Minggu, 03 Oktober 2010

ЌĻÀŠłFłЌÀŠł ĦÁÐİŠŢ

Sesungguhnya di antara karunia dan nikmat Allah Azza wa jalla bagi ummat ini adalah diutusnya Nabi Muhammad untuk mereka, beliau membawa serta menyampaikan ilmu dari wahyu Allah Azza wa jalla. Dengannya Rasulullah Menjadikan terbuka mata yang buta, membuat mendengar telinga yang tuli dan membuka hati yang terkunci mati. Dengan ilmu syar`i Allah mengangkat derajat pemiliknya di dunia dan akherat. Allah berfirman:


يَرْفَعِ اللهُ الذينَ آمَنُوا منكم والذين أوتوا العلم درجات


Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (agama) beberapa derajat.” [ QS. Al-Mujadilah:11].

Etimologi
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum.[1] Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif,[2] maka kata tersebut adalah kata benda.[3]

Struktur Hadits

Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

    Contoh:Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (Hadits riwayat Bukhari)

Sanad

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah

    Al-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW

Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits.

Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah :

    * Keutuhan sanadnya
    * Jumlahnya
    * Perawi akhirnya

Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits nabawi.

 Matan

Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:

    "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri"

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadist ialah:

    * Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammadatau bukan,
    * Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

Klasifikasi Hadits

Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanadjumlah penutur (periwayat) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan) Berdasarkan ujung sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni marfu' (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqtu' :

    * Hadits Marfu' adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW (contoh:hadits sebelumnya)

    * Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'. Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara'id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: "Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah". Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat seperti "Kami diperintahkan..", "Kami dilarang untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama rasulullah" maka derajat hadits tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu'.

    * Hadits Maqtu' adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus). Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadits) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu".

Keaslian hadits yang terbagi atas golongan ini sangat bergantung pada beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan Rasulullah SAW dari ucapan para sahabat maupun tabi'in dimana hal ini sangat membantu dalam area perdebatan dalam fikih ( Suhaib Hasan, Science of Hadits).

Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati', Mu'allaq, Mu'dal dan Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur diatasnya.

    Ilustrasi sanad : Pencatat Hadits > penutur 4> penutur 3 > penutur 2 (tabi'in) > penutur 1(Para sahabat) > Rasulullah SAW

    * Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Yakni urutan penutur memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu dan kondisi.

    * Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi'in (penutur2) mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).

    * Hadits Munqati' . Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3
    * Hadits Mu'dal bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.
    * Hadits Mu'allaq bila sanad terputus pada penutur 4 hingga penutur 1 (Contoh: "Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).

Berdasarkan jumlah penutur

Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad.

    * Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma'nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat)

    * Hadits ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain :

          - Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur)
          - Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan)
          - Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir.

Berdasarkan tingkat keaslian hadits

Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da'if dan maudu'

    * Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:

         1. Sanadnya bersambung;
         2. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
         3. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits .

    * Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.

    * Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung(dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.

    * Hadits Maudu', bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.

Jenis-jenis lain

Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:

    * Hadits Matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu Hadits yang hanya dirwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.

    * Hadits Mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tepercaya/jujur.

    * Hadits Mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut Hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut Hadits Mu'tal (Hadits sakit atau cacat)

    * Hadits Mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan

    * Hadits Maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi)

    * Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah

    * Hadits Mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya

    * Hadits Syadz, Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi orang yang tepercaya yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain.

    * Hadits Mudallas, disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi Hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya

Periwayat Hadits

Periwayat Hadits yang diterima oleh Muslim

   1. Shahih Bukhari, disusun oleh Bukhari (194-256 H)
   2. Shahih Muslim, disusun oleh Muslim (204-262 H)
   3. Sunan Abu Dawud, disusun oleh Abu Dawud (202-275 H)
   4. Sunan at-Turmudzi, disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H)
   5. Sunan an-Nasa'i, disusun oleh an-Nasa'i (215-303 H)
   6. Sunan Ibnu Majah, disusun oleh Ibnu Majah (209-273).
   7. Musnad Ahmad, disusun oleh Imam Ahmad bin Hambal
   8. Muwatta Malik, disusun oleh Imam Malik
   9. Sunan Darimi, Ad-Darimi

Periwayat Hadits yang diterima oleh Syi'ah

Muslim Syi'ah hanya mempercayai hadits yang diriwayatkan oleh keturunan Muhammad saw, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yang memihak Ali bin Abi Thalib. Syi'ah tidak menggunakan hadits yang berasal atau diriwayatkan oleh mereka yang menurut kaum Syi'ah diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, istri Muhammad saw, yang melawan Ali pada Perang Jamal.

Ada beberapa sekte dalam Syi'ah, tetapi sebagian besar menggunakan:

    * Ushul al-Kafi
    * Al-Istibshar
    * Al-Tahdzib
    * Man La Yahduruhu al-Faqih

Pembentukan dan Sejarahnya

Hadits sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Berita tersebut didapat dari para sahabat pada saat bergaul dengan Nabi. Berita itu selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain yang tidak mengetahui berita itu, atau disampaikan kepada murid-muridnya dan diteruskan kepada murid-murid berikutnya lagi hingga sampai kepada pembuku Hadits. Itulah pembentukan Hadits.

Masa Pembentukan Al Hadist

Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja.

Masa Penggalian

Masa ini adalah masa pada sahabat besar dan tabi'in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis ataupun dibukukan. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar Al Hadits dan menggali dari sumber-sumber utamanya.

Masa Penghimpunan

Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi'in yang mulai menolak menerima Al Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya Al Hadits palsu. Para sahabat dan tabi'in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yang melibatkan diri dan yang terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada Al Hadits baru yang belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti secermat-cermatnya siapa-siapa yang menjadi sumber dan pembawa Al Hadits itu. Maka pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan penghimpunan Al Hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan Al Hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan Al Hadits marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'.

Masa Pendiwanan dan Penyusunan

Abad 3 H merupakan masa pendiwanan (pembukuan) dan penyusunan Al Hadits.Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami Hadits sebagai prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai mengelompokkan Hadits dan memisahkan kumpulan Hadits yang termasuk marfu' (yang berisi perilaku Nabi Muhammad), mana yang mauquf (berisi prilaku sahabat) dan mana yang maqthu'(berisi prilaku tabi'in). Usaha pembukuan Al Hadits pada masa ini selain telah dikelompokkan (sebagaimana dimaksud diatas) juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi) atas Al Hadits yang ada maupun yang dihafal.

Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Al Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Al Hadits seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab Al Hadits abad 4 H.

Kitab-kitab Hadits

Berdasarkan masa penghimpunan Al Hadits

Abad ke 2 H

Beberapa kitab yang terkenal :

   1. Al Muwaththa oleh Malik bin Anas
   2. Al Musnad oleh [Ahmad bin Hambal]] (tahun 150 - 204 H / 767 - 820 M)
   3. Mukhtaliful Hadist oleh As Syafi'i
   4. Al Jami' oleh Abdurrazzaq Ash Shan'ani
   5. Mushannaf Syu'bah oleh Syu'bah bin Hajjaj (tahun 82 - 160 H / 701 - 776 M)
   6. Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (tahun 107 - 190 H / 725 - 814 M)
   7. Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin Sa'ad (tahun 94 - 175 / 713 - 792 M)
   8. As Sunan Al Auza'i oleh Al Auza'i (tahun 88 - 157 / 707 - 773 M)
   9. As Sunan Al Humaidi (wafat tahun 219 H / 834 M)

    Dari kesembilan kitab tersebut yang sangat mendapat perhatian para Ulama hanya tiga, yaitu Al Muwaththa', Al Musnad dan Mukhtaliful Hadist. Sedangkan selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan zaman.

Abad ke 3 H

    * Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal dan 3 macam lainnya yaitu Kitab Shahih,Kitab Sunan dan Kitab Musnad yang selengkapnya :

   1. Al Jami'ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M)
   2. Al Jami'ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M)
   3. As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M)
   4. As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M)
   5. As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M)
   6. As Sunan Nasai oleh An Nasai (225-303 H / 839-915 M)
   7. As Sunan Darimi oleh Darimi (181-255 H / 797-869 M)

Imam Malik imam Ahmad

Abad ke 4 H

   1. Al Mu'jamul Kabir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
   2. Al Mu'jamul Ausath oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
   3. Al Mu'jamush Shaghir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
   4. Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M)
   5. Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah (233-311 H / 838-924 M)
   6. At Taqasim wal Anwa' oleh Abu Awwanah (wafat 316 H / 928 M)
   7. As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban (wafat 354 H/ 965 M)
   8. Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat 353 H / 964 M)
   9. As Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
  10. Al Mushannaf oleh Ath Thahawi (239-321 H / 853-933 M)
  11. Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat 301 H / 913 M)

 Abad ke 5 H dan selanjutnya

    * Hasil penghimpunan

        * Bersumber dari kutubus sittah saja

       1. Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M)
       2. Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? - ? H / ? - 1084 M)

        * Bersumber dari kkutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)
        * Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami'ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)

    * Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang)

        * Kitab Al Hadits Hukum, diantaranya :

       1. Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
       2. As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M)
       3. Al Imam oleh Ibnul Daqiqil 'Id (625-702 H / 1228-1302 M)
       4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? - 652 H / ? - 1254 M)
       5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
       6. 'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
       7. Al Muharrar oleh Ibnu Qadamah Al Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M)

        * Kitab Al Hadits Akhlaq

       1. At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
       2. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)

    * Syarah (semacam tafsir untuk Al Hadist)

       1. Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
       2. Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
       3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
       4. Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh As Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M)
       5. Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash Shan'ani (wafat 1099 H / 1687 M)

    * Mukhtashar (ringkasan)

       1. Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
       2. Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)

    * Lain-lain

       1. Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M) berisi hadits-hadits tentang doa.
       2. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) berisi Al Hadits yangdipandang shahih menurut syarat Bukhari atau Muslim dan menurut dirinya sendiri.

 Beberapa istilah dalam ilmu hadits

Berdasarkan siapa yang meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yang dijumpai pada ilmu hadits antara lain:

    * Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim

    * As Sab'ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah

    * As Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yang tersebut diatas selain Ahmad bin Hambal(Imam Ibnu Majah)
    * Al Khamsah maksudnya lima perawi yaitu mereka yang tersebut diatas selain Imam Bukhari dan Imam Muslim
    * Al Arba'ah maksudnya empat perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim
    * Ats Tsalatsah maksudnya tiga perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

 Catatan kaki

   1. ^ "Hadith," Encyclopedia of Islam.
   2. ^ Lisan al-Arab, by Ibn Manthour, vol. 2, pg. 350; Dar al-Hadith edition.
   3. ^ al-Kuliyat by Abu al-Baqa’ al-Kafawi, pg. 370; Al-Resalah Publishers. This last phrase is quoted by al-Qasimi in Qawaid al-Tahdith, pg. 61; Dar al-Nafais.

------

•˚˚♣♥•˚˚MŰŢİÁЯÁ  İĻMŲ •˚˚♣♥•˚˚

Sesungguhnya di antara karunia dan nikmat Allah Azza wa Jalla bagi ummat ini adalah diutusnya Nabi Muhammad  untuk mereka, beliau membawa serta menyampaikan ilmu dari wahyu Allah Azza wa jalla. Dengannya Rasulullah  Menjadikan terbuka mata yang buta, membuat mendengar telinga yang tuli dan membuka hati yang terkunci mati. Dengan ilmu syar`i Allah mengangkat derajat pemiliknya di dunia dan akherat. Allah berfirman:

يَرْفَعِ اللهُ الذينَ آمَنُوا منكم والذين أوتوا العلم درجات
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (agama) beberapa derajat.” [ QS. Al-Mujadilah:11].

Demikian pula firman-Nya yang berbunyi:

نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَآءُ، إِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ
“Kami tinggikan siapa yang kami kehendaki beberapa derajat.” [QS. Al-An`am: 83]

Sabtu, 02 Oktober 2010

PENYAKIT YANG MENIMPA PEREMPUAN YANG TIDAK BERJILBAB




Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud) Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas.

Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah. Tentang hal ini Allah berfirman: Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.

Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad/alsofwah )

Jumat, 01 Oktober 2010

INILAH PENJELASAN SCIENCE MENGAPA MUSLIMAH HARUS BERHIJAB



1.Selamat dari adzab Allah (adzab neraka) 



“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh”
( HR. Muslim)


2.Terhindar dari pelecehan

Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad saw, “Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari) Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).


3.Memelihara kecemburuan laki-laki

Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah swt tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat derpuji dalam Islam. “Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim) Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4.Akan seperti biadadari surga

“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56) “Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58) “Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49) Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.


5.Mencegah penyakit kanker kulit

Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya. Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari. Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit. Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.


6.Memperlambat gejala penuaan

Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain. Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahai. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit. Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab. Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.


PENJELASAN SCIENCE

a. Mencegah dari penyakit kulit

Jilbab mencegah berbagai penyakit kulit. Kulit kita terdiri dari epidermis, dermis, dan subcotaneous layers. Banyaknya penyakit kulit di sebabkan oleh sinar matahari yang secara langsung terkena kulit terutama sinar UV. Apa lagi pada saat ini telah banyaknya lapisan ozon yang berkurang mengakibatkan semakin banyaknya sinar UV yang masuk ke bumi. Lapisan ozon berfungsi menyerap semua sinar bergelombang pendek agar tidak mengenai bumi. Sinar UV adalah sinar tak nampak yang merupakan bagian dari energi yang dipancarkan matahari. Sinar ini memiliki 3 panjang gelombang yang berbeda, yaitu; A,B,C. Panjang gelombang A berkisar 315-400 nm, gelombang jenis A menyebabkan kulit terbakar (sunburn) setelah terkena sinar matahari dalam waktu yang lama. Panjang gelombang jenis B berkisar antara 280-315 nm, gelombang jenis B menyebabkan kanker kulit setelah terkena sinar matahari beberapa tahun. Panjang gelombang C berkisar 150-280 nm, sinar jenis C adalah gelombang sinar yang paling berbahaya dan mematikan. Sinar UV jenis C biasa di gunakan dalam sterilisasi karena kemapuannya membunuh bakteri dan virus. Sinar A dan B menyebabkan kanker kulit bagi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sinar A menembus kulit lebih dalam dari pada B, akan tetapi daya rusaknya lebih rendah. Sinar A merusak sebagian sel yang di kemudian hari menyebabkan kanker kulit. Sinar B menyebabkan kanker kulit secara langsung, karena daya rusaknya lebih besar dari A, terutama bagi mereka yang terlalu sering terkena sinar matahari secara langsung. Jilbab mencegah kontak lansung antara kulit dan cahaya matahari sehingga kulit terlindung dari bahaya terkena matahari secara langsung. Secara ilmiah terbukti bahhwa terkena sinar matahari secara langsung dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kulit yang berbahaya bagi manusia. Diantaranya adalah:

a) Sunburn (terbakar sinar matahari)

Sunburn terjadi akibat sengatan matahari yang kadarnya melebihi daya tahan kulit terhadap UV. Seperti luka bakar karena api baik gejala maupun tingkatannya. Suburn terjadi pada orang berkulit cerah setelah terkena terik matahari kurang dari seperempat jam. Sedangkan orang berkulit coklat (gelap) mampu bertahan di bawah terik matahari yang sama selama 3-9 jam. Gejala sunburn tidak nampak seketika setelah terkena sinar matahari, akan tetapi setelah beberapa waktu. Gejalanya bermula dari rasa perih dan muncul warna merah. Rasa perih akan mencapai puncaknya setelah 6-48 jam tersengat matahari. Umumnya terjadi pembengkakan kulit, terutama kulit kaki. Biasanya terik matahari di iringi hembusan hawa panas, dan hal ini kadang mengakibatkan demam.

b) Solar keratoses(peradangan kulit luar karena matahari)

Bentuknya seperti sisik-sisik kasar yang nampak pada bagian kulit yang terbakar. Keadaan ini dapat berkembang menjadi kanker kulit yang menyerang sel gepeng squamous cell. Radang juga sering dijumpai pada tempat-tempat yang berulang kali terkena sengatan sinar matahari, terutama punggung tangan dan wajah. Bagian wajah yang sering radang adalah hidung, tonjolan pipi, bibir atas dan dahi. Penyakit ini lebih sering terjadi pada orang yang bekerja di area terbuka dalam jangka waktu lama. Pencegahan dapat dilakukan dengan melindungi kulit dari radiasi sinar UV.


c) Solar urticaria(gatal-gatal karena matahari)

Penyakit ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan, namun jarang terjadi. Kebanyakan kasus terjadi sebelum usia 40 tahun. Gejalanya langsung nampak seketika setelah terkena sengatan matahari. Penyakit ini biasa menyerang wajah dan punggung tangan. Kondisi ini akan semakin parah seiring dengan makin lamanya seseorang terkena sengatan matahari.

d) Photosensitivity(kulit sensitif terhadap matahari)

Sifat sensitif pada cahaya terjadi akibat reaksi tak wajar, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, antara kulit dan cahaya. Yang paling umum di dapati ialah reaksi antara sinar UV jenis B dengan sel-sel kulit. Efek yang timbul ialah kudis berwarna merah yang membengkak dan menimbulkan rasa nyeri. Hal ini dapat berlangsung dalam beberapa hari hingga berminggi-minggu.

e) Kanker kulit








Semua jenis kanker kulit adalah akibat dari terkena sinar matahari, terutama saat terik matahari dari pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore. Para ilmuan meyakini bahwa sinar UV dapat merusak DNA dalam sel-sel kulit dan mengubahnya menjadi tumor kanker. Adapun daerah yang paling potensial terkena kanker kulit ialah wajah, telapak tangan, lengan dan betis. Kulit-kulit yang terkena sunburn lebih potensial terkena kanker kulit. Seperti mereka yang menjemur tubuhnya dalam keadaan telanjang secara berkala (sunbath). Sinar-sinar tersebut dapat merusak atau minimal melemahkan sel-sel antibodi yang tersebar di permukaan kulit. Akibatnya, pertumbuhan tumor kanker pun semakin ganas. Sinar-sinar tersebut juga berpengaruh pada kesehatan kulit dan keindahannya.



f) Squamous cell carcinoma(kanker sel gepeng / sel squama)

Penyakit ini tergolong kanker kulit yang paling luas penyebarannya. Penderitanya kebanyakan orang yang sensitif terhadap matahari. Penyakit ini di mulai dari peradangan kulit akibat terkena sinar matahari. Penyakit ini di mulai dari timbulnya sisi-sisik kecil yang muncul di wajah, telinga, dan tangan orang kulit putih, yang selama bertahun-tahun berjemur sambil telanjang di bawah sinar matahari.

g) In situ squamous cell carcinoma(kanker sel gepeng yang terlokalisir)

Juga dikenal dengan nama bonz. Sel-sel kankernya berkonsentrasi pada bagian luar kulit saja, luasnya berkisar antara satu hingga beberapa sentimeter. Penyebab utama dari kanker parsial ini adalah terkena sinar matahari yang mengandung UV.

h) Melanoma

Penyakit kanker yang berbahaya yang dapat diobati jika diketahui sejak dini. Ia merupakan pertumbuhan sel-sel kromatin pada lapisan luar kulit dan lapisan di bawahnya secara tak terkendali. Seperti halnya kanker lainnya, jenis ini mulanya seperti penyakit kulit, kemudian menyebar ke tempat-tempat lainnya seperti mata, mulut, dan otak. Penyakit ini dapat menjakiti semua umur, namun kebanyakan yang berumur 50-70 tahun. Korban yang meninggal dunia karenanya mencapai ratusan tiap tahun. Penyebab utama penyakit ini karena sering terkena sinar matahari ketika kanak-kanak.

b. Mencegah penuaan dini




Fungsi kulit pada tubuh wanita tidaklah sama dengan fungsi kulit pada tubuh laki-laki. Pada wanita kulit juga berfungsi sebagai kosmetik. Kulit terdiri dari dua lapisan utama yaitu lapisan epidermis dan lapisan dermis. Lapisan epidermis merupakan lapisan tipis yang tersusun dari sel-sel kromatin. Sel epidermis juga menghasailkan pigmen, yaitu warna pada kulit manusia. Sel-sel yang terdapat pada epidermis, 90%-nya merupakan sel tanduk yang menghasilkan serabut-serabut protein yang disebut keratin, sel-sel tersebut bersifat melindungi kulit. lapisan permukaan ini memperbaharui diri secara otomatis setiap bulan. Diantara sel-sel keratin terdapat sel kromatin yang tersebar. Sel ini menghasilkan zat berwarna gelap yang disebut melanin. Zat inilah yaang memberi warna pada kulit dan melindunginya dari radiasi sinar ultra violet (UV) yang berbahaya, yaitu dengan menyerap atau menghancurkannya. Bila sel-sel ini terkena sengatan matahari dalam jangka waktu lama, ia akan mengeluarkan melanin dalam jumlah besar. Sehinnga mengakibatkan warna coklat, suatu warna yang kurang cerah yang terjadi sebagai bagian dari fenomena penuaan. Lapisan kedua adalah lapisan dermis, Lapisan dermis lebih tebal dan lebih kuat dibandingkan dengan lapisan epidermis. Lapisan dermis tersusun dari anyaman jaringan ikat, pembuluh darah, saraf, kelenjar dan berbagai macam struktur, sepeti kelenjar lemak serta kelenjar keringat. Kelenjar keringat berfungsi sebagai stabilisator suhu tubuh. Kelenjar keringat berfungsi mempekakan kulit terhadap pengamanan fisik dan psikis, serta menjaga agar keseimbangan susunan elektrolit dalam serum terpelihara. Kelenjar lemak menghasilkan lemak yang melumasi kulit dan melindunginya dari sengatan matahari dan terpaan angin. Kulit yang berlemak merupakan akibat dari produksi lemak oleh kelenjar lemak secara kontinu. Kulit kering disebabkan karena produksi lemak yang menurun atau terhenti sama sekali. Di samping menghasilkan lemak dan keringat, dermis juga mengandung sistem limfe yang kompleks yang berfungsi menanggulangi infeksi. Sedangkan sistem saraf berfungsi menerima dan menghantarkan informasi atau impuls dari luar. Dalam lapisan dermis juga terdapat bahan kimiawi yang disebut kolagen. Kolagen adalah protein yang merupakan komponen terbesar bagi lapisan dermis. Kolagen berfungsi menentukan peringkat kelenturan di kulit. Kolagen menjaga agar kelenturannya tetap optimal. Kolagen juga memelihara agar tekstur kulit tetap lembut. Sinar matahari yang tampak (visible light,400-800 nm) tidak menimbulkan kerusakan, tapi di sebelahnya terdapat sinar infra merah (infra red=IR,1300-1700 nm) yang 40% bagiannya mencapai bumi dan berpengaruh terhadap proses photo aging (penuaan yang disebabkan sinar matahari). Pengaruh sinar matahari menahun/kronik juga dapat menyebabkan kerusakan kulit akibat efek fotobiologik sinar UV yang menghasilakn radikal bebas, akan menimbulkan kerusakan protein dan asam amino yang merupakan struktur utama kalogen dan elastis, kerusakan pembuluh darah kulit dan menimbulkan kelainan pigmentasi kulit. Usia secara berangsur-angsur akan menurunkan derajat kecantikan seorang wanita. Usia menyebabkan penumpukan pigmen di kulit tidak terdistribusi secara merata dan menyeluruh, melainkan timbul bercak-bercak. Semakin tinggi usia semakin cepat terjadinya akumulasi sel-sel mati di lapisan epidermis. Sehingga mengakibatkan perubahan pada kelenturan dan tekstur kulit yang mengakibatkan kekeringan, kekakuan, dan keriput-keriput di kulit.




Semua proses penuaan di atas dapat di percepat pada kulit yang sering terkena matahari secara langsung, termasuk polusi kiamiawi dalam atmosfer. Dengan berjilbab dapat mencegah penuaan secara dini karena melindungi kulit kita dari cahaya matahari, angin, polusi udara secara langsung.

TAYAMUM

1Ta’rif
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com – Tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dengan cara tertentu disertai niat untuk kebolehan shalat. Firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ﴿٤٣﴾
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).
Tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi.
2. Sebab Kebolehan Tayamum
Sebab utama diperbolehkan tayamum adalah karena ketiadaan air, seperti dalam firman Allah, “… kemudian kamu tidak mendapat air (An-Nisa: 43)
Ketiadaan air itu bisa hakiki atau hukmi, dan masing-masing memiliki kondisi yang sangat beragam, kami ringkas berikut ini:
a. Ketiadaan hakiki: yaitu dengan tidak ditemukan air setelah melakukan pencarian baik dilakukan oleh musafir yang jauh ari perkampungan sejauh satu mil, atau di perkampungan yang tidak ada air. Kewajiban awalnya adalah mencari air, jika ada yang dekat,[1] atau dugaan kuat ada air di suatu tempat. Demikianlah pendapat mazhab Hanafi. Sedang menurut mazhab Syafi’i dan Hambali kewajiban mencari itu berlaku jika yakin ada air.
Atau mendapatkan air yang tidak cukup untuk bersuci, atau lebih dibutuhkan untuk minum sendiri atau minum makhluk lain, manusia atau hewan, atau lebih dibutuhkan untuk makan. Imam Ahmad berkata: Beberapa orang sahabat melakukan tayamum dan menyimpan air untuk minumnya.
Ketiadaan Hukmi: yaitu keberadaan air yang cukup tetapi ia tidak dapat menggunakannya karena sakit dan menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Atau karena air sangat dingin yang membahayakan manusia jika memakainya dan tidak mampu menghangatkannya. Sahabat Amr bin Ash RA shalat Subuh dengan tayamum karena takut celaka jika mandi dengan air dingin dalam perang Dzatussalasil, dan Rasulullah mengiyakannya. (Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban, Al-Bukhari memberikan catatan hadits ini, Al-Mundziri menilainya hadits Hasan, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkannya).
Atau air berada di dekat, tetapi tidak dapat mengambilnya karena ada musuh atau tidak ada alat untuk mengeluarkannya dari sumur.
c. Kehabisan waktu. Jika seseorang merasa takut kehabisan waktu shalat jika menggunakan air, dan cukup waktu jika tayamum lalu shalat, maka tidak wajib mengulang menurut mazhab Maliki, wajib mengulang menurut mazhab Hanafi. Tidak boleh tayamum meskipun kehabisan waktu menurut mazhab Hambali dan Syafi’i.
3. Tanah Sebagai Alat  Tayamum
Tanah yang digunakan adalah yang berada di permukaan bumi. Dari itulah diperbolehkan bertayamum dengan debu dan seluruh benda suci sejenisnya yang ada di muka bumi seperti pasir, batu, semen, dan kapur. Tetapi menurut mazhab Syafi’i, tayamum hanya diperbolehkan dengan debu atau pasir yang mengandung debu.
4. Cara Tayamum
Seorang yang hendak bertayamum berniat dahulu, kemudian membaca basmalah, lalu menepukkan telapak tangannya ke atas tanah yang suci dengan sekali atau dua kali tepukan, kemudian diangkat tangannya dan ditiup sehingga tidak ada debu yang membekas di tangan, kemudian mengusapkan dua tangan itu ke muka dan dua telapak tangannya sampai ke pergelangan, seperti yang disebutkan dalam hadits Ammar bin Yasir RA berkata,
بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِد الْمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah saw mengutusku dalam satu hajat, lalu saya junub dan tidak menemukan air untuk mandi, kemudian saya berguling-guling di tanah seperti hewan. Dan ketika saya bertemu Nabi saya ceritakan peristiwa itu. Lalu Nabi bersabda, ‘Sebenarnya kamu cukup dengan memukulkan kedua tanganmu ke tanah dengan sekali pukulan, kemudian tangan kiri mengusap yang kanan dan punggung telapak tangan dan wajahnya.” (Muttafaq Alaih).
Demikianlah mazhab Hambali dan Maliki. Sedangkan dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i, mereka berpendapat pengusapan tangan harus sampai ke dua siku. Mereka berpegang dengan beberapa hadits dhaif yang tidak sampai menandingi hadits Ammar di atas. Imam Nawawi, penulis kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, dan Ash Shan’ani penulis kitab Subulussalam, mentarjih/menguatkan pendapat pertama, padahal keduanya bermazhab Syafi’i
5. Hal-Hal Yang Diperbolehkan Dengan Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi, maka dengan tayamum itu diperbolehkan apa saja yang diperbolehkan oleh keduanya, seperti: Shalat, thawaf, dan memegang mushaf. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang bertayamum dapat shalat dengan tayamumnya itu berapa saja shalat fardhu maupun sunnah yang dia mau, sehingga hilang penyebab pembolehan tayamum. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i tayamum hanya bisa dipakai untuk sekali shalat fardhu dan shalat sunnah tidak terbatas.
6. Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
Segala yang membatalkan wudhu, membatalkan tayamum. Tayamum batal jika hilang penyebab pembolehan, seperti sudah mendapati air atau sudah mampu menggunakan air. Akan tetapi jika sudah shalat dengan tayamum kemudian menemukan air maka ia tidak wajib mengulanginya[2]. Sedangkan orang yang tayamum karena junub maka ia harus mandi ketika sudah menemukan air.[3]

Catatan Kaki:
[1] Keberadaan air dianggap jauh ketika berjarak lebih dari satu mil (1847 m) menurut mazhab Hanafi, atau setengah farsakh sekitar satu setengah  mil menurut mazhab Syafi’i (2771 m) atau dua mil  menurut mazhab Maliki (3694 m)
[2] Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i karena hadits Rasulullah saw. terhadap orang yang tidak mengulang shalat setelah menemukan air: “Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah boleh” (Abu Dawud dan An Nasa’i).
[3] Karena hadits Imran RA berkata, “Rasulullah saw. shalat bersama dengan kaum muslimin. Ketika usai shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama kaum muslimin. Nabi menegurnya: Mengapa kamu tidak shalat bersama kaum muslimin? Orang itu menjawab: Saya junub dan tidak ada air. Sabda Nabi: Kamu bisa gunakan tanah, itu cukup. Kemudian Imran menyebutkan bahwa setelah mereka menemukan air, Rasulullah memberikan air kepada orang yang junub tadi dengan mengatakan,’ bawalah dan gunakan mandi.” (Al-Bukhari).