Misi Wanita Nashrani (Surat Seorang Wanita Nasrani di
Malaysia) Bagian 2
Surat Seorang Wanita Nasrani di Malaysia kepada Sahabatnya, Seorang Wanita Muslimah di Indonesia
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhair
Pada edisi kali ini kita lanjutkan mengikuti surat wanita nasrani
dari Malaysia. Sekarang kita mengambil syubhat pertama yang dia
sebutkan dalam surat. Dia menulis:
“Aku mau kasih pertimbangan. Ini dari kesaksian seseorang yang agama
Islamnya kuat yang kini beragama Kristen:
1. Dalam Al Qur’an tertulis dilarang berzina. Kenapa Nabi Muhammad صلى
الله عليه وسلم mempunyai 23 istri? Yang tertua umur 24 tahun dan yang
termuda umur 6 tahun? Apa itu bukan berzina?
Jawab: Sekali lgi, selamat datang di Majalah Qiblati, kami berharap anda
dalam keadaan sehat.
Pertama, Anda seperti orang-orang awam Nasrani lainnya telah tertipu
oleh para pendeta dengan kedustaan mereka atas anda dan atas orang-orang
awam. Ucapan bahwa syubhat ini dari orang yang dulunya seorang muslim
kemudian masuk agama Nasrani tidaklah benar. Jika tidak, orang muslim
tersebut adalah seorang yang sangat bodoh lagi dungu terhadap Islam. Dia
tidak mengenal Islam sama sekali. Karena anak-anak kami saja tahu
bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menikahi Khadijah رضي الله عنها saat dia
berumur 40 tahun, sementara pemilik persaksian yang dulunya muslim itu
mengatakan bahwa istri Nabi صلى الله عليه وسلم yang tertua berusia 24
tahun?!!
Jadi, dengan sedikit akal dan kesungguhan menjadi jelaslah bagaimana
para pendeta itu mempermainkan orang-orang Nasrani agar mereka tetap
yakin dengan kebenaran agama Nasrani.
Kedua, Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah memiliki 23 istri. Ini
adalah kedustaan yang kedua, akan tetapi yang benar adalah beliau
memiliki 12 istri termasuk di dalamnya Mariah رضي الله عنها yang dulunya
seorang budak yang kemudian melahirkan putra beliau صلى الله عليه وسلم
, Ibrahim.
Adapun syubhat pernikahan beliau صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي
الله عنها, maka sesungguhnya Nabi hidup serumah dengannya pada saat dia
berusia 9 tahun, bukan 6 tahun. Dan ini tidak tergolong perzinahan,
karena adat kebiasaan penduduk Jazirah Arab kala itu adalah menikahkan
putrid-putri mereka sejak dini. Ini disebabkan mereka – anak-anak itu –
mencapai usia akil baligh sejak dini, karena suhu yang sangat panas.
Maka tubuh kaum wanita yang berada pada lingkungan padang pasir akan
cepat sekali tumbuh, bersemi dan baligh karena pengaruh cahaya matahari.
Persis seperti tumbuh-tumbuhan, jika dia tersinari matahari maka dia
lebih cepat tumbuh daripada tumbuh-tumbuhan yang terhalang dari sinar
matahari.
Maka termasuk sebuah kejahatan dalam memberikan hokum ditimbangnya
sebuah kejadian dengan memisahkannya dari zaman, tempat dan kondisi
lingkungannya. Bagaimana anda menghukumi semua kejadian setelah lebih
dari 1400 tahun lalu anda menghilangkan berbagai perbedaan zaman dan
iklim, kemudian anda mengqiyaskannya dengan pandangan hawa nafsu sebuah
pernikahan yang dilangsungkan akadnya di Makkah sebelum hijrah dengan
apa yang terjadi pada hari ini di dunia barat, dimana kebiasaan di Barat
seorang gadis tidak akan menikah sebelum berusia 25 tahun. Dan pada
waktu bersamaan mereka sudah melakukan hubungan intim di bawah usia 10
tahun!!
Maka di antara dalil dan bukti terbesar bahwa pernikahan beliau صلى الله
عليه وسلم dengan ‘Aisyah رضي الله عنها adalah perkara biasa –dari sisi
masyarakat kala itu- dan tidak ada aib padanya adalah pengakuan
orang-orang kafir Quraisy terhadapnya dengan tidak adanya penolakan
terhadap beliau صلى الله عليه وسلم, padahal mereka bersungguh-sungguh
dalam melemparkan segala kebohongan yang sama sekali tidak ada pada diri
beliau, seperti ucapan mereka kepada beliau:’Tukang sihir’ atau ‘Orang
Gila’.
Dan dalil bahwa kebiasaan orang Arab kala itu adalah menikahi gadis
dalam usia dini, dan itu bukanlah hal aneh di antara bangsa Arab adalah
bahwa ‘Aisyah sebelumnya sudah dilamar oleh Jubair bin Muth’im.
Jika kalian mencela pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah
رضي الله عنها karena perbedaan usia di antara keduanya adalah 44 tahun,
maka apa yang Anda katakana terhadap pernikahan Maria ‘Perawan Suci’
عليها السلام dengan Yoseph yang berumur 89 tahun sementara Maria 12
tahun, yang di usia itu ia melahirkan Isaعليه السلام?! Jadi perbedaan
usia di antara keduanya adalah 77 tahun. Ucapan ini telah ditetapkan
dalam ensiklopedi Katolik.
Sebagaimana saya berharap kepada Anda untuk merenungkan usia Maria saat
dia melahirkan Isaعليه السلام. Kala itu umurnya adalah 12 tahun. Ini
merupakan bukti bahwa bukanlah sesuatu yang asing –di zaman itu- jika
seorang gadis seusia itu melahirkan. Hingga al-Kitab Anda tidak
menyebutkan keterkejutan manusia karena usia dininya, akan tetapi
al-Kitab menyebutkan keterkejutan manusia karena dia melahirkan tanpa
suami. Maksudnya, bahwa wajar pada zaman itu seorang gadis melahirkan
seusia itu. Hal ini berarti bahwa seorang gadis yang telah melahirkan
dengan usia seperti ini haruslah telah menikah dua atau tiga tahun
sebelumnya. Maka jadilah usia itu sama persis dengan usia pernikahan
Nabi صلى الله عليه وسلم dengan ‘Aisyah. Hanya saja ‘Aisyah رضي الله عنها
tidak melahirkan.
Maka serahkan pemberian hukum tersebut kepada keadilan dan kejujuran
Anda. Harapan saya sangat besar terhadap keunggulan akal anda.
Adapun tentang poligami beliau صلى الله عليه وسلم, maka seandainya
prioritas beliau صلى الله عليه وسلم adalah wanita dan menikmati mereka,
maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah melakukannya pada usia
muda beliau صلى الله عليه وسلم, di mana tidak ada beban kerasulan, tidak
berat, dan tidak lemah karena usia tua, bahkan itu adalah masa kuatnya
anak muda. Hanya saja, saat kita melihat kepada kehidupan beliau صلى
الله عليه وسلم di usia muda, kita menemukan bahwa beliau صلى الله عليه
وسلم hidup membujang dari itu semua, hingga beliau صلى الله عليه وسلم
rela menikah dengan seorang wanita tua Khodijah yang telah berusia 40
tahun sementara beliau صلى الله عليه وسلم kala itu berusia 25 tahun. Dan
beliau صلى الله عليه وسلم terus merasa cukup dengan menyertai istri
beliau tersebut hingga sang istri wafat dalam usia 65 tahun. Seandainya
beliau suka menikah dengan yang lain maka tidak ada yang menghalangi
beliau صلى الله عليه وسلم secara syar’I, terutama lagi bahwa poligami
adalah sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat jahiliyah, akan
tetapi beliau صلى الله عليه وسلم rela hidup bersama istri beliau hingga
sang istri wafat.
Lalu, pada saat beliau صلى الله عليه وسلم ingin menikah setelah wafatnya
Khadijah رضي الله عنها, beliau صلى الله عليه وسلم menikah dengan
Saudah رضي الله عنها untuk menghibur hati dan kesepiannya setelah
kematian suaminya. Dan kala itu, Saudah sudah berusia lanjut yang tidak
mungkin lagi bagi seorang laki-laki menginginkan apa yang ada padanya.
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memiliki tujuan
kemanusiaan, kemasyarakatan dan tujuan semacamnya dalam pernikahan
beliau صلى الله عليه وسلم.
Seandainya tujuan dari pernikahan tersebut adalah berjalan di balik
syahwat, atau bersama dengan nafsu birahi, atau hanya sekedar menikmati
kaum wanita, maka pastilah beliau صلى الله عليه وسلم telah menikah
pada usia muda, tidak pada usia tua. Pastilah beliau صلى الله عليه وسلم
akan menikahi gadis, bukan janda-janda tua. Lalu mengapa beliau صلى
الله عليه وسلم meninggalkan pernikahan dengan gadis-gadis perawan, lalu
menikahi para janda?! Lalu mengapa beliau صلى الله عليه وسلم tidak
berpoligami di awal-awal usia dan permulaan masa dewasa beliau صلى الله
عليه وسلم?!
Nabi صلى الله عليه وسلم tidak berpoligami kecuali setelah beliau صلى
الله عليه وسلم mencapai usia tua, yaitu saat beliau صلى الله عليه وسلم
telah melewati usia 50 tahun. Dan pada saat beliau صلى الله عليه وسلم
berpoligami, maka seluruh istri beliau adalah janda, kecuali ‘Aisyah رضي
الله عنها yang perawan. Dialah satu-satunya wanita yang dinikahi Nabi
صلى الله عليه وسلم dalam usia anak-anak. Yang kemudian ‘Aisyah رضي الله
عنها hidup selama 50 tahun sepeninggal beliau صلى الله عليه وسلم
dengan mengajarkan perkara agama kepada kaum muslimin. Dia seperti
pengajar wanita pertama dalam sejarah Islam. Inilah hikmah dari Allah,
di mana beliau menikahinya di usia dini untuk memudahkannya dalam
menghafal dan memahami Islam.
Dengan ini, menjadi jelaslah kebatilan syubhat tersebut. Sebaliknya kami
mendapatkan dalam al-Kitab Anda penyebutan wanita (istri dan gundik)
Nabi Sulaiman sejumlah 1000 (seribu) orang wanita. Disebutkan di dalam I
Raja-Raja (11:2,3):
”…Hati Salomo telah terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai
tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik….”
Juga wanita (istri dan gundik) milik Nabi Rehabeam berjumlah 78, seperti
disebutkan dalam II Tawarikh:
“Rehabeam menciintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua
isteri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas isteri dan enam puluh
gundik dan memperanakkan dua puluh delapan anak laki-laki dan enam puluh
anak perempuan.”
Bapak-bapak kalian iman dengan seluruh nabi tersebut, dan tidak gugur
kenabian mereka dengan keberadaan poligami mereka, lalu bagaimana Anda
menjatuhkan kenabian Muhammad صلى الله عليه وسلم padahal beliau صلى
الله عليه وسلم berpoligami lebih sedikit dari mereka?
Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda
menganggap hal ini termasuk aib dan harus bersih dari kedudukan
kenabian? Sementara al-Kitab Anda menyebutkan poligami Nabi-nabi besar,
dan menganggapnya sebagai perkara biasa dan wajar, hingga jumlah istri
seorang Nabi mencapai 1000 orang?!!
Bahkan al-Kitab Anda menyebutkan perzinahan nyata, kesyirikan,
pengkhianatan, dan pencurian dari Nabi Daud, Salomo dan Yakub yang
bertolak belakang dengan kenabian!! Kejahatan tersebut lebih besar
daripada poligami yang disebutkan oleh al-Kitab Anda, lalu bagaimana ada
orang yang tidak menggugurkan kenabian mereka –padahal perbuatan yang
dinisbatkan kepada mereka sangat keji- sementara dia menggugurkan
kenabian Nabi kami Muhammad صلى الله عليه وسلم hanya karena sekedar
poligami saja?!!
Sesungguhnya Allah ingin membongkar kejelekan agama Nasrani yang
merupakan bikinan manusia. Karena hanya dengan celaan Anda terhadap Nabi
صلى الله عليه وسلم dan Kitabullah maka itu adalah celaan juga terhadap
kitab suci Anda, seandainya niat Anda ikhlas, dan bagus penelitian
Anda.
Hal ini akan menjadikan kalian berada di hadapan dua pilihan:
Anda menahan lisan, tidak membicarakan tentang Nabi صلى الله عليه وسلم,
atau Anda mengaku bahwa kitab suci Anda telah diubah-ubah, karena kitab
tersebut telah menyebutkan poligami, kejahatan, perzinahan,
pengkhianatan, dan kesalahan-kesalahan para Nabi yang tidak layak
dilakukan oleh para Nabi dan itu mengugurkan kenabian mereka.
Sesungguhnya orang obyektif lagi berakal, ketika merenungkan hal ini,
akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah untuk
suatu hikmah agung, tujuan mulia lagi terpuji, juga merupakan
pengorbanan besar dalam menjalankan kemaslahatan dakwah Islam.
Dan sesungguhnya saya akan membantu Anda untuk sampai kepada kebenaran,
yaitu kirimkanlah jawaban saya ini kepada gereja mana saja di dunia
ini, kemudian setelah itu lihatlah jawaban mereka, apakah memuaskan
Anda atau tidak? Ini jika mereka menjawab surat Anda, dan saya
berjanji akan memuatnya di majalah. Bahkan majalah akan menerjemahkan
bantahan manapun dari bahasa manapun kepada bahasa Indonesia melalui
kantor penerjemahan yang terpercaya dan kami akan memuat jawaban
tersebut secara sempurna. Sesungguhnya ini adalah kesempatan saat kami
mengizinkannya, dan tidak mungkin selain kami mengizinkannya. Oleh
karena itu, ini adalah kesempatan bersejarah bagi Anda dan selain Anda
dari orang-orang Nasrani. Saya berharap anda memanfaatkan
sebaik-baiknya. Terutama orang seperti Anda yang tengah mencari
kebenaran. Kami akan menunggu keikutsertaan gereja manapun, dan waktu
kami senantiasa terbuka bagi Anda sekalian. Jika kebenaran itu bersama
kalian maka kami telah membiayainya untuk menyebarkannya, dan itu adalah
sebuah kesempatan bagi Anda sekalian untuk manasranikan kaum muslimin,
kami suguhkan kepada Anda semua gratis tanpa imbalan.
Semoga salam kesejahteraan tetap tercurahkan kepada Nabi kita Isa, dan
Ibunya, Maryam, sang perawan suci عليهما السلام . (AR)*
Rujukan al-Kitab:
- Bahasa Indonesia dan Inggris : Program al-Kitab 2.70 oleh JF. Kasenda,
dengan rujukan situs Yayasan Sabda di http://www.sabda.org.
Yang seluruh teks tersebut adalah hak cipta Lembaga Alkitab Indonesia
LAI
- Bahsa Arab: http://www.stmaryelgolf.com/readings
Majalah Qiblati Edisi 7 Tahun V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar