Syaikh Abdul Azis Bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang wanita menggunakan pil pencegah siklus menstruasi bulanan selama hari-hari Haji?
Jawaban:
Tidak ada salahnya karena mengandung manfaat dan membawa mashlahat sehingga ia dapat melakukan Thawaf dengan orang-orang dan agar dia tidak kehilangan kelompoknya.
Fatawa Islamiyah, vol.4, hal.50, DARUSSALAM | FatwaIslam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar