1.Menutup seluruh badan kecuali yg di kecualikan.*Anggota tubuh tersebut adalah WAJAH & KEDUA TELAPAK TANGAN ,demikian pendapat para sahabat seperti 'aisyah,ibnu abbas & ibnu umar*
2.Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
3.Kain nya harus tebal & tidak tipis *dua kelompok termasuk ahli neraka,.....mereka yang berkasimat(berpakaian tp telanjang,baik karena tipis atau pendek yg tdk menutup auratnya ) HR.MUSLIM 3971,AHMAD 8311 & IMAM MALIK 1421-ALFURQON GRESIK
4.Harus longgar,tdk ketat "PERINTAHKANLAH IA AGAR MENGENAKAN BAJU DALAM DI BALIK QUTBHIYAHNYA ITU,KARENA SAYA KHAWATIR BAJU ITU MASIH BS MENGGAMBARKAN BENTUK TUBUH (HR.AD DHIYA'ALMAQSIDI,AHMAD & BAIHAQI DGN SANAD HASAN )
5.Tidak di beri wewangian atau farhum
6.Tidak menyerupai pakaian laki2 (RASULALLAHU SAWMELAKNAT PRIA YANG MEMAKAI PAKAIAN WANITA & WANITA YANG MEMAKAI PAKAIAN PRIA .. HR. ABU DAWUD )
7.Tidak menyerupai pakaian wanita2 kafir (SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH RAHIMAKUMUALLAH BERKATA ''FIRMAN ALLAH''JANGAN MEREKA SEPERTI......'(AL-HADID : 16) MERUPAKAN LARANGAN MUTLAK DARI TINDAKAN MENYERUPAI MEREKA (KUFFAR)...(AL-IQTIDHA,DI KUTIP OLEH SYAIKH ALBANI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar