Jumat, 23 September 2011

HUKUM MEMPELAJARI INJIL


Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah


Tanya : Bolehkah bagi seorang muslim untuk menekuni (mempelajari) Injil agar dia bisamengetahui firman Allah kepada hamba dan Rasulya ‘Isa ‘alaihis sholatu wassalam ?


Jawab : “Tidak boleh menekuni(mempelajari) sesuatupun darikitab-kitab yang mendahului Al-Qur`an, berupa Injil atau Taurat atau selain keduanya dengan dua sebab :


¤Sebab pertama : Sesungguhnyasemua yang bermanfaat didalamnya (kitab-kitab tersebut)Allah Subhanahu wa Ta’ala telahmenjelaskannya dalam Al-Qur`anul Karim.


¤Sebab kedua : Sesungguhnya didalam Al-Qur`an telah terdapat perkara yang mencukupi darisemua kitab-kitab ini,berdasarkanfirmanNya Ta’ala :ﻧَﺰَّﻝَﻋَﻠَﻴْﻚَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎﻟِﻤَﺎﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ“Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengansebenarnya; membenarkan kitabyang telah diturunkansebelumnya”. (QS. Ali ‘Imran : 3)


Dan firmanNya Ta’ala :ﻭَﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎﺇِﻟَﻴْﻚَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَﺑِﺎﻟْﺤَﻖِّﻣُﺼَﺪِّﻗًﺎﻟِﻤَﺎﺑَﻴْﻦَﻳَﺪَﻳْﻪِﻣِﻦَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِﻭَﻣُﻬَﻴْﻤِﻨًﺎﻋَﻠَﻴْﻪِﻓَﺎﺣْﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an denganmembawa kebenaran,membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab(yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu;


 maka putuskanlah perkara merekamenurut apa yang Allah turunkan”. (QS. Al-Ma`idah : 48)Karena sesungguhnya semua yang ada dalam kitab-kitabterdahulu berupa kebaikan pastiada dalam Al-Qur`an.


Adapun perkataan penanya bahwa dia ingin untuk mengetahui firman Allah kepada hamba dan RasulNya ‘ Isa, maka yang bermanfaat bagi kitadarinya telah dikisahkan olehAllah dalam Al-Qur`an sehingga tidak perlu lagi untuk mencariselainnya. 


Lagipula Injil yang adasekarang telah berubah, dan dalilakan hal itu adalah bahwa dia (sekarang) ada 4 Injil yang satudengan yang lainnya saling menyelisihi, bukan 1 Injilsehingga tidak dapat dijadikan sandaran.


Adapun seorang penuntut ilmuyang memiliki ilmu yang dengannya dia bisa mengetahuiyang benar dari kebatilan, maka


tidak ada larangan (baginya) untuk mengetahuinya (Injil) untuk membantah apa yang terdapat di dalamnya berupa kebatilan dan untuk menegakkan hujjah atas para penganutnya”.

(Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah jilid 1)Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar