Kamis, 29 September 2011

INGIN MENUNAIKAN HAJI TAPI MASIH MEMILIKI HUTANG


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Beliau rahimahullahu ditanya : Saya ingin melaksanakan haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai hutang sejumlah uang dan saya membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus dilunasi enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya telah mempunyai sejumlah hutang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain?
Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar hutang pada waktunya, maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Ali-Imran  97)
Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar hutang, maka tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dengan arti yang sama.
Fatawa Islamiyah, vol.4, hal.62 DARUSSALAM | FatwaIslam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar