Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainyarambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannyatidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baikdiketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh padajasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada jugayang diperintahkan untuk dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut ataubulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama. Rambutatau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua.Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambutatau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.
Berikut ini kami jelaskan masing-masing point tersebut di atas.Mengingat keterbatasan halaman, maka tulisan ini kami bagi dalam duabagian. Bagian kedua, insya Allah akan kami hadirkan pada edisiberikutnya, yaitu edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M.
RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN
1. Bulu Ketiak.Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِوَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُالْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُالْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَإِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم
"Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis,membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung),memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukurrambut kemaluan, dan istinja." Zakaria berkata: Mush'ab berkata,"Sayalupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR Muslim].
Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agartidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel didalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namunbila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting,pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas danlainnya.[1]
2. Bulu Kemaluan.Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuandiperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnahfithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُالْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suamiisteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) dimintaoleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada duapendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untukmelakukannya)."[2]
3. Kumis.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullahberkata,"Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi,memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis ataumembiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangandengan sabda Nabi:[3]
- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) ."
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي
"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukantermasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa'i, no. 5.047,sanadnya shahih].
RAMBUT ATAU BULU YANG BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:
1. Rambut Kepala.Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkanoleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memilikirambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].
Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira.
Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya,membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut danmenyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut.Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dandiperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan."" [4]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagaiseorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga,senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin MalikRadhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ nيُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِوَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dansering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjualminyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم
"Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]
Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannyadan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul.[5]
Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untukmerawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dankebersihan bagian dari agama.[6]
Tidak Boleh Berlebih-LebihanWalaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengancara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhuberkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].
Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta seharidan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmadmenafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidakmenyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekaliseminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir,merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambutsetiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yangdemikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimanayang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[7]
Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan sajadia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahandan kenikmatan.[8] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atautidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak suka melihat rambutpanjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa'il bin Hijr berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌطَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّأَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُرواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut sayapanjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: "Zabaabun(jelek)." Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemuiBeliau. Beliau bersabda: "Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan)dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].
Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semuabagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukursebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliaumelarangnya dan bersabda:
احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود
"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [HR Bukhari dan Muslim]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza' yang dilarang,yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur ditengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping danmembiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkandi bagian belakang.[10]
Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma' (kesepakatan) para ulama yangmembolehkan untuk mencukur rambut di kepala [11]. Adapun mencukurgundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lainyang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintahRasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan(menjaga) rambut.
Mencukur Rambut Anak Ketika AqiqahIbnu Abdil Barr berkata,"Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah,maka para ulama menganjurkannya." Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabdaNabi: "Dicukur rambutnya dan diberi nama."
Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqahmenyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkanadanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberatrambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yangada pada setiap hadits.[12]
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanitamencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untukmencukur rambutnya". [HR Nasa'i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu'aibAl Arna'uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya bolehmemotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu'].
Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur RambutnyaSyaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin berkata: "Memendekkan rambutwanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atauberumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yanglain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir,atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram,bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupaiwanita-wanita kafir."
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz t berkata: "Sepengetahuan kami, memangkasrambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambutkepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya.Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalulebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengancara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Danpemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundulkepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atauberpenyakit." [13]
Al Atsram berkata: "Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad)ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisamengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya.Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat,maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh)." [14]
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelasbahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.Pertama : Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.Kedua : Ttidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.Ketiga : Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.
2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau dibawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untukmenghilangkannya.[15]
3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,"Seoranglaki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu dipunggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkandirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita." [16]
Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkansaja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmahdan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar