Kamis, 29 Desember 2011

ANTARA INDAHNYA AL-QURAN DAN BURUKNYA MUSIK


بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Di antara mujizat terbesar yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Al-Quranul Karim. Kandungannya sempurna sekaligus terjaga dari segala perubahan. Sayangnya sebagian muslimin melupakannya dan berpindah menyimak alunan musik. Padahal jika mengetahui betapa dahsyatnya keutamaan berinteraksi dengan Al-Quran dan betapa buruknya musik, niscaya tidak akan berpaling dari Kitabullah dan membuang jauh-jauh al-ma'zif (musik). Renungilah penjelasan berikut ini. 



Keutamaan Al Quran
- Al-Quran adalah perkataan yang paling baik

{ اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ} [الزمر: 23]

Artinya: "Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya"[1].

- Al-Quran memberikan petunjuk ke jalan yang paling lurus

{ إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا} [الإسراء: 9]

Artinya: "Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar"[2].

Keutamaan Belajar Al Quran dan Mengajarkannya
- Menjadi manusia terbaik

عن عثمان بن عفان - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم-: (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ ))

Artinya: "Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Quran dan mengajarkannya"[3].

Keutamaan Membaca Al Quran
- Mendapatkan ketenangan

عن البراءِ بن عازِبٍ رضي اللهُ عنهما ، قَالَ : كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ ، وَعِنْدَهُ فَرَسٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ ، فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو ، وَجَعَلَ فَرَسُه يَنْفِرُ مِنْهَا ، فَلَمَّا أصْبَحَ أتَى النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : (( تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ لِلقُرْآنِ )) 

Artinya: "Dari Al Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Ada seorang laki-laki sedang membaca surat Al Khafi dan disisinya ada kuda yang ditambatkan dengan tali, lalu awan menaunginya dn turun mendekat, membuat kudanya gelisah, di waktu pagi ia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam lalu menceritakan hal tersebut maka beliau bersabda: "Itulah ketenangan yang turun karena sebab Al Quran"[4].

- Setiap hurufnya diganjar 10 hasanah

عن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - : ((مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألم حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ))

Artinya: "Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membaca satu huruf dari KItab Allah maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan dilipat gandakan sepuluh sepertinya, aku tidak mengatakan Alif Laam mim adalah satu huruf akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf, mim satu huruf"[5].

- Selalu bersama para malaikat dan dapat dua pahala

عن عائشة رضي الله عنها ، قالت : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - :((الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ))

Artinya: "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membaca Al Quran dengan baik niscaya ia bersama malaikat yang bertugas mengantarkan risalah yang mulia lagi baik dan orang yang membaca Al Quran dengan terbata-bata, ia membacanya dengan sangat sulit maka baginya dua pahala"[6].

- Hingga kaum munafik pun mendapatkan faedah

عن أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يقرأ القرآنَ كَمَثلِ الرَّيحانَةِ : ريحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ))

Artinya: "Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Perumpamaan orang beriman yang membaca Al Quran seperti buah Utrujjah, baunya harum, rasanya manis dan perumpamaan orang beriman yang tidak membaca Al Quran seperti buah kurma, tidak ada bau, rasanya manis dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al Quran seperti buah Raihanah, baunya harum, rasanya pahit dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al Quran seperti buah Hanzhalah, tidak berbau dan rasanya pahit"[7]. 

- Ditempatkan tempat yang tingginya di akhirat

عن عبد اللهِ بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما ، عن النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - ، قَالَ : ((يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ : اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ في الدُّنْيَا ، فَإنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آية تَقْرَؤُهَا))

Artinya: "Dari Abdullah bin 'Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda: "Dikatakan kepada orang yang mengamalkan Al Quran: "Bacalah dan naiklah (menuju tangga surga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dahulu di dunia dengan tartil karena sesungguhnya tempatmu di akhir ayat yang engkau baca"[8].

- Sebagai syafa'at pada hari yang anda sangat membutuhkan syafa'at

عن أَبي أُمَامَةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ : سَمِعْتُ رسولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-، يقول : (( اقْرَؤُوا القُرْآنَ ؛ فَإنَّهُ يَأتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعاً لأَصْحَابِهِ )) رواه مسلم .

Artinya: "Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah Al Quran, karena sesungguhnya ia akan datanga pada hari kiamat sebagai syafa'at kepada orang yang membacanya"[9].

- Berkumpul untuk mempelajari Al Quran, mendapatkan 4 kebaikan

عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : ((وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بينهم، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ)) رواه مسلم

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah dan mempelarinya bersama, melainkan akan turun kepada mereka ketentraman, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk di sisi-Nya"[10].

- Termasuk golongan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

عن أَبي لُبَابَةَ بشير بن عبد المنذر - رضي الله عنه - : أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - ، قَالَ : ((مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا)) رواه أَبُو داود بإسنادٍ جيدٍ .

Artinya: "Dari Abu Lubabah Basyir bin Abdul Mundzir radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak memperbagus suara ketika membaca Al Quran maka bukanlah dari golongan kami"[11].


Musik
Sebuah Kenyataan Bahwa Telinga Tercipta Sebelum Sebelum Mata

{إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا} [الإنسان: 2]

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat"[12].

{ قُلْ هُوَ الَّذِي أَنْشَأَكُمْ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ } [الملك: 23]

Artinya: "Katakanlah: "Dia-lah Yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (Tetapi) amat sedikit kamu bersyukur"[13].

Pengertian Al Ma’azif
Al Ma'azif adalah jama' (bentuk plural) dari ma'zifah yang artinya alat-alat musik[14].
Dan Ia adalah alat-alat yang digunakan untuk musik[15].

Al Qurthubi rahimahullah menukilkan dari Al Jauhari rahimahullah, bahwa al ma'azif adalah musik dan yang disebutkan di dalam kitab shihahnya ia adalah alat-alat yang melalaikan, dan di dalam kitab Hawasyi karya Ad Dimyathi rahimahullah; al ma'azif dengan gendangan atau selainnya yang dipukul[16].

Hukum Musik Adalah Haram
- Dalil dari Al Quran

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ } [لقمان: 6]

Artinya: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Lahwal Hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan"[17].

Tafsir para shahabat seperti; Ibnu Abbas dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma akan lafadz لهو الحديث  :

Abush Shahba-' berkata: "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah: لَهْوَ الْحَدِيثِ.  Ia menjawab: "Demi Allah, yang tiada ilah yang berhak disembah selain-Nya, ia (lahwal hadits) tersebut adalah nyanyian", beliau ulangi tiga kali."

Tafsiran Tabi'ie seperti Mujahid, Sa'id bin Jubair, Ikrimah dan lain-lain rahimahumullah, Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata: "Ayat ini turun di dalam permasalahan nyanyian dan alat-alat musik"[18].

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ (59) وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ (60) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ (61)

Artinya: "Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?", Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?, Sedang kalian dalam keadaan samidun?"[19].
Ikrimah (seorang tabi'i) rahimahullah berkata: "Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsiri tentang lafazh Samud dari ayat di atas, ia adalah nyanyian dalam bahasa kabilah Himyar"[20].

- Sebagian dalil dari Sunnah

عن أَبُي مَالِكٍ  الأَشْعَرِىُّرضي الله عنه أنه سَمِعَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ »

Artinya: "Dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau mendengar Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh benar-benar aka nada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan al hirr (perzinahan), sutera, khamr dan alat-alat musik"[21].

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: أَخَذَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ فَوَجَدَهُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعَهُ فِى حِجْرِهِ فَبَكَى فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَتَبْكِى أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنِ الْبُكَاءِ قَالَ « لاَ وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ »

Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau menuturkan: "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengambil tangan Abdurrahman bin "auf, lalu membawanya menuju anak beliau Ibrahim, ternyata beliau mendapatinya dalam keadaan sekarat, lalu Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dan meletakkannya di pangkuannya, kemudian beliau menangis, Abdurrahman bertanya kepada beliau: "Kenapa engkau menangis, bukankah engkau pernah melarang untuk menangis (ketika ada musibah)?", beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi aku pernah melarang tentang dua suara yang sangat bodoh dan paling durhaka; suara ketika musibah memukul wajah merobek baju dan alunan syetan"[22].

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :صَوْتَانِ ملعونان في الدنيا والآخرة: مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ ، وَرَنَّةِ عِنْدَ مُصِيبَةٍ

Artinya: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: Nyanyian ketika mendapatkan nikmat dan alunan ketika mendapatkan musibah"[23].

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».

Artinya: "Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, hujan batu (dari langit)", lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya: "Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?", beliau menjawab: "Jika telah nampak al qayyinat[24], alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas)"[25]. 

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

Artinya: "Dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh benar-benar orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya, dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat musik dan para penyanyi wanita, Allah melongsorkan tanah untuk mereka dan menjadikan dari mereka kera-kera dan babi-babi"[26]. 

Perkataan dari para ulama

- Umar bin Abdul Aziz rahimahullah
Beliau berkata kepada pengajar anaknya: "Hendaknya yang pertama mereka yakini dari adabmu adalah kebencian terhadap lagu, yang asal mulanya dari syetan dan akibatnya kemurkaan Ar Rahman, sungguh telah memberitahukan kepadaku beberapa ulama yang terpercaya bahwa mendengar alat-alat musik dan lagu dan terlena dengannya menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan rumput"[27].

- Imam Abu Hanifah rahimahullah
Al Alusi berkata di dalam kitab Ruhul Ma'ani tentang pengharaman lagu, perkataan dari Abu Hanifah, beliau rahimahullah berkata: "Sesungguhnya lagu haram di dalam seluruh agama", dan As Sarkhasi rahimahullah di dalam kitab Al Mabsuth berkata: "Tidak diterima kesaksian para penyanyi"[28].

- Imam Malik rahimahullah
Beliau ditanya tentang apa yang diringakan oleh penduduk kota Madinah di dalam permasalahan lagu?, beliau menjawab: "Bagi kami hanya orang-orang yang fasik yang melakukannya"[29].

- Imam Syafi'ie rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata di dalam kitab Al Umm: "Seseorang yang menyanyi dan menjadikan nyanyian tersebut pekerjaannya, dia didatangkan dan didatangi oleh orang, dan ia dinisbatkan kepada musi tersebut, terkenal karena musiknya dan begitupula wanita, maka tidak diterima kesaksian salah seorang dari mereka berdua, hal itu karena lagu adalah termasuk dari perbuatan melalaikan yang dibenci, yang serupa dengan kebatilan dan barangsiapa yang melakukan hal ini maka disifati dengan kebodohan dan hilang kehormatan diri dan barangsiapa yang ridha dengan ini untuk dirinya maka ia adalah orang yang diremehkan, meskipun (musik) itu bukan sesuatu yang haram dengan keharaman yang jelas. Dan jika ia tidak menisbatkan dirinya kepada musik tersebut, akan tetapi ia dikenal bahwasanya ia main musik dalam suatu keadaan dan menyanyi di dalamnya dan tidak menyibukkan diri untuk itu dan tidak diminta untyuk hal tersebut dan tidak ridah terhadapnya maka tidak gugur kesaksiannya demikian pula hukumnya terhadap wanita"[30].

- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mati, meninggalkan anak laki-laki dan satu budak wanita penyanyi, lalu si anak butuh untuk menjualnya, lalu imam berkata: "Wanita penyanyi tersebut dijual sebagai budak wanita biasa, bukan karena dia penyanyi wanita", lalu beliau ditanya: "Ia senilai dengan 30 ribu, dan kemungkinan jika di jual sebagai budak biasa maka akan seharga 20 ribu, lalu imam menjawab: "Tidak dijual kecuali ia sebagai budak wanita biasa"[31].

- Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata: "Madzhab imam yang empat adalah bahwa alat-alat musik seluruhnya haram…dan tidak ada seorang dari pengikut imam-imam tersebut ada pertentangan di dalam  masalah alat-alat musik"[32].

- Ibnu Qayyim rahimahullah
Beliau mengatakan: "Kecintaan kepada Al Quran dan kecintaan kepada alunan-alunan lagu di dalam hati seorang hamba tidak akan pernah menyatu"[33].

- Muhaddits Al Albani rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata: "Para imam yang empat sepakat akan keharaman alat-alat musik seluruhnya"[34].

Bahaya Musik
- Menahan manusia dari jalan Allah

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6) وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (7)} [لقمان: 6، 7]

Artinya: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih"[35]. 

- Menjauhkan dari Al Quran

{ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ} [الرعد: 28]

Artinya: "(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram"[36].

Terakhir, perhatikan perkataan yang sangat luar biasa ini

و " الْمَعَازِفُ " هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ فَإِذَا سَكِرُوا بِالْأَصْوَاتِ حَلَّ فِيهِمْ الشِّرْكُ وَمَالُوا إلَى الْفَوَاحِشِ وَإِلَى الظُّلْمِ فَيُشْرِكُونَ وَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ وَيَزْنُونَ . وَهَذِهِ " الثَّلَاثَةُ " مَوْجُودَةٌ كَثِيرًا فِي أَهْلِ " سَمَاعِ الْمَعَازِفِ " : سَمَاعِ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ أَمَّا " الشِّرْكُ " فَغَالِبٌ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يُحِبُّوا شَيْخَهُمْ أَوْ غَيْرَهُ مِثْلَ مَا يُحِبُّونَ اللَّهَ.

Artinya: "Dan Al Ma'azif (alat-alat yang mengeluarkan musik atau musik itu sendiri) adalah pemabuknya jiwa, dia berbuat kepada jiwa lebih dahsyat daripada apa yang diperbuat oleh cangkir-cangkir panas (khamr), jika mereka telah mabuk dengan suara-suara (nyanyian) maka akan masuk ke dalam diri mereka kesyirikan dan condong kepada perbuatan-perbuatan fahisyah (zina dan segala yang mendekatkannya-pent) dan kepada perbuatan zhalim, maka akhirnya mereka melakukan kesyirikan, membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah serta berzina. Dan tiga perkara ini banyak terdapat pada orang-orang yang suka mendengar  musik; mendengarkan siulan dan tepuk tangan, adapun perihal kesyirikan maka banyak terdapat pada mereka yaitu dengan mencintai syeikh mereka atau selainnya seperti mereka mencintai Allah Ta'ala. Lihat Majmu' Fatwa, 10/417. 

Pertama mendengarkan musik, mengakibatkan…

Kedua melakukan kesyirikan, mengakibatkan…

Ketiga membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, terakhir mengakibatkan… 

Keempat berzina.

Ditulis oleh: Abu Abdillah Ahmad Zainuddin, Kamis, 4 Shafar 1433, Dammam KSA.

[1] QS. Az Zumar: 23
[2] QS. Al Isra-': 9
[3] Hadits riwayat Bukhari
[4] Muttafaqun 'alaih
[5] Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam Shahihul Jami' (no. 6469)
[6] Muttafaqun 'alaih
[7] Muttafaqun 'alaih
[8] Hadit riwayat Abu Daud dan Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah Ash Shahihah (no. 2240)
[9] Hadits riwayat Muslim
[10] Hadits riwayat Muslim
[11] Hadits riwayat Abu Daud dan
[12] QS. Al Insan: 2
[13] QS. Al Mulk: 23
[14] Lihat: Kitab Fathul Bari (10/55)
[15] Lihat: Al Majmu' (11/577)
[16] Lihat: Kitab Fathul bari (10/55)
[17] QS. Luqman: 6
[18] Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: (3/451)
[19] QS. An Najm: 59-61
[20] Lihat: Tafsir Ath Thabari (27/82)
[21] Hadits riwayat Bukhari (5/2123)
[22] Hadits riwayat Tirmidzi dan dihasankan oleh Imam Al Albani di As Silsilah Ash Shahihah (no. 2157)
[23] Hadits riwayat Al Bazzar (597) di dalam Kasyful Astar dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah ash Shahihah (no. 427)
[24] Penyanyi-penyanyi wanita
[25] Hadits riwayat Tirmidzi dan dishahihkan oleh Imam Al Albani di dalam As Silsilah Ash Shahihah (no. 2203)
[26] Hadits riwayat Ibnu Majah di dalam Kitab Al Fitan (no. 4020), Ath Thabarani di dalam Al Mu'jam Al Kabir (no. 3419) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 1384) dan Ibnul Qayyim di dalam Ighatsatul Lahfan (1/261) serta Imam Al Albani di dalam Shahih Ibnu Majah (no. 3247)
[27] Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya di dalam kitab Dzammil Malahi (hal. 40-41), dan lihat: kitab Sirah Umar bin Abdul Aziz karya Ibnul jauzi (hal. 296)
[28] Lihat: kitab Hasyatul Jamal (5/380), cet. Ihya Turats, Kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin (5/253, 4/384), Hasyiyatud Dasuqi (4/166)
[29] Disebutkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab Talbisu Iblis (hal. 244) dengan sanad yang shahih dari Ishaq bin Isa Ath Thiba' dan ia adalah perawi yang tsiqah dari para perawi shahih Muslim
[30] Lihat: Kitab Al Umm (6/209), cet. Darul Ma'rifah
[31] Lihat: Kitab Asy Syarhul Kabir, karya Ibnu Qudamah (4/41)
[32] Lihat: Kitab Majmu' fatawa (11/576)
[33] Lihat: Qasidah An Nuniyah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah
[34] Lihat: kitab As Silsilah Ash Shahihah (1/145)
[35] QS. Luqman: 6-7
[36] QS. Ar Ra'd: 28

DOSA MENGOLOK OLOK AGAMA


Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengolok-olok wanita yang memakai hijab (jilbab) syar’i dengan menjuluki bahwa wanita semacam itu adalah ifrit (setan) atau dijuluki ‘kemah yang bergerak’ atau ucapan olok-olok lainnya?


Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan hukum yang sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Seringkali kita saksikan begitu mudahnya sebagian orang mengolok-ngolok saudaranya yang ingin menjalankan syaria’t. Ada yang berjenggot kadang diolok-olok dengan kambing dan sebagainya. Ada pula yang mengenakan jilbab atau pun cadar juga dikenakan hal yang sama. Seharusnya setiap muslim tahu bahwa perbuatan seperti ini bukanlah dosa biasa. Simak pembahasan berikut agar mendapat penjelasan. Hanya Allah yang memberi taufik.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab,

“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah, hadits dengan rangkuman sebagai berikut. Disebutkan bahwa pada suatu perjalanan perang (yaitu perang Tabuk), ada orang di dalam rombongan tersebut yang berkata, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya), kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala bertemu dengan musuh.”

(Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, kamu ini munafik. Aku akan melaporkan ucapanmu ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Maka ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Kemudian orang yang bersenda gurau dengan menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bahan candaan itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu sudah berada di atas untanya. Orang tadi berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tadi hanyalah bersenda gurau, kami lakukan itu hanyalah untuk menghilangkan kepenatan dalam perjalanan sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam perjalanan!”
Ibnu Umar (salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di dalam rombongan) bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah):

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab,

“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9 : 65-66).

Beliau mengucapkan itu tanpa menoleh orang tersebut dan beliau juga tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath Thobariy dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohihul Musnad min Asbabin Nuzul mengatakan bahwa sanad Ibnu Abi Hatim hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dinukil dari Imam Syafi’iy bahwa beliau ditanyakan mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah T’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)” -

Demikianlah dinukil dari Ash Shorim Al Maslul ‘ala Syatimir Rosul-
Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah dan ayat-ayat Allah adalah suatu bentuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia juga telah mengolok-olok yang lainnya (semuanya). (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 59)
Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk :

Pertama, yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surat At Taubah ayat 65-66.
Kedua, yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah.

Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. (Lihat Kitab At Tauhid, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, hal. 62)

Berikut ini kami akan menukilkan perkataan ulama lainnya untuk mendukung pernyataan di atas.

Perkataan Pertama

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, seorang ulama besar dan faqih di Saudi Arabia pernah ditanyakan, “Apakah termasuk dalam dua ayat yang disebutkan sebelumnya (yaitu surat At Taubah ayat 65-66 -pen) bagi orang-orang yang mengejek dan mengolok-olok orang yang memelihara jenggot dan yang komitmen dengan agama ini?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Mereka yang mengejek orang yang komitmen dengan agama Allah dan yang menunaikan perintah-Nya, jika mereka mengejek ajaran agama yang mereka laksanakan, maka ini termasuk mengolok-olok mereka dan mengolok-olok syariat (ajaran) Islam. Dan mengolok-olok syariat ini termasuk kekafiran.

Adapun jika mereka mengolok-olok orangnya secara langsung (tanpa melihat pada ajaran agama yang dilakukannya baik itu pakaian atau jenggot), maka semacam ini tidaklah kafir. Karena seseorang bisa saja mengolok-olok orang tersebut atau perbuatannya. Namun setiap orang seharusnya berhati-hati, jangan sampai dia mengolok-olok para ulama atau orang-orang yang komitmen dengan Kitabullah dan Sunnah (petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 120)

Perkataan Kedua

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, pernah menjabat ketua Lajnah Da’imah (semacam Komite Fatwa MUI) dan juga pakar hadits, pernah ditanyakan, “Saat ini banyak di tengah masyarakat muslim yang mengolok-olok syariat-syariat agama yang nampak seperti memelihara jenggot, menaikkan celana di atas mata kaki, dan selainnya. Apakah hal ini termasuk mengolok-olok agama yang membuat seseorang keluar dari Islam? Bagaimana nasihatmu terhadap orang yang terjatuh dalam perbuatan seperti ini? Semoga Allah memberi kepahaman padamu.”

Syaikh rahimahullah menjawab,

“Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syariat-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)
Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok masalah tauhid, shalat, zakat, puasa, haji atau berbagai macam hukum dalam agama ini yang telah disepakati.

Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal) atau semacamnya yang hukumnya masih samar, maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini.

Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hendaklah seseorang takut akan murka dan azab (siksaan) Allah serta takut akan murtad dari agama ini sedangkan dia tidak menyadarinya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kaum muslimin sekalian mendapatkan maaf atas segala kejelakan dan Allah-lah sebaik-baik tempat meminta. Wallahu waliyyut taufiq. (Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hal.61-62)

Perkataan ketiga

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) no. 4127 tentang mengolok-olok hijab (jilbab) muslimah.

Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengolok-olok wanita yang memakai hijab (jilbab) syar’i dengan menjuluki bahwa wanita semacam itu adalah ifrit (setan) atau dijuluki ‘kemah yang bergerak’ atau ucapan olok-olok lainnya?

Jawaban :
Barang siapa mengejek muslimah atau seorang muslim yang berpegang teguh dengan syariat Islam maka dia kafir. Baik mengejek tersebut terhadap hijab (jilbab) muslimah yang menutupi dirinya sesuai tuntunan syariat atau boleh jadi dalam masalah lainnya. Hal ini dikarenakan terdapat riwayat dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata, “Seorang laki-laki ketika perang Tabuk berkata di suatu majelis (kumpulan) : Aku tidak pernah melihat semisal ahli baca al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, pen) yang paling perutnya buncit, sering berdusta dengan lisannya, dan paling takut (pengecut) ketika bertemu musuh.”

Lalu ada seseorang yang berkata :’Engkau dusta. Engkau adalah munafik. Sungguh, aku akan melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan turunlah ayat mengenai mereka.

Lalu Abdullah bin ‘Umar berkata, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kakinya tersandung batu sembari berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tadi hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (dengan membawakan ayat yang turun tadi, pen), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah 9: 65-66)

(Dalam ayat di atas) Allah menjadikan ejekan kepada orang mukmin adalah ejekan kepada Allah, ayat-Nya dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya serta shahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Segera Bertaubat

Setelah diketahui bahwa bentuk mengolok-olok atau mengejek orang yang berkomitmen dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kekafiran, maka seseorang hendaknya menjauhinya. Dan jika telah terjatuh dalam perbuatan semacam ini hendaknya segera bertaubat. Semoga firman Allah Ta’ala berikut bisa menjadi pelajaran.

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (QS. Az Zumar 39: 53)

Jika seseorang bertaubat dari berbagai macam dosa termasuk berbagai hal yang dapat mengeluarkannya dari Islam dan dia melakukan hal ini dengan memenuhi syarat-syaratnya, maka taubatnya tersebut akan diterima.

Adapun syarat taubat adalah:

1. Taubat dilakukan dengan ikhlas dan bukan riya’ atau sum’ah (ingin dipuji orang lain).

2. Menyesal dengan dosa yang telah dilakukan.
3. Tidak terus-menerus dalam dosa. Jika meninggalkan yang wajib, segeralah melaksanakannya dan jika melakukan sesuatu yang haram, segeralah meninggalkannya.

4. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di waktu akan datang.

5. Taubat tersebut dilakukan pada saat waktu diterimanya taubat yaitu sebelum kematian datang dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat. (Lihat pembahasan syarat Taubat di Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin)

Semoga kita menjadi hamba Allah yang bertaubat dan hamba Allah yang disucikan. Amin Ya Mujibad Da’awat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
 

Senin, 26 Desember 2011

SEPUTAR TASYABBUH (PENYERUPAAN ) TERHADAP NON MUSLIM



Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata; “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.”(HR. At-Tirmizi no. 2695)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.(HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676)
Penjelasan ringkas:
Seorang muslim memiliki kepribadian sendiri yang membedakannya dan menjadikannya istimewa dari yang non muslim. Karenanya Allah Ta’ala menghendaki agar dia nampak berbeda dari selainnya dari kalangan kafir dan musyrik, demikian pula Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan jangan sampai seorang muslim menyerupai orang kafir. Beliau sangat mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir dari sisi penampilan luar karena bisa mengantarkan kepada tasyabbuh dari sisi iman dan keyakinan, karenanya beliau telah melarang kaum muslimin untuk tasyabbuh dengan mereka dalam banyak hadits.
Hukum tasyabbuh kepada orang kafir secara lengkap telah kami paparkan dalam buku kami ‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam’ pada bab keenam, hal. 91-102 (cet. kedua). Berikut kami nukilkan ringkasannya di sini:
I.    Definisi dan Bentuk-Bentuk Tasyabbuh.
Adapun secara syari’at, tasyabbuh adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal aqidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan mereka (orang-orang kafir). Termasuk juga di dalamnya tasyabbuh kepada orang-orang Islam yang fasik lagi bodoh serta orang-orang badui yang keberagamaan mereka belum sempurna.
Karenanya, semua perkara yang bukan merupakan kekhususan orang-orang kafir, bukan pula termasuk aqidah mereka, bukan pula dari adat mereka, dan bukan pula dari ibadah mereka, yang mana perkara ini tidak bertentangan dengan nash atau pokok dalam syari’at serta tidak menimbulkan mafsadah, maka perkara tersebut tidaklah teranggap sebagai tasyabbuh.
Adapun bentuk-bentuknya, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiah telah menyebutkan tiga perkara yang semuanya telah dilarang dalam syari’at karena teranggap sebagai tasyabbuh atau wasilah menuju tasyabbuh. Beliau berkata dalam Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim hal. 83, “(Pelaku) tasyabbuh mencakup:
1.    Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu karena mereka (orang non-muslim) mengerjakannya, dan ini jarang ditemukan.
2.    Barangsiapa yang mengikuti orang lain (non-muslim) dalam sebuah perbuatan untuk sebuah maksud tersendiri, walaupun asal perbuatan tersebut terambil dari mereka.
3.    Adapun orang yang mengerjakan suatu perbuatan dan kebetulan orang lain (non-muslim) juga mengerjakannya, dia (muslim) tidak meniru (perbuatan tersebut) dari mereka dan demikian pula sebaliknya. Maka perbuatan ini masih butuh ditinjau jika mau dihukumi sebagai tasyabbuh. Hanya saja, (syari’at) telah melarang perbuatan ini agar tidak mengantarkan menuju perbuatan tasyabbuh dan (dengan meninggalkan perbuatan) ini berarti menyelisihi mereka.
Kami katakan:
Maksud poin pertama di atas adalah: Perbuatan tersebut kaum muslimin lakukan semata-mata karena mencontoh orang-orang kafir, baik dari sisi perbuatan maupun alasan dalam melakukannya. Ini di zaman beliau jarang ditemukan, adapun di zaman sekarang maka tasyabbuh jenis ini sudah banyak dan tersebar. Sebut saja di antaranya: hari Valentine, April Mop, pertunangan, dan lain sebagainya
Sementara poin kedua maksudnya: Perbuatan tersebut memang diimpor oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir, tapi niat dan alasan mereka (kaum muslimin) melakukannya berbeda dari niat mereka (orang-orang kafir). Contohnya seperti perayaan Maulid, Isra` Mi’raj, dan selainnya.
Adapun untuk poin ketiga, maka Syaikhul Islam memberi contoh dengan masalah mengecat uban. Munculnya uban seseorang -baik dia muslim maupun kafir- bukanlah keinginan dan perbuatan mereka, tapi semata-mata penciptaan dari Allah Ta’ala. Hanya saja, berhubung orang-orang Yahudi membiarkan uban-uban mereka maka Allah melalui lisan Rasul-Nya mensyari’atkan agar kaum muslimin mengecat uban-uban mereka agar tidak serupa dengan orang Yahudi sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat At-Tirmidzi (1752) dan An-Nasa`i (5069-5074). Akan tetapi syari’at telah melarang untuk mengecatnya dengan warna hitam sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas riwayat An-Nasa`i (5075)
II.    Hukum Tasyabbuh.

Sulit bagi kita untuk meneliti hukum-hukum tasyabbuh secara terperinci, karena setiap bentuk tasyabbuh memiliki hukum tersendiri yang disesuaikan dengan tingkat penyelisihannya terhadap syari’at. Akan tetapi secara global, kita bisa menetapkan suatu hukum umum yang bisa dipakai untuk menghukumi seluruh bentuk tasyabbuh.
Berikut uraiannya:
a.    Di antara bentuk tasyabbuh ada yang merupakan kesyirikan dan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama.
Misalnya: Perbuatan menta’thil (menolak) seluruh nama dan sifat Allah, mengingkari ilmu Allah terhadap taqdir, meyakini Allah Ta’ala menitis ke dalam makhluknya atau Dia berada dimana-mana, dan mengkultuskan sebagian makhluk serta mengangkat mereka sampai ke jenjang ibadah. Semua keyakinan ini diimpor oleh orang-orang zindiq ke dalam Islam dari Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
b.    Di antaranya ada yang merupakan maksiat dan kefasikan yang dihukumi sebagai dosa besar.
Misalnya menyerupai mereka dalam masalah ibadah dan adat. Dalam masalah ibadah, contohnya: merayakan Isra Mi’raj yang menyerupai Nashrani dalam kenaikan Isa Al-Masih, merayakan maulid Nabi yang menyerupai mereka dalam natal, tahun baru hijriah yang menyerupai perayaan tahun baru masehi, dan selainnya. Hal itu karena id (hari raya) adalah termasuk ibadah yang kaum muslimin beribadah kepada Allah dengannya, sehingga wajib hanya terbatas pada dalil yang ada (tauqifiyah). Adapun dalam masalah adat, contohnya seperti: makan dan minum dengan tangan kiri, memakai perhiasan emas dan memakai pakaian dari sutera bagi laki-laki, makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas, mencukur jenggot, dan selainnya.
c.    Di antaranya ada yang makruh.
Yaitu semua perkara yang dalil-dalil, zhahirnya saling bertentangan antara yang membolehkan dan yang melarang. Tetapi, untuk mencegah jatuhnya kaum muslimin ke dalam tasyabbuh yang diharamkan maka bentuk ketiga ini pun telah dilarang oleh syari’at.

III.    Hikmah Diharamkannya Tasyabbuh Kepada Orang Kafir.

Berikut uraian sebagian hikmah pelarangannya yang disebutkan oleh para ulama:
1.    Tasyabbuh kepada orang kafir akan melahirkan kesesuaian dan keselarasan dengan mereka dalam masalah-masalah yang zhahir, seperti cara dan model berpakaian, cara bersisir, cara berjalan dan berbicara, dan demikian seterusnya, yang pada gilirannya mengantarkan kepada kesamaan dalam akhlak, amalan, dan keyakinan, wal’iyadzu billah. Hal ini bisa disaksikan dengan panca indera, bagaimana seseorang yang memakai pakaian tentara misalnya, maka tentu dia akan mendapati dalam dirinya perasaan berani dan dia akan bertingkah laku sebagaimana halnya tentara, demikian seterusnya. Lihat Al-Iqtidha` hal 11.
2.    Tasyabbuh kebanyakannya akan mengarahkan kepada perbuatan mengagumi dan mengidolakan pribadi-pribadi orang-orang kafir, yang pada gilirannya akan membuat dirinya kagum kepada adat, hari raya, ibadah, dan aqidah mereka yang dari awal sampai akhirnya di bangun di atas kebatilan dan kerusakan. Dan hal ini tentunya akan menyebabkan pudar atau bahkan hilangnya agama Islam dari dalam hatinya, tidak kagum terhadap Islam, bahkan acuh tak acuh serta malu mengakui dirinya sebagai muslim. Karenanya tidaklah kita dapati ada muslim yang menokohkan orang kafir kecuali padanya ada sikap kurang mengagungkan Islam, jahil dalam masalah agama, dan lalai -kalau kita tidak katakan meninggalkan- dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
3.    Tasyabbuh akan menumbuhkan benih kasih sayang dan loyalitas kepada orang-orang kafir, dan ini hukumnya -paling minimal- adalah haram dan merupakan dosa besar. Allah Ta’ala menyatakan:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ 
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Mujadilah: 22)
Dan tentunya sikap ini juga akan melahirkan lawannya, berupa memusuhi orang-orang yang mengamalkan sunnah Nabi, berusaha menghalangi dakwah mereka, bahkan dada-dada mereka (pelaku tasyabbuh) merasa sesak ketika mereka dilarang untuk berbuat bid’ah yang berbau tasyabbuh dalam agama, seperti perayaan maulid Nabi. Lihat Al-Iqtidha` hal. 221.

IV.    Dalil-Dalil Diharamkannya Tasyabbuh.

A. Dalil Umum.
1.    Dan dalam surah Al-Hadid ayat 16, Allah  berfirman:
وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah diturunkan Al Kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata menafsirkan ayat di atas, “Karenanya, Allah telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada mereka dalam perkara apapun, baik yang sifatnya ushul (prinsipil) maupun yang hanya merupakan furu’ (perkara cabang)”. Tafsir Ibni Katsir (4/323-324)

2.    Nabi bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”.(HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.
3.    Bahkan dalam hadits Anas bin Malik beliau berkata,“Sesungguhnya orang-orang Yahudi, jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan mereka tidak berhubungan dengannya di dalam rumah. Maka para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi sehingga turunlah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, maka katakanlah dia adalah kotoran (najis), maka jauhilah perempuan saat haid”(QS. Al-Baqarah: 222) sampai akhir ayat. Maka Rasulullah bersabda, “Lakukan semuanya dengan istrimu kecuali nikah (jima’)”.
Berita turunnya ayat ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi, lalu mereka berkata, “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut“. (HR. Muslim : 1/169)
Syaikhul Islam berkata dalam Al-Iqtidha` hal. 62, “Hadits ini menunjukkan banyaknya perkara yang Allah syari’atkan kepada Nabi-Nya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi. Bahkan hadits ini menunjukkan bahwa beliau r telah menyelisihi mereka pada seluruh perkara mereka, sampai-sampai mereka berkata, “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut.”
B. Dalil Khusus.
Di sini kami akan menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan karena merupakan tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau kepada kaum musyrikin.
1.    Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid karena menyerupai ahli kitab. Dalam hadits Jundab bin Abdullah Al-Bajali, Rasulullah bersabda lima hari sebelum beliau wafat:
أَلآ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ. أَلآ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ, إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang Saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya saya melarang kalian dari hal tersebut”. (HR. Muslim no. 532)
2.    Syari’at makan sahur untuk menyelisihi ahli kitab.
Rasulullah bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pemisah (baca: pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur”.(HR. Muslim no. 1096 dari sahabat Amr bin Al-Ash)
3.    Disyari’atkan mencukur kumis dan memelihara jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin.
Nabi memerintahkan dalam hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللُّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrikin: Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot”.(HR. Al-Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 259)
Lihat contoh-contoh lainnya dalam kitab Iqtidha` Ash-Shirathal Mustaqim hal. 56-70, Jilbab Al-Mar`atil Muslimah hal. 167-212, dan kitab Man Tasyabbaha bi Qaumin fa Huwa Minhum hal.36-56.
Berdasarkan seluruh dalil di atas dan selainnya, maka para ulama bersepakat akan haramnya tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan musyrikin. Setelah memaparkan banyak ayat, hadits, dan perkataan para ulama yang memerintahkan untuk menyelisihi orang-orang kafir dan melarang untuk tasyabbuh kepada mereka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Berlandaskan dari semua yang telah kami sebutkan, diketahuilah ijma’ umat ini akan dibencinya tasyabbuh kepada ahli kitab dan orang-orang ajam (non Arab) secara umum”. (Disadur melalui kitab Jilbab Al-Mar`atil Muslimah hal. 205, karya Syaikh Al-Albani -rahimahullah-.)
Maka semua dalil di atas menunjukkan bahwa perkara tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan musyrik bukanlah perkara yang ringan dan sepele. Bahkan menyelisihi mereka merupakan salah satu tiang dan pondasi tegaknya keislaman seseorang. Dan tidaklah seseorang muslim tasyabbuh kepada orang kafir kecuali akan hilang keislamannya disesuaikan dengan besar kecilnya tasyabbuh dia kepada orang kafir tersebut. Maka apakah ada orang yang mau mengambil pelajaran darinya?!.
Wallahu Yahdis Sabil.

PAKAIAN WANITA DALAM SHOLAT



Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Tiap wanita hendaknya memperhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.
Di masa jahiliyah, kata Ibnu ‘Abbas, wanita biasa thawaf di Ka`bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair:
Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah daku halalkan
Maka turunlah ayat:
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah1 kalian setiap kali menuju masjid”.
(Al-A`raf: 31) [Shahih, HR. Muslim no. 3028]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dulunya orang-orang jahiliyah thawaf di Ka`bah dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan jahiliyah ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup aurat sebagaimana firman-Nya:
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah kalian setiap kali shalat di masjid”. (Al-A`raf: 31)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَان
“Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka`bah”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) [Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 18/162-163]
Hadits di atas selain disebutkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah pada nomor di atas, pada kitab Al-Haj bab “Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji”, disinggung pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab “Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian.” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam syarahnya (penjelasan) terhadap hadits di atas dalam kitab Ash-Shalah berkata: “Sisi pendalilan hadits ini terhadap judul bab yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari adalah bila dalam thawaf dilarang telanjang maka pelarangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang disyaratkan di dalam thawaf bahkan dalam shalat ada tambahan. Jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat”. (Fathul Bari, 1/582)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid untuk melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih.” (Fathul Qadir, 2/200).
Ada perbedaan antara batasan aurat yang harus ditutup di dalam shalat dengan aurat yang harus ditutup di hadapan seseorang yang tidak halal untuk melihatnya, sebagaimana ada perbedaan yang jelas antara aurat laki-laki di dalam shalat dengan aurat wanita.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Mengenakan pakaian di dalam shalat adalah dalam rangka menunaikan hak Allah maka tidak boleh seseorang shalat ataupun thawaf dalam keadaan telanjang, walaupun ia berada sendirian di malam hari. Maka dengan ini diketahuilah bahwa mengenakan pakaian di dalam shalat bukan karena ingin menutup tubuh (berhijab) dari pandangan manusia, karena ada perbedaan antara pakaian yang dikenakan untuk berhijab dari pandangan manusia dengan pakaian yang dikenakan ketika shalat”. (Majmu` Fatawa, 22/113-114)
Perlu diperhatikan di sini, menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu terkena najis, bau dan kotor misalnya. Namun perlu memperhatikan sisi keindahan dan kebersihan, karena Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat, sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya. Demikian secara makna dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 43, sebagaimana dinukil dalam Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni‘, 2/145.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membawakan beberapa syarat pakaian yang dikenakan dalam shalat. Ringkasnya adalah sebagai berikut:
  1. Tidak menampakkan kulit tubuh yang ada di balik pakaian
  2. Bersih dari najis
  3. Bukan pakaian yang haram untuk dikenakan seperti sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang melampaui/ melebihi mata kaki bagi laki-laki (isbal).
  4. Pakaian tersebut tidak membuat bahaya bagi pemakainya. (Lihat pembahasan dan dalil-dalil masalah ini dalamAsy-Syarhul Mumti‘, 2/148-151)
** Bagian Tubuh yang Harus Ditutup
Berkata Al-Khaththabi rahimahullah: “Ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang harus ditutup oleh wanita merdeka (bukan budak) dalam shalatnya. Al-Imam Asy-Syafi`i dan Al-Auza`i berkata: ‘Wanita menutupi seluruh badannya ketika shalat kecuali wajahnya dan dua telapak tangannya.’ Diriwayatkan hal ini dari Ibnu Abbas dan ‘Atha. Lain lagi yang dikatakan Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam: ‘Semua anggota tubuh wanita merupakan aurat sampaipun kukunya.’ Al-Imam Ahmad sejalan dengan pendapat ini, beliau menyatakan: ‘Dituntunkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat dalam keadaan tidak terlihat sesuatupun dari anggota tubuhnya tidak terkecuali kukunya’.” (Ma`alimus Sunan, 2/343)2.
Sebenarnya dalam permasalahan ini tidak ada dalil yang jelas yang bisa menjadi pegangan, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaiminrahimahullah. (Asy-Syarhul Mumti`, 2/156). Oleh karena itu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat (di dalam shalatnya) kecuali bagian tubuh yang biasa nampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua telapak tangan dan telapak kaki. (Majmu` Fatawa, 22/109-120)
Dengan demikian ketika seorang wanita shalat sendirian atau di hadapan sesama wanita atau di hadapan mahramnya dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. (Jami’ Ahkamin Nisa, 1/333-334). Walaupun yang lebih utama bila ia menutup dua telapak kakinya. (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).
Dan bila ada laki-laki yang bukan mahramnya maka ia menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah. (Asy-Syarhul Mumti‘, 2/157). (bagi yang berpendapat wajibnya menutup wajah, red)
** Pakaian Wanita di Dalam Shalat
Di sekitar kita banyak kita jumpai wanita shalat dengan mengenakan mukena/rukuh yang tipis transparan sehingga terlihat rambut panjangnya tergerai di balik mukena. Belum lagi pakaian yang dikenakan di balik mukena, terlihat tipis, tanpa lengan, pendek dan ketat menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Pakaian seperti ini jelas tidak bisa dikatakan menutup aurat. Bila ada yang berdalih, “Saya mengenakan pakaian shalat yang seperti itu hanya di dalam rumah, sendirian di dalam kamar dan lampu saya padamkan!” Maka kita katakan pakaian shalat seperti itu (mukena ditambah pakaian minim di baliknya) tidak boleh dikenakan walaupun ketika shalat sendirian, tanpa ada seorang pun yang melihat, karena pakaian demikian tidak mencukupi untuk menutup aurat sementara wanita ketika shalat tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. (Lihat ucapan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu` Fatawa sebagaimana dinukilkan di atas).
Terlebih lagi pelarangannya bahkan pengharamannya bila pakaian seperti ini dipakai keluar rumah untuk shalat di masjid atau di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Bila demikian, bagaimana sebenarnya pakaian yang boleh dikenakan oleh wanita di dalam shalatnya?
Permasalahan pakaian wanita di dalam shalat ini datang penyebutannya dalam beberapa hadits yang marfu‘ namun kedudukan hadits-hadits tersebut diperbincangkan oleh ulama, seperti hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لا يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ حَائِضٍ إِلا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali bila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya)”. (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya)
Hadits ini kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam At-Talkhisul Habir (2/460) dianggap cacat oleh Ad-Daraquthni karenamauquf-nya (hadits yang berhenti hanya sampai shahabat)), sedangkan Al-Hakim menganggapnya mursal (hadits yang terputus antara tabi’in dan Rasulullah).
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan dira`3 dan kerudung tanpa izar4?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
“(Boleh), apabila dira`nya itu luas/lapang hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya”. (HR. Abu Dawud no. 640)
Hadits Ummu Salamah ini tidak shahih sanadnya baik secara marfu’ maupun mauquf karena hadits ini berporos pada Ummu Muhammad bin Zaid, sementara dia rawi yang majhul (tidak dikenal). Demikian diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalamTamamul Minnah, hal. 161.
Walaupun demikian, ada riwayat-riwayat yang shahih dari para shahabat dalam pemasalahan ini sebagaimana akan kita baca berikut ini.
Abdurrazzaq Ash-Shan‘ani rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata: “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan dira‘ dan kerudung.” (Al-Mushannaf, 3/128)5.
Ubaidullah Al-Khaulani, anak asuh Maimunah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira`dan kerudung tanpa izar. (Diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)6
Masih ada atsar lain dalam permasalahan ini yang kesemuanya menunjukkan shalatnya wanita dengan mengenakan dira‘dan kerudung adalah perkara yang biasa dan dikenal di kalangan para shahabat, dan ini merupakan pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk menutupi auratnya di dalam shalat.
Bila wanita itu ingin lebih sempurna dalam berpakaian ketika shalat maka ia menambahkan izar atau jilbab pada dira‘ dan kerudungnya. Dan ini yang lebih sempurna dan lebih utama, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dengan dalil riwayat dari Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wanita shalat dengan mengenakan tiga pakaian yaitu dira‘, kerudung dan izar. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih, lihat Tamamul Minnah, hal. 162).
Jumhur ulama sepakat, pakaian yang mencukupi bagi wanita dalam shalatnya adalah dira‘ dan kerudung. (Bidayatul Mujtahid, hal. 100).
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Disenangi bagi wanita untuk shalat mengenakan dira` yaitu pakaian yang sama dengan gamis hanya saja dira` ini lebar dan panjang menutupi sampai kedua telapak kaki, kemudian mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, dilengkapi dengan jilbab yang diselimutkan ke tubuhnya di atas dira`. Demikian yang diriwayatkan dari ‘Umar, putra beliau (Ibnu ‘Umar), ‘Aisyah, Ubaidah As-Salmani dan ‘Atha. Dan ini merupakan pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi`i rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ulama bersepakat untuk pemakaian dira` dan kerudung, bila menambahkan pakaian lain maka itu lebih baik dan lebih menutup.” (Al-Mughni, 1/351)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Disenangi bagi wanita untuk shalat dengan mengenakan tiga pakaian, dira`, kerudung dan jilbab yang digunakan untuk menyelubungi tubuhnya atau kain sarung di bawah dira` atau sirwal (celana panjang yang sangat lapang dan lebar) karena lebih utama daripada sarung. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:‘Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan milhafah.’ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah shalat dengan mengenakan kerudung, izar dan dira`, ia memanjangkan izar-nya untuk berselubung dengannya. Ia pernah berkata: ‘Wanita yang shalat harus mengenakan tiga pakaian bila ia mendapatkannya yaitu kerudung, izar dan dira`.’ (Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 4/322)
** Bolehkah Shalat dengan Satu Pakaian?
Di dalam shalat, wanita dituntunkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian yang boleh terlihat, walaupun ia hanya mengenakan satu pakaian yang menutupi kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki dan seluruh tubuhnya kecuali wajah. Seandainya ia berselimut dengan satu kain sehingga seluruh tubuhnya tertutupi kecuali muka, dua telapak tangan dan telapak kakinya maka ini mencukupi baginya menurut pendapat yang mengatakan dua telapak tangan dan telapak kaki tidak termasuk bagian tubuh yang wajib ditutup. (Asy-Syarhul Mumti‘, 2/165)
Berkata Ikrimah: “Seandainya seorang wanita shalat dengan menutupi tubuhnya dengan satu pakaian/kain maka hal itu dibolehkan.” (Shahih Al-Bukhari, kitab Ash-Shalah bab Berapa pakaian yang boleh dikenakan wanita ketika shalat).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan: “Ibnul Mundzir setelah menghikayatkan pendapat jumhur bahwa wajib bagi wanita untuk shalat memakai dira` dan kerudung, beliau berkata: ‘Yang diinginkan dengan pendapat tersebut adalah ketika shalat seorang wanita harus menutupi tubuh dan kepalanya. Seandainya pakaian yang dikenakan itu lapang/lebar lalu ia menutupi kepalanya dengan sisa/kelebihan pakaiannya maka hal itu dibolehkan.’ Ibnul Mundzir juga berkata: ‘Apa yang kami riwayatkan dari Atha’ bahwasanya ia berkata: ‘Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan izar’, demikian pula riwayat yang semisalnya dari Ibnu Sirin dengan tambahan milhafah, maka aku menyangka hal ini dibawa pemahamannya kepada istihbab7.” (Fathul Bari, 1/602-603)
Mujahid dan ‘Atha pernah ditanya tentang wanita yang memasuki waktu shalat sementara ia tidak memiliki kecuali satu baju, lalu apa yang harus dilakukannya? Mereka menjawab: “Ia berselimut dengannya.” Demikian pula yang dikatakan Muhammad bin Sirin. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/226)
Demikian apa yang dapat kami nukilkan dalam permasalahan ini untuk pembaca. Semoga memberi manfaat.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish shawab.
Footnote:
1) Zinah adalah sesuatu yang dikenakan untuk berhias/memperindah diri, (Mukhtarush Shihah, hal. 139), seperti pakaian.
2) Sebagaimana dinukil dalam Jami’ Ahkamin Nisa, 1/321
3) Dira’ adalah pakaian lebar/lapang yang menutupi sampai kedua telapak kaki, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Asy-Syarhul Mumti’, 2/164).
4) Izar adalah milhafah (Al-Qamushul Muhith, hal. 309), makna milhafah sendiri diterangkan dalam Al-Qamush (hal. 767) adalah pakaian yang dikenakan di atas seluruh pakaian (sehingga menutup/menyelubungi seluruh tubuh seperti abaya dan jilbab. Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/164-165)
5) Isnadnya sahih, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah, hal. 162)
6) Yakni satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh sebenarnya sudah mencukupi namun disenangi bila ditambah lagi dengan pakaian-pakaian yang disebutkan.
7) Yakni satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh sebenarnya sudah mencukupi namun disenangi bila ditambah lagi dengan pakaian-pakaian yang disebutkan.
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424H, kategori: Wanita dalam Sorotan, hal. 70-74. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=121)
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/pakaian-wanita-dalam-shalat/