Rabu, 21 Desember 2011

HARI IBU

TAHUKAH KITA ??!!

Asal Mula Hari Ibu adalah perayaan Kafir Penyembahan Dewi Yunani Kuno...dan Bagaimana Hukum Merayakannya... 

Pertama kali hari Ibu diadakan pada perayaan musim semi pada zaman Yunani kuno untuk menghormati Rhea, Ibu dari para
dewa. Selama tahun 1600-an, Negara Inggris merayakan sebuah hari yang disebut
dengan “Mothering Sunday” yang dirayakan pada minggu ke empat pada 40 hari sebelum Paskah untuk menghormati The
mothers of England. Selama masa ini, banyak orang Inggris yang miskin bekerja
sebagai pembantu di rumah orang kaya. Biasanya mereka dipekerjakan di ladang atau perkebunan yang cukup jauh dari rumah mereka. Para pekerja ini harus tinggal di sana sebagai pekerja. Pada saat hari Mothering Sunday, para pembantu dan
pekerja ini akan beristirahat dan diizinkan untuk pulang ke
rumahnya dan menghabiskan waktu bersama dengan ibu mereka. Kue khusus pada hari itu disebut dengan mothering cake. Kekristenan pun meluas ke seluruh Eropa dan perayaan ini berubah menjadi hari untuk menghormati “Mother Church”
kekuatan spiritual yang memberi mereka kehidupan dan melindungi mereka dari bencana. Gereja pun selalu merayakan Mothering Sunday Celebration dan semua orang yang mulai menghargai, mengasihi, dan menghormati ibu mereka
sebagaimana mereka menghormati gereja. Di Amerika, Hari Ibu pertama sekali
disarankan oleh Julia Ward Howe (Penulis lagu Battle Hymn of the Republic) pada tahun 1872 sebagai hari perdamaian. Nyonya Howe pun membuat sebuah organisasi dan mengadakan pertemuan mengenai Hari Ibu di Boston setiap tahunnya. Pada tahun 1907, Ana Jarvis dari Philadelphia mulai mengkampanyekan tentang perayaan Hari Ibu sebagai Hari Nasional. Pada saat itu, Hari Ibu pun mulai dirayakan di Philadelphia. Pada tahun 1911 hari Ibu menjadi hari Nasional yang dirayakan di setiap negara bagian di Amerika. Meskipun tanggal perayaan Hari Ibu di berbagai negara berbeda-beda namun Hari Ibu telah menjadi hari yang sangat berarti bagi umat Kristen. Bersyukur buat Ibu yang telah melahirkan mereka dan
bersyukur kepada Tuhan telah memberikan mereka seorang Ibu.

Apa Hukum Perayaan Hari Ibu?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang hukum merayakan hari ibu.

Jawaban:

Semua perayaan yang tidakk diajarkan oleh syariat agama adalah perayaan-perayaan bid’ah, tidak dikenal pada masa as-Salafush Shalih, dan sangat mungkin awalnya berasal dari selain kaum Muslimin. Maka, selain hal itu merupakan perbuatan bid’ah, juga berarti menyerupai musuh-musuh Allah.
Perayaan-perayaan Syar’i itu telah diketahui oleh semua pemeluk Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha serta hari raya Pekanan, yaitu “hari Jum’at”.

Dalam Islam, tidak ada perayaan-perayaan yang lain selain yang tiga ini, maka semua perayaan baru selain yang tiga itu adalah tertolak kepada yang mengadakannya dan hukumnya batil dalam syariat Allah.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (bagian) darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)

Maksudnya adalah ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lain disebutkan,
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka hal itu tertolak.” (HR. Muslim)

Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari raya yang disebutkan dalam petanyaan tadi yang dikenal dengan istilah “Hari Ibu”. tidak boleh mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaan, seperti: Menampakkan kegembiraan dan keceriaan, mempersembahkan hadiah, dan lain sebagainya.

Seharusnya seorang Muslim merasa Mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaknya cukup melakukan apa yang telah ditetapkan Allah bagi para hambaNya, tidak menambah ataupun menguranginya. Lain dari itu, hendaknya seorang Muslim tidak menjadi pengekor yang mengikuti setiap propaganda, bahkan sebaliknya, ia harus membentuk kepribadiannya sesuai dengan syariat Allah sehingga menjadi orang yang ditiru, bukan yang meniru, dan menjadi teladan bukan pecundang, karena syariat Allah, alhamdulillah, adalah sempurnya dari berbagai segi, sebagaimana dinyatakan Allah dalam firmanNya

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agamamu.” (Qs. Al-Maidah: 3)

Ibu, lebih berhak untuk dimuliakan daripada hanya dikhususkan satu hari sajadalam setahun, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga, diperhatikan dan ditaati dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan terhadap Allah di setiap waktu dan tempat.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, no. 353)

Wallahu a'lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar