haruslah dengan cara yang baik, tidakmenyiksa ternak. Cara terbaik, menurut mereka, adalah dengan memingsankan ternak terlebih dahulu, untuk selanjutnya ternak disembelih secara tidak sadar. Car seperti inimereka yakini sebagai cara yang terbaik, karena ternak tidak meronta-ronta, tidak nampak kesakitan, tidak nampak teraniaya, dan sepertinya tidak merasakan rasa sakit (karena telah pingsan).


Begitulah tuduhan dan hujatan mereka, dan nampaknya sangat sulit bgai kita untuk 'membela diri'. Bahkan mungkin kita pun tidak bisa mengelak, atau bahkan mungkin sebagian dari kita malah membenarkan tuduhan tersebut! Na'udzu billahi min dzaalika!


Nah, bagaimana cara menyikapinya? Menolak tanpa bisa memberi argumen (bantahan) atau menerima dengan senang hati? Sebegitu sulitkah kita meyakini diri bahwa Syariat Islam adalah Syariat yang Terbaik?


Subhanallah, di tengah-tengah kegundahan umat Islam, dengan sengaja Allah Subhanahu wa Ta'alaa kirimkan jawaban dengan menugaskan 2 orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkenal di Jerman. Beliau berdua adalah Prof. Dr. Schultz dan koleganya Dr. Hazim. Berdua beliau memimpin suatu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan, manakah yang lebih manusiawi, Penyembelihan secara Sayiat Islam (tanpa proses pemingsanan), atau penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan).


Materi dan Metode Penelitian

Sebuah rangkaian penelitian dirancang secara khusus dengan mempergunakan sekelompok sapi yang sudah cukup umur (dewasa). Pada otak kecil sapi-sapi tersebut dipasang elektroda tertentu (semacam chip super kecil) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG) dengan menyentuh beberapa titik pada panel rasa sakit di permukaan otak (untuk merekam/ mendeteksi rasa sakit). Pada jantung sapi tersebut dipasang juga Electro-Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung.


Sapi dibiarkan beradaptasi beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, separuh sapi disembelih secara Syariat Islam, yaitu dengan menggunakan pisau yang sangat tajam dan memotong dengan potongan yang dalam pada 3 saluran leher bagian depan. Sebagian lagi sisanya disembelih ala Barat (Western Method) dengan terlebih dahulu dipingsankan menggunakan alat CBP-Stunning.


Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak dicatat untuk merekam kondisi otak dan jantung selama perlakuan pemingsanan dan penyembelihan (semenjak belum disembelih hingga benar-benar mati).


Hasil Pembahasan


a. Penyembelihan Ala Syariat Islam

1. Pada 3 detik pertama setelah ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus, tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. hal ini berarti tidak ada indikasi rasa sakit.


2. 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian tidur nyenyak hingga sapi-sapi tersebut benar-benar hilang kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.


3. Setelah 6 detik pertama tersebut, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleks gerakan koordinasi antara jantung dan sum-sum tulang belakang (spinal cord). Subhanallah, pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEg tidak naik, tapi justru drop sampai ke zero level (turun terus menuju angka nol). Diterjemahkan oleh kedua ahli tersebut bahwa, "No feeling of pain at all!". Tidak ada rasa sakit sama sekali.


4. Oleh karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi oleh manusia. Jenis daging seperti ini sangat sesuai dengan perinsip Good Manufacturing Practice yang menghasilkan Healthy Food.


b. Penyembelihan Ala Barat (Western Method)

1. Segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps. Setelah itu sapi tidak bergerak-gerak lagi sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu sapi dapat dengan mudah disembelih,tidak meronta-ronta dan nampaknya tidak mersa kesakitan. Pada saat disembelih darah yang keluar sangat sedikit (tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses pemingsanan).


2. Tercatat ada kenaikan yang cukup tinggi pada EEG segera setelah proses pemingsanan. Hal tersebut mengindikasikan adanya cengkraman rasa sakit yang diderita oleh ternak.


3. Grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya rasa sakit yang luar biasa sehingga jantung berhenti berdetak. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuan untuk menarik darah dari seluruh organ tubuh serta tidak lagi mampumemompa darah keluar tubuh.


4. Oleh karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang tida klayak dikonsumsi manusia. Disebutkan dalam khasanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah yang tidak sempat keluar pada saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat yang sangat ideal bagi tumbuh kembangnya kuman dan bakteri pembusuk yang merupakan agen utama perusak kualitas daging.


Jelaslah, bahwa Islam bukan agama yang tidak manusiawi yang memiliki hari raya membantai hewan ternak beramai-ramai. Islam tidak sama seperti kebiasaan adat kelompok tertentu di sebuah negara yang setiap tahun melakukan perayaan menyiksa hewan ternak dengan cara memukuli atau menusukinya dengan tombak. Islam juga tidak sama dengan kelompoklain yang setiap tahun selalu menggiring ikan lumba-lumba dan melemparinya dengan panah beracun.


Allah adalah pencipta ternak sekaligus yang menurunkan kitab suci Al-Qur'an. Maka Allah Swt. sangat mengerti apa yang terbaik bagi kita. Wallaahu a'lam bish-shawab.

Rabu, 23 November 2011

CARA MENGETAHUI MASA SUCI HAID


Bagaimana mengetahui keadaan kita sudah suci dari . Apakah boleh menunda bersuci dari  sampai sore (magrib) tiba, padahal sudah suci saat zuhur atau asar?
Lina (lina**@***.com)

Jawaban:
Cara mengetahui masa suci haid ada dua:
Pertama, terputusnya darah dan tempat keluarnya darah telah kering. Dalam konidisi ini, andaikan wanita tersebut memasukkan kapas atau semacamnya ke tempat keluarnya haid, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih dan tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan kecoklatan.
Imam Al-Bukhari membuat satu bab dalam masalah ini dalam kitab Shahih-nya. Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar, “Dahulu para wanita menemui Aisyah dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrahnya. Kemudian Aisyah mengatakan, ‘Jangan terburu-buru, sampai kalian melihat al-qashshah al-baidha’.” Al-Bukhari mengatakan, “Maksud Aisyah adalah suci dari haid.”
Kedua, keluarnya cairan putih (al-qushshah al-baidha’). Sebagian wanita tidak melihat cairan ini sama sekali.
Disadur dari www.islamqa.com, dengan beberapa penambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).

TAUBAT, TIDAK ADA KATA PUTUS ASA

Disusun oleh Abu Mushlih Al Jukjakarti

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Perbanyaklah mengingat-ingat Sang penghancur kenikmatan yaitu kematian." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i serta disahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim berkata : derajatnya sahih sesuai kriteria Muslim, Adz-Dzahabi sepakat dengan pernyataannya)

Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu pernah ditanya : Siapakah orang yang paling cerdas ? Beliau menjawab,"Yaitu orang yang paling banyak mengingat kematian serta paling baik dalam mempersiapkan diri demi menyambut masa sesudahnya. Mereka itulah orang-orang yang cerdas." (Taudhihul Ahkaam, II/18).


PERSIAPKAN DIRI UNTUK MENGHADAPI MAUT

Hendaknya setiap insan mempersiapkan dirinya untuk menyambut kematian. Salah satu langkah di antaranya adalah dengan senantiasa bertaubat dari segala macam kemaksiatan, mengembalikan hak kepada orang yang dizhalimi, bergegas dalam mengerjakan amal-amal
shalih sebelum kematian datang secara tiba-tiba (lihat Mulakhash Fiqhi, I/292)

Allah Ta’ala berfirman,”Dan bertaubatlah kalian semua orang-orang yang beriman semoga kalian mendapatkan keberuntungan.” (QS. An-Nuur : 31)

Syaikh As-Sa’di mengatakan,”Maka tidak ada jalan menuju keberuntungan melainkan dengan jalan taubat, yaitu kembali dari segala hal yang dibenci Allah, dalam urusan lahir maupun batin, menuju segala hal yang dicintai Allah, dalam urusan lahir maupun batin. Dan ini
juga menunjukkan bahwa setiap mukmin pasti membutuhkan taubat. Hal itu dikarenakan di sini Allah memanggil seluruh kaum yang beriman…” (Taisirul Karimir Rahman, hal. 567)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian berbuat dosa sehingga tumpukan dosa itu setinggi langit kemudian kalian benar-benar bertaubat, niscaya Allah akan menerima taubat kalian” (Shahih Ibnu Majah) Maka dimanakah orang-orang yang bertaubat
dan menyesali dosanya ? Dimanakah orang-orang yang kembali taat dan meras orang-orang yang mau ruku’ dan bersujud di hadapan-Nya?.


HAKEKAT TAUBAT

Hakekat taubat adalah meninggalkan segala yang dibenci Allah lahir maupun batin menuju segala hal yang dicintai-Nya lahir maupun batin. Asal makna taubat adalah kembali. Barangsiapa yang kembali insyaf setelah terjerumus dalam berbagai penyimpangan karena
merasa malu kepada Allah dan takut terhadap adzab-Nya maka dialah orang yang disebut sebagai taa’ib
(pelaku taubat)


1.HUKUM TAUBAT DAN DALIL-DALILNYA

Hukum taubat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim berdasarkan Al- Kitab, As-Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Kitab, ini didasarkan oleh firman Allah Ta’ala,

“Dan bertaubatlah kepada Allah wahai semua orang beriman, supaya kalian mendapatkan
keberuntungan” (QS. An Nuur : 31)

Begitu pula firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” (QS. At-Tahriim : 8)

Di dalam kedua ayat ini terdapat perintah yang sangat tegas untuk bertaubat kepada semua kaum beriman. Hal ini menunjukkan wajibnya melakukan taubat. Dan ia juga sekaligus menunjukkan bahwa taubat itu tidak khusus berlaku bagi para pelaku maksiat dan kesalahan saja; karena Allah Ta’ala memerintahkannya kepada seluruh kaum beriman.

Dalil lain yang juga menunjukkan atas kewajiban bertaubat ialah firman Allah Ta’ala, “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka mereka itulah orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Hujuraat : 11).


Di dalam ayat ini Allah membagi hamba-hamba-Nya ke dalam dua kelompok orang : orang yang bertaubat dan orang yang zalim. Dan karena kezaliman itu diharamkan maka demikian pula sebaliknya; bertaubat menjadi sebuah kewajiban.

Adapun dalil dari As-Sunnah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk bertaubat. Beliau bersabda,“Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku sendiri bertaubat kepada Allah dalam sehari 100 kali” (HR. Muslim)

Sedangkan dalil ijma’ ialah sebagaimana telah diutarakan oleh Ibnu Qudamah, “Telah terjadi ijma’ atas wajibnya bertaubat” (Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap hamba harus bertaubat, Taubat itu merupakan kewajiban orang yang hidup terdahulu maupun belakangan” (Majmuu’ul Fataawa)

Al-Qurthubi mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan diantara umat ini tentang wajibnya bertaubat, dan bahwasanya ia termasuk kewajiban setiap individu” (Al- Jaami’ li Ahkaamil Qur’an).


SYARAT-SYARAT DITERIMANYA TAUBAT

Ada beberapa buah persyaratan yang harus dipenuhi agar taubat itu bisa menjadi taubat yang sejati. Tidak sah taubat seseorang dan tidak akan diterima kecuali apabila syarat-syarat ini terpenuhi, yaitu :

Pertama :
BERAGAMA ISLAM

Taubat tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang masih berstatus kafir. Karena kekafirannya adalah bukti yang menunjukkan kedustaan pengakuan taubatnya. Cara bertaubat orang kafir ialah dengan cara masuk
agama Islam terlebih dahulu.

Allah Ta’ala berfirman,“Dan taubat bukanlah bagi orang yang melakukan kejahatan sehingga ketika sudah tiba kematian kepada mereka dia mengatakan, “Aku akan bertaubat sekarang” dan bukan juga bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir. Mereka itulah orang orang yang kami siapkan siksa yang sangat pedih” (QS.An-Nisaa’ : 18)

Kedua :
IKHLAS KARENA ALLAH

Allah Ta’ala tidak menerima amal kecuali yang ikhlas untuk-Nya saja bukan yang diperuntukkan bagi selain- Nya. Terkadang ada orang yang meninggalkan maksiat karena dia memang tidak punya kesempatan untuk
melakukannya. Seperti contohnya orang yang tidak memiliki uang untuk membeli khamr kemudian dia
mengaku bertaubat dan tidak meminumnya lagi. Akan tetapi sebenarnya di dalam lubuk hatinya masih terdapat keinginan kuat apabila suatu saat dia sudah punya uang niscaya dia akan membeli dan meneguknya kembali. Maka orang seperti ini taubatnya tidak diterima dan
tidak sah karena dia melakukannya tidak ikhlas karena Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,“Maka sembahlah Allah dengan mengikhlaskan amal untuk-Nya. Ingatlah, agama yang murni hanya untuk Allah” (QS. Az-Zumar : 2,3)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya dan bagi setiap orang balasan berdasarkan apa yang diniatkannya” (Muttafaq ‘alaih)

Salah satu do’a yang dipanjatkan oleh Al-Faruq ‘Umar bin Al-Khaththaab adalah, “Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku shalih. Jadikanlah amal itu untuk mengharap wajah-Mu saja dan jangan jadikan sedikitpun amal itu untuk selain-Mu, siapa pun dia”.
.
Ketiga :
MENINGGALKAN KEMAKSIATAN

Tidaklah tergambarkan taubat bisa terwujud sementara pelakunya masih terus melakukan dosa kemaksiatannya ketika dia bertaubat. Adapun apabila ternyata dia masih mengulangi dosanya sesudah bertaubat sedangkan syarat-syarat taubat sudah benar benarterpenuhi; termasuk di antara syaratnya adalah dengan meninggalkan perbuatan maksiat tersebut maka taubatnya yang dahulu tidak menjadi batal. Akan tetapi dia harus bertaubat lagi, dan demikianlah seterusnya. Imam Nawawi mengatakan, “Apabila seseorang sudah bertaubat dengan benar dengan memenuhi syarat- syaratnya kemudian dia mengulanginya maka hal itu ditulis sebagai dosanya yang kedua dan taubatnya (terdahulu) tidak menjadi batal” (Syarh Shahih Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila
seseorang bertaubat dengan benar niscaya dosadosanya diampuni. Dan apabila dia mengulangi dosa maka wajib baginya untuk bertaubat lagi. Apabila dia sudah bertaubat maka Allah juga akan menerima taubatnya itu” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam)

Keempat :
MENGAKUI DOSA

Sesuatu yang sangat sulit untuk digambarkan ada seseorang yang bertaubat dari suatu dosa sementara dia sendiri tidak menganggap perbuatannya termasuk perbuatan dosa. Hal ini sebagaimana keadaan yang menimpa ahlul bid'ah yang menciptakan bid’ah di dalam
ajaran agama Allah ‘azza wa jalla padahal ajaran itu bukan berasal dari ajarannya. Hal itu dikarenakan dia tidak menilai perbuatan bid’ahnya itu sebagai dosa. Bahkan dia menyangka dengan cara itulah dia bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Di dalam kisah hadits Ifk (kabar bohong yang mengisukan 'Aisyah bertindak serong dengan lelaki lain) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Amma ba’du, wahai ‘Aisyah. Sesungguhnya telah sampai berita kepadaku
bahwa engkau begini dan begitu. Apabila engkau terlepas dari tuduhan itu maka Allah pasti akan membebaskan dirimu darinya.

Dan apabila engkau benar berbuat dosa maka mintalah ampunan kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya. Karena sesungguhnya apabila seorang hamba mengakui dosa kemudian bertaubat maka Allah pasti akan menerima taubatnya” (Muttafaq ‘alaih) Dengan demikian apabila dilihat dari sisi ini maka kemaksiatan lebih ringan bahayanya dibandingkan dengan bid’ah. Karena perbuatan maksiat secara umum bisa diharapkan taubatnya. Sedangkan perbuatan bid’ah secara umum pelakunya sulit sekali diharapkan untuk
bisa bertaubat..


Kelima :
MENYESALI DOSA-DOSA YANG TELAH DIPERBUAT

Tidak pernah tergambar adanya taubat kecuali dari orang yang merasa menyesal, takut dan khawatir akan nasib dirinya akibat dosa yang dilakukannya. Oleh sebab itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hakikat taubat adalah penyesalan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah,dishahihkan Al-Albani)

Keenam :
MENGEMBALIKAN HAK KEPADA ORANG YANG DIZHALIMI

Ini apabila maksiat itu berkaitan dengan hak anak Adam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang memiliki tanggungan terhadap orang yang dizhalimi baik berupa kehormatan atau apapun maka hendaklah dia meminta penghalalan kepadanya pada suatu hari sebelum nanti datangnya suatu hari dimana tidak berharga lagi dinar dan dirham. Ketika itu apabila dia mempunyai amal shalih maka akan diambil darinya semisal kezhaliman yang dilakukannya. Apabila dia tidak memiliki amal kebaikan maka dosa-dosa sahabatnya itu akan dipikulkan kepada dirinya” (HR. Bukhari)

Ketujuh :
BERTAUBAT SEBELUM NYAWA SAMPAI DI TENGGOROKAN

Nyawa sampai di tenggorokan adalah tanda datangnya kematian yaitu ketika ruh sudah mencapai tenggorokan. Maka taubat itu harus dilakukan sebelum terjadinya kematian. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah Yang Maha Suci, “Dan bukanlah taubat itu diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan kejahatan di saat kematian datang menghampiri mereka barulah dia mengatakan, “Aku bertaubat sekarang” Dan taubat juga bukan untuk orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Mereka itulah orang-orang yang sudah Kami siapkan siksa pedih untuk mereka”.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah 'Azza wa jalla tetap akan menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai ditenggorokan” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan dishahihkan An-Nawawi)

Saudaraku yang kucintai, Manfaatkan masa Mudamu sebelum kematian menghampiri dan pikun kau alami Segeralah bertaubat sebelum hilang kesempatan dan tersisa penyesalan Ingatlah, perbuatanmu akan dibalas Dekatkan dirimu kepada Allah dan waspadalah dari ketergelinciran.


Kedelapan :
SEBELUM TERBITNYA MATAHARI DARI ARAH BARAT

Karena apabila matahari sudah terbit dari arah barat maka seluruh manusia akan meyakini dekatnya hari kiamat Padahal di saat itu taubat dan keimanan sudah tidak bermanfaat lagi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menjadikan sebuah pintu di sebelah barat yang lebarnya sejauh perjalanan 70 tahun untuk menerima taubat. Pintu itu tidak akan tertutup kecuali jika matahari terbit dari arah sana. Itulah makna dari firman Allah ‘azza wa jalla, “Pada hari
datangnya sebagian ayat Tuhanmu. Ketika itu keimanan seseorang sudah tidak lagi berguna yaitu bagi orang yang sebelumnya belum beriman, atau belum pernah berbuat baik tatkala beriman” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,“Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya di waktu malam untuk menerima taubatnya orang yang berbuat dosa di siang hari dan Allah membentangkan tangan-Nya di siang hari untuk menerima tauabt orang yang berbuat dosa di malam hari, hal itu terus menerus terjadi sampai matahari terbit dari arah barat” (HR. Muslim).


TAUBAT NASUHA

Allah Ta'ala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman,bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa(taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersama Dia; sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan:

"Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At-Tahriim : 8)

Ibnu Jarir berkata seraya membawakan sanadnya sampai Nu’man bin Basyir, beliau (Nu’man) pernah mendengar ‘Umar bin Khaththab berkata (membaca ayat), “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuhaa (taubat yang semurni murninya).”

Beliau (Umar) berkata : (yaitu orang) yang berbuat dosa kemudian tidak mengulanginya. Ats-Tsauri mengatakan, dari Samak dari Nu’man dari ‘Umar, beliau pernah berkata : 'Taubat yang murni adalah (seseorang) bertaubat dari dosanya kemudian dia tidak mengulanginya dan tidak menyimpan keinginan untuk mengulanginya'. Abul Ahwash dan yang lainnya mengatakan, dari Samak dari Nu’man : bahwa Umar pernah ditanya tentang (makna) taubat nasuha, maka beliau menjawab : 'Seseorang bertaubat dari perbuatan buruknya kemudian tidak mengulanginya lagi untuk selama-lamanya.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim,
VI/134). Wallahul musta’aan.

Catatan Kaki:
1 Sebagian pembahasan dalam makalah ini diambil dari kutaib Ayyuhal muqashshir mata tatuubu terbitan Darul Wathan.