Jumat, 04 November 2011

HUKUM MENUNDA SHOLAT KARENA PEKERJAAN



Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tanya: Banyak dari para pekerja yang menunda pelaksanaan shalat Dhuhur dan Ashar sampai malam, dengan alasan mereka terlalu sibuk dengan pekerjaannya atau karena pakaiannya terkena najis atau kurang bersih. Apa bimbingan dan arahan anda sekalian kepada mereka?
Jawab:
Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah menunda shalat wajib sampai keluar dari waktunya. Bahkan yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang telah memikul beban syariah adalah untuk melaksanakan shalat tepat waktu semampunya.
Pekerjaan bukanlah alasan untuk menunda pelaksanaan shalat, demikian pula najis atau kotornya pakaian, semua itu bukanlah alasan.
Waktu-waktu shalat harus dipisahkan dari pekerjaan dan wajib bagi para pekerja untuk mencuci pakaiannya dari najis atau menggantikannya dengan pakaian lain yang suci. Adapun sekedar kotor maka tidak mengapa shalat dengan pakaian itu, jika kotoran itu tidak termasuk sesuatu yang najis atau berbau tidak sedap yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat. Apabila kotoran atau bau pakaian tersebut mengganggu orang-orang yang shalat maka wajib bagi seorang muslim untuk mencucinya sebelum shalat atau menukarnya dengan pakaian yang bersih sehingga dia bisa ikut shalat berjamaah.
Diperbolehkan bagi orang yang mendapat alasan secara syar’i seperti sakit atau musafir untuk menjama’ antara Dhuhur dan Ashar pada salah satu waktunya, demikian juga antara Maghrib dan Isya’ sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula diperbolehkan menjama’nya (yakni Maghrib dan Isya’ ketika sedang hujan deras yang menyebabkan tanah basah (berlumpur) yang memberatkan manusia).
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 13, hal. 365-366.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar