Minggu, 29 Agustus 2010

BINGKISAN ISTIMEWA UNTUK SAUDARIKU,AGAR BERSEGERA MENINGGALKAN MUSIK DAN LAGU

Bingkisan Istimewa untuk Saudariku agar Bersegera Meninggalkan Musik dan Lagu

Penyusun: Ummu Rumman
Muraja’ah: Ustadz Abu Salman
Suatu ketika seorang akhowat tengah duduk bersama beberapa temannya mengerjakan tugas kuliah. Tak jauh dari mereka, duduk pula seorang teman. Sepertinya ia sedang menunggu kedatangan seseorang. Sang akhowat terheran-heran melihat temannya. Telah satu jam lebih ia duduk tanpa melakukan apapun kecuali ia tampak berkonsentrasi penuh menghafalkan sesuatu yang tertulis dalam kertas yang dipegangnya. Ketika rasa ingin tahunya tak terbendung lagi akhowat tersebut pun bertanya, apakah gerangan yang ia hafalkan? apakah yang tertulis dalam kertas tersebut? Betapa kagetnya ketika ia dapati isi kertas tersebut adalah syair lagu-lagu (musik). Astagfirullah… wal ‘iyyadzubillahi min dzalik.

Ya ukhty, betapa melekatnya musik di kehidupan umat muslim saat ini. Di mana pun, kapan pun, bahkan saat kondisi apapun musik tidak terlepas dari mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya musik membantu proses belajar. Orang yang belajar dengan diiringi musik, maka ilmu itu akan lebih mudah terpatri di dalam dirinya. Sebagian lagi menganjurkan kepada wanita yang sedang hamil untuk secara rutin memperdengarkan musik klasik pada usia kehamilan tertentu untuk membantu perkembangan pertumbuhan otak sang jabang bayi. Dan pendapat yang tak kalah jahil adalah perkataan yang menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak menyukai musik adalah orang yang kasar hatinya. Subhanallah… Maha suci Allah dari segala apa yang mereka tuduhkan…
Hukum Musik dan Lagu
Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6) Sebagian besar mufassir (Ulama Ahli Tafsir -ed) berkomentar, yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). Maksudnya adalah akan datang pada suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram. Imam Syafi’i dalam kitab Al Qodho’ berkata, “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang yang dungu, kesaksiannya tidak dapat diterima.”
Ya ukhty, telah jelas haramnya musik dan nyanyian. Maka janganlah engkau menjadi ragu hanya karena banyaknya orang yang menganggap bahwa musik itu halal. “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)
Adapun orang-orang yang menyatakan tentang halalnya musik maupun mengatakan tentang berbagai manfaat musik, maka cukuplah kita katakana kepada mereka, apakah engkau mengaku lebih mengetahui kebenaran dan kebaikan daripada Allah dan Rasul-Nya ?
Bingkisan Istimewa untuk Saudariku agar Bersegera Meninggalkan Musik dan Lagu
Ya ukhty, salah satu tanda syukurmu atas nikmat yang diberikan oleh Allah adalah engkau menggunakan nikmat-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Serta engkau tidak menggunakan nikmat-Nya untuk bermaksiat kepada-Nya. Ingatlah bahwa tidak ada sesuatu pun nikmat pada dirimu melainkan nikmat itu berasal dari Allah. Maka janganlah engkau gunakan nikmat-nikmat Allah itu untuk sesuatu hal yang tiada berguna terlebih lagi dengan perkara yang telah jelas keharamannya.
Ukhty, engkau telah mengetahui bahwa biasanya kesudahan hidup seseorang itu pertanda dari apa yang dilakukannya selama di dunia, lahir dan batin. Dan diantara tanda seseorang itu husnul khotimah atau su’ul khotimah adalah ucapan yang sering ia ucapkan di akhir hayatnya. Karena itu, demi Allah! Janganlah engkau menganggap remeh masalah musik ini. Engkau mungkin mengatakan, “Ah, aku hanya mendengarnya sekali dua kali saja. aku mendengarnya hanya untuk mengisi waktu senggang atau ketika bosan. Kupikir itu tidak akan berpengaruh pada diriku.” Tahukah engkau ukhty, sesungguhnya pelaku maksiat itu terbiasa karena ia mengizinkan satu dua kali tindakan maksiat. Meskipun hanya sekali dua kali, itu tetaplah maksiat dan bisa mendatangkan murka Allah.
Sekali engkau mendengar atau menyanyikannya, maka sebuah noktah telah kau torehkan pada hatimu. Dan karena telah sekali engkau terlena, engkau pun cenderung melakukannya lagi sehingga makin sulit engkau berlepas diri dari musik dan nyanyian. Dan ketika musik telah menjadi kebiasaan, sungguh dikhawatirkan ia akan menjadi kebiasaan hingga akhir hidup. Betapa sering telinga ini mendengar kisah tentang orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan lantunan musik dan lagu. Mereka tidak bisa mengucapkan syahadat Laailaha illallaah, meski dengan terbata-bata. Justru lantunan musik yang terdengar dari lisan mereka – Na’udzubillahi min dzalik. Meski mungkin mereka pun menginginkan untuk mengucapkan kalimat syahadat, tetapi tenyata lisan mereka terasa ‘berat’ dan telah terlanjur terbiasa dengan musik.
Ukhty, kita memohon pada Allah kesudahan hidup yang baik. Meninggal sebagai muwahid dan syahadat Laailaha illallaah sebagai penutup hidup kita. Aamiin…
Maraji’:
  1. 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an (Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz)
  2. Berbenah Diri untuk Penghafal Al-Qur’an (Dr. Anis Ahmad Kurzun), Majalah As Sunnah, edisi Ramadhan 06-07/ Tahun XI/ 1428H/ 2007M
  3. Bersanding dengan Bidadari di Surga (Dr. Muhammad bin Ibrahim An-Naim)
  4. Hukum Musik dan Lagu, Rasa’ilut Taujihaat Al Islamiyyah, 1/ 514 – 516 (Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)
  5. Kiat Mengatasi Kendala Membaca dan Menghafal Al-Qur’an (Haya Ar-Rasyid)
***

BINGKISAN ISTIMEWA UNTUK SAUDARIKU,AGAR BERSEGERA MENINGGALKAN NASYID "ISLAMI"( 2 )

Bingkisan Istimewa untuk Saudariku Agar Bersegera Meninggalkan Nasyid “Islami” (2)

Kesimpulannya, Apakah Ada Nasyid Islami?
Tentang masalah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata, “Penyebutan dengan nama ini sama sekali tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di seluruh kitab para salaf ataupun pernyataan para ulama tidak ada nama nasyid Islami. Yang ada, bahwa orang-orang sufi menciptakan lagu-lagu yang dianggap sebagai agama, atau yang disebut dengan sebutan as-sama’.”
Dari penjelasan Syaikh Shalih Al Fauzan di atas, jelaslah bahwa nasyid bukanlah ajaran Islam dan tidak boleh dinisbatkan kepada Islam. Seandainya nasyid merupakan bagian dari Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tentu akan berlomba-lomba mengamalkannya. Akan tetapi, adakah atsar yang menceritakan bahwa mereka radhiyallahu ‘anhum mendendangkan nasyid?
Syubhat yang biasanya datang dari orang-orang yang menggemari “musik Islami” (nasyid) adalah mereka berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah dibacakan syair-syair di hadapan beliau dan beliau mendengarkannya, bahkan beliau pernah meminta shahabat untuk membacakannya.
Jawaban untuk permasalahan ini adalah bahwa syair-syair yang dibacakan di hadapan Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam tidaklah dilantunkan dalam bentuk paduan nada/suara dengan lirik lagu, tetapi itu hanyalah sekadar bait-bait syair Arab yang berisi kata-kata bijak dan tamsil, penggambaran sifat keberanian dan kedermawanan.
Para shahabat pada saat itu melantunkan syair saat melakukan pekerjaan yang berat, seperti ketika sedang membangun, berada di medan perang, atau melakukan perjalanan yang jauh (dengan tidak disertai alunan musik). Hal ini menunjukkan bolehnya melantunkan jenis syair ini dan dalam kondisi-kondisi khusus semacam itu. Tidak seperti zaman sekarang, di mana nasyid didendangkan setiap saat, bahkan nasyid dijadikan sebagai mata pencaharian. Wal iyyaa dzu billaah.
Berikut ini kami nukilkan fatwa dari Al ‘Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri,
“Sesungguhnya sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islami, bukanlah ajaran Islam. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian, melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka dari dzikrullah, bacaan Al Qur’an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa-apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat-umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala, dari ilmu dan amalannya.”
“Barangsiapa megqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para shahabat radhiyallahu ‘anhum tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para shahabat atau untuk memberi semangat kepada untanya di waktu bepergian, maka ini adalah qiyas yang batil. Sebab para shahabat radhiyallahu ‘anhumtidak pernah bernyanyi dengan syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang…”
Bagaimana Nasyid Menjadi Bid’ah?
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel yang telah lalu, bahwa bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Maka, penamaan nasyid Islami adalah perkara baru yang diada-adakan (muhdats) dan tidak ada contoh dari Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi, maka amalan itu tertolak.
Tidak ada satupun riwayat yang shahih yang menyebutkan tentang pensyari’atan nasyid atau penggolongan nasyid sebagai bagian dari agama. Adapun menjadikan nyanyian dan musik sebagai bagian dari agama adalah pemahaman yang dimiliki oleh kaum sufi, sebagaimana telah diterangkan di atas. Selain itu, beribadah dengan menyanyikan sya’ir adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Dan kaum Nashara pun menjadikan nyanyian sebagai bentuk dzikir dan do’a mereka.
Para Nabi ‘alaihimush sholatu wa sallam dan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum serta para Salafush Shalih tidak pernah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menggunakan nasyid-nasyid Islami seperti yang ada pada zaman sekarang. Adapun sya’ir-sya’ir yang mereka lantunkan pada waktu-waktu tertentu dimaksudkan sebagai pengobar semangat ketika bekerja atau berperang, dan mereka tidak berlebihan dalam hal ini dan tidak pula menjadikannya sebagai kebiasaan.
Nasyid juga bukan merupakan metode dakwah yang pernah dilakukan oleh para Nabi‘alaihimush sholatu wa sallam, dan tidak pula para Shahabat radhiyallahu ‘anhum pernah melakukannya. Seandainya nasyid itu dikatakan sebagai metode dakwah, maka dengan begitu pelakunya telah mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallambelum sempurna dalam menyampaikan risalah, karena beliau belum mengabarkan tentang berdakwah dengan nasyid.
Sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agamamu.” (Qs. Al-Maaidah: 3)
Ayat di atas sebagai penjelas bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan keseluruhan risalah yang disampaikan oleh Rabbnya melalui perantara Malaikat Jibril ‘alaihis salam. Maka, apa-apa yang tidak termasuk syari’at pada hari itu, dia tidak akan menjadi syari’at pada hari ini dan hari-hari berikutnya. Dan pada hari itu, Allah dan Rasul-Nya tidak memasukkan nasyid sebagai syari’at Islam, maka apakah nasyid dapat menjadi syari’at pada hari ini..?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan, dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan shalihnya dan tidak mengharapkan pahala dengannya (maka itulah maksiat). Akan tetapi barangsiapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahalanya) dari Allah ta’ala jika dia tinggalkan.
Tidak ada seorang pun dari para imam kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufi) sebagai agama, jalan mendekatkan diri kepada Allah adalah suatu hal yang mubah. Bahkan, barangsiapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.”
Perkara Buruk Akibat Nasyid Islami
“Sesungguhnya penamaan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami, menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di antaranya:
  1. Menjadikan bid’ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syari’at Islam, sekaligus pernyataan bahwa syari’at Islam belum  sempurna di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ
    “Pada hari ni telah Kusempurnakan untukmu agamamu.” (Qs. Al Ma’idah: 3)
    Ayat yang mulia ini merupakan dalil yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga pernyataan bahwa nasyid yang berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap dalil ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.
  2. Menisbahkan kekurangan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjama’ah (baca: koor) dengan lirik lagu. Tidak pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.
  3. Menisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bahwa mereka telah menelantarkan salah satu ajaran Islam dan tidak mengamalkannya.
  4. Menganggap baik bid’ah nasyid yang dilantunkan dengan irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai ajaran Islam.
Palingkan Lisan dan Pendengaranmu dari Sesuatu yang Sia-sia Itu
Sungguh banyak kita jumpai orang-orang yang hafal berpuluh-puluh lagu dan nasyid, bahkan mungkin lebih dari itu. Akan tetapi, sayangnya, hafalannya terhadap Al Qur’an sangatlah sedikit. Untuk menghafal Al Qur’an, dia bermalas-malasan dan beralasan tidak punya kesempatan untuk itu karena terlalu banyak kegiatan. Padahal, sering setiap harinya dia gunakan waktunya untuk mendengarkan musik atau nasyid.
Terkadang mereka beralasan bahwa mereka mendengarkan nasyid untuk menghibur dan menenangkan hatinya serta menghilangkan stress. Jika pikiran mereka sedang kalut, gundah, atau sedang futur dalam iman, maka mereka mendengarkan nasyid sebagai hiburan dan membangkitkan keimanannya. Padahal, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
“Apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Ankabut: 51)
Syaikh Ibnu Sa’diy menjelaskan tafsir ayat ini, “Semua itu sudah cukup bagi orang yang menginginkan kebenaran dan berbuat untuk mencari kebenaran. Namun Allah tidak mencukupkan bagi orang yang tidak merasa mendapatkan kesembuhan dengan Al Qur’an. Siapa yang merasa cukup dengan Al Qur’an dan menjadikannya sebagai petunjuk, maka dia mendapatkan rahmat dan kebaikan. Karena itulah Allah berfirman (yang artinya) ‘Sesungguhnya dalam (Al Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman’. Pasalnya, di dalam Al Qur’an bisa didapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, pensucian bagi hati dan ruh, membersikan aqidah dan menyempurnakan akhlak, di dalamnya terkandung pintu-pintu Ilahi dan rahasia-rahasia Robbani.”
Saudariku, daripada engkau melenakan dirimu dengan nasyid, sungguh jauh lebih baik jika kau sibukkan dirimu untuk membaca Al Qur’an, mentadabburinya, dan menghafalnya. Coba engkau bandingkan antara Al Qur’an dengan nasyid yang kau sukai, apakah kau mendapatkan ilmu yang banyak, kebaikan yang melimpah, serta pensucian hati dan ruhmu dari nasyid? Renungkanlah, apa yang engkau peroleh dari setiap huruf nasyid jika dibandingkan dengan Al Qur’an yang mana kau bisa mendapatkan sepuluh kebaikan dari setiap hurufnya. Maka sungguh merupakan suatu kerugian dan kebodohan jika engkau berpaling dari Al Qur’an dan menyibukkan diri dengan nasyid.
Saudariku, semoga Allah melembutkan hatimu sehingga engkau bisa menerima penjelasan di atas. Maka, tinggalkanlah sesuatu yang sia-sia itu, sekarang juga. Daripada kau buang-buang waktumu untuk mendengarkan nyanyian, lebih baik kau gunakan untuk belajar ilmu syar’i, menghafal Al Qur’an dan hadits, basahi lisanmu dengan dzikir kepada-Nya. Cukuplah hadits berikut ini sebagai hujjah untukmu, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara sebagian dari kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.”(HR. Tirmidzi)
Dengan demikian saudariku, dapat kita simpulkan bahwa nasyid tidaklah mendatangkan manfaat bagi kita kecuali hanya sedikit (terbatas pada nasyid yang dibolehkan). Islam tidak pernah mensyari’atkan nasyid, akan tetapi Islam mensyari’atkan untuk berdzikir kepada Allah, mentadabburi al-Qur’an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Dan sesungguhnya berdzikir yang paling afdhal adalah dengan membaca al-Qur’an, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya,
“Dan Kami turunkan al-Qur’an yang merupakan obat penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Al-Israa’: 82)
Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Maraji’:
Adakah Musik Islami?, Muslim Atsari, cet. Pustaka at-Tibyan
Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil an-Naasyiid, Isham ‘Abdul Mun’im al-Murri, cet. Maktabah al-Furqan
Buletin an-Nur-Musik Dalam Kacamata Islam, edisi Senin 12 Mei 2008
Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa
Nasyid Bid’ah? (Terjemah Al Qoulul-Mufid fi Hukmil-Anasyid) karangan Ishom Abdul Mun’im Al MurryMajalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428 H/2007 M
Majalah An-Nashihah Volume 06 Th. 1/1424 H/2004 M

BINGKISAN ISTIMEWA UNTUK SAUDARIKU,AGAR BERSEGERA MENINGGALKAN NASYID "ISLAMI"( 1 )

Bingkisan Istimewa untuk Saudariku Agar Bersegera Meninggalkan Nasyid “Islami” (1)

Jika kita bicara tentang musik, dapat dipastikan bahwa mayoritas penduduk dunia ini menyukainya. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua gemar mendengarkan lagu-lagu nan merdu. Dariartikel yang lalu, kita telah mengetahui keharaman hukum nyanyian dan musik sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih. Tidak pula diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama salaf mengenai hal ini. Tapi, kemudian timbul wacana baru yang dilontarkan oleh orang-orang yang menamai dirinya sebagai seniman muslim tentang nasyid islami. Mereka menganggap nasyid Islami sebagai sarana dakwah dan cara lain dalam bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Betulkah demikian?
Dalil Keharaman Musik
Saudariku, ketahuilah bahwa mendengarkan musik, nyanyian, atau lagu hukumnya adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ…
“Benar-benar akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa musik adalah haram menurut syari’at Islam. Hal yang menguatkan keharaman musik dalam hadits tersebut adalah bahwa alat musik disandingkan dengan hal lain yang diharamkan yaitu zina, sutra (diharamkan khusus bagi laki-laki saja), dan khamr.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.” (Qs. Luqman: 6)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan jumhur ulama tafsir menafsirkan kata “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian atau lagu. Ibnu Katsir rahimahullah juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadaan orang-orang hina yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al Qur’an, malah beralih mendengarkan musik dan nyanyian.
Maka sangatlah tepat jika nyanyian disebut sebagai perkataan yang tidak berguna karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela ataupun tidak mengandung manfaat, dapat menimbulkan penyakit hati, dan membuat kita lalai dari mengingat Allah.
Mengenal Nasyid
Orang-orang Arab pada zaman dahulu biasanya saling bersahut-sahutan melemparkan sya’ir. Dan sya’ir mereka ini adalah sebuah spontanitas, tidak berirama dan tidak pula dilagukan. Inilah yang disebut nasyid. Nasyid itu meninggikan suara dan nasyid merupakan kebudayaan orang Arab, bukan bagian dari syari’at Islam. Nasyid hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.
Nasyid tidaklah haram secara mutlak dan tidak juga dibolehkan secara mutlak, tergantung kepada sya’ir-sya’ir yang terkandung di dalamnya. Berbeda dengan musik yang hukumnya haram secara mutlak. Ini karena nasyid bisa saja memiliki hikmah yang dapat dijadikan pembelajaran atau peringatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya di antara sya’ir itu ada hikmah.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 6145, Ibnu Majah no. 3755, Imam Ahmad (III/456, V/125), ad-Daarimi (II/296-297) dan ath-Thayalisi no. 558, dari jalan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu)
Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang sya’ir, maka beliau bersabda,
“Itu adalah perkataan, maka sya’ir yang baik adalah baik, dan sya’ir yang buruk adalah buruk.” (Riwayat Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan takhrijnya telah diluaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah no. 447)
Nasyid Pada Zaman Dahulu
Orang-orang pada zaman dulu biasa membakar semangat berperang dengan melantunkan sya’ir-sya’ir. Dan banyak pula orang-orang asing di antara mereka yang hendak berhaji melantunkan sya’ir tentang ka’bah, zam-zam, dan selainnya ketika berada di tengah perjalanan. Abdullah bin Rawahah pun pernah melantunkan sya’ir untuk menyemangati para shahabat yang sedang menggali parit ketika Perang Khandaq. Beliau bersenandung,
“Ya Allah, tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.” (Rasa’ilut Taujihat Al Islamiyah, I/514–516)
Akan tetapi, para sahabat  Nabi tidak melantunkan sya’ir setiap waktu, mereka melakukannya hanya pada waktu-waktu tertentu dan sekedarnya saja, tidak berlebihan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Sesungguhnya penuhnya rongga perut salah seorang di antara kalian dengan nanah itu lebih baik baginya daripada penuh dengan sya’ir.” (Riwayat Imam Bukhari no. 6154 dalam “Bab Dibencinya Sya’ir yang Mendominasi Seseorang, Sehingga Menghalanginya Dari Dzikir Kepada Allah”, ‘Ilmu dan al-Qur’an, diriwayatkan dari jalan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu)
Maksud dari riwayat di atas adalah kecenderungan hati seseorang kepada sya’ir-sya’ir sehingga menyibukkannya dan memalingkannya dari kesibukan dzikrullah dan mentadabburi al-Qur’an, itulah orang-orang yang dikatakan sebagai orang dengan rongga perut yang penuh dengan sya’ir. (Fat-hul Baari X/564)
Nasyid Pada Zaman Sekarang
Nasyid yang ada pada zaman sekarang tidak jauh berbeda dengan nyanyian dan musik yang telah jelas keharamannya. Berbeda dengan zaman dahulu, sya’ir-sya’ir mulai dilagukan dan mengikuti kaidah/aturan seni musik, sehingga menjatuhkan pelakunya kepada bentuk tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir dan fasik. Ditambah lagi, kelompok nasyid yang belakangan didominasi oleh kaum laki-laki ini menambahkan alat musik sebagai ‘pemanis’ di dalamnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “(Setelah diketahui dari riwayat yang shahih bahwa) bernyanyi, memainkan rebana, dan tepuk tangan adalah perbuatan kaum wanita, maka para ulama Salaf menamakan para laki-laki yang melakukan hal itu dengan banci, dan mereka menamakan penyanyi laki-laki itu dengan banci, dan ini adalah perkataan masyhur dari mereka.” (Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah XI/565-566)
Kelompok-kelompok nasyid pada zaman sekarang yang mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya, mereka ingin menggeser kesukaan para pemuda terhadap lagu-lagu dan musik yang tidak Islami kepada lagu-lagu dan musik yang mereka labelkan “Islami”. Bahkan, acara-acara rohis di sekolah-sekolah dan kampus-kampus pun hampir tidak pernah sepi dari nasyid. Seolah hal ini merupakan pembenaran terhadap nasyid.
Sebagian orang (ironisnya kebanyakan dari mereka adalah para aktivis dakwah) beranggapan bahwa nyanyian/musik yang diharamkan adalah nyanyian yang liriknya tidak islami. Sedangkan untuk “musik islami’ atau “nasyid” maka tidak mengapa, bahkan nasyid dapat membangkitkan semangat dan sebagai sarana ibadah dan dakwah karena lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.
Nasyid yang seperti ini adalah kelanjutan dari bid’ah kaum sufi yang menjadikan nyanyian-nyanyian (mereka menamakannya dengan as-sama’) sebagai bentuk ibadah dan keta’atan mereka kepada Allah. Kaum sufi menganggap bahwa sya’ir-sya’ir yang mereka sebut dengan at-taghbiir (sejenis sya’ir yang berisikan anjuran untuk zuhud kepada dunia) adalah bentuk dzikir mereka kepada Allah, sehingga mereka layak untuk dikatakan sebagai al-mughbirah (orang-orang yang berdzikir kepada Allah dengan do’a dan wirid). Ketika mereka melantunkan ‘dzikir’ mereka, mereka menambahkannya dengan kehadiran alat-alat musik yang semakin menambah keharamannya, tetapi mereka menganggap itu sebagai upaya untuk melembutkan hati. Na’udzubillah. Imam Ahmad ketika ditanya tentang at-taghbir, maka beliau menjawab: “(Itu adalah) bid’ah”.
Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa beribadah dengan sya’ir dan bernasyid sebagai bentuk dzikir, do’a dan wirid adalah bid’ah. Dan ini lebih buruk daripada berbagai jenis pelanggaran dalam berdo’a dan berdzikir. (Tash-hiidud Du’aa hal. 78)
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly dan Ummu Ismail Noviyani Maulida
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***

APAKAH BERSOLEK DI MUKA UMUM MEMBATALKAN PUASA ?

Pertama:
Allah mensyariatkan puasa karena memiliki hikmah yang agung. Di antara hikmah yang paling penting dan dampak positi dari ibadah puasa adalah terealisasikannya ketakwaan kepada Allah Ta’ala.
Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”[QS. Al-Baqarah: 183]
Dan takwa adalah merealisasikan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. Maka orang yang berpuasa diperintahkan untuk melakukan ketaatan dan dilarang dengan kuat melakukan yang haram. Karena kemaksiatan adalah jelek bagi semua orang. Dan lebih jelek lagi kalau dilakukan oleh orang yang berpuasa. Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخاري، رقم 6057)
“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan melakukan itu serta bersikap bodoh. Maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” [HR. Bukhari, no. 6057]
Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaih wa sallam bersabda:
“ليس الصيام من الأكل والشرب إنما الصيام من اللغو والرفث”
“Puasa bukan sekedar (menahan dari) makan dan minum, akan tetapi puasa (adalah menahan) dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih At-Targib Wat Tarhib, no. 1082]
Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhuma berkata: “Puasa Bukan sekedar (menahan) dari makan dan minum saja. Akan tetapi (menahan) dari kebohongan, kebatilan dan perbuatan sia-sia.”.
Jabir bin Abdullah berkata: “Kalau engkau berpuasa, maka puasalah (juga) pendengaranmu, penglihatanmu, dan perkataanmu dari bohong dan dosa. Dan tinggalkan menyakiti pembantu, hendaklah anda tunduk dan tenang pada hari puasa anda. Janganlah antara hari berbuka dan puasa pada diri anda itu sama.”
Dari Thaliq bin Qais, dia berkata, Abu Dzar radhiallahu ’anhu berkata: “Kalau anda berpuasa, jagalah apa yang anda mampu (untuk menjaganya).” Biasanya Thaliq kalau hari berpuasa beliau masuk (yakni rumahnya) dan tidak keluar melainkan untuk shalat. Dan biasanya Abu Hurairah bersama teman-temannya radhiallahu ’anhum ketika mereka berpuasa duduk-duduk di dalam masjid dan mereka mengatakan: Kami hendak mensucikan puasa kami.” [Silahkan lihat Al-Muhalla, 4/305]
Sebagian ulama mengatakan: “Orang yang berpuasa, semestinya menahan kedua matanya dari pandangan yang tidak dihalalkan, pendengarannya tidak (digunakan) untuk mendengar yang tidak halal, lisannya tidak berbicara dengan kotor, tidak menghardik dan tidak berbohong dan tidak menggunjing.
Maka hendaklah seorang mukmin mempergunakan bulan yang mulia, saat ketika setan-setan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup. Kemudian ada penyeru yang menyeru: Wahai pencari kebaikan,sambutlah! Dan wahai pencari keburukan, berhentilah! Selayaknya orang mukmin pada bulan ini menggunakan kesempatan untuk lebih dekat kepada Allah. Bertaubat sepenuhnya dari semua dosa dan kemaksiatan dan berjanji setia kepada Allah untuk konsisten (istiqamah) terhadap agama dan syariat-Nya.
Kedua:
Kemaksiatan (di antaranya wanita yang bersolek dengan memperlihatkan perhiasan dan sesuatu yang dapat menggoda orang laki-laki asing) akan mengurangi pahala puasa. Setiap kemaksiatannya semakin banyak dan lebih besar, maka akan terus mengurangi pahala puasanya dan bisa jadi pahala puasanya akan hilang semuanya. Boleh jadi dia telah menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, namun pahalanya hilang akibatnya kemaksiatannya kepada Allah.
Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلا الْجُوعُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلا السَّهَرُ (رواه ابن ماجه، رقم 1690، وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه(
“Betapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapatkan dari puasanya selain lapar, dan betapa banyak orang menunaikan shalat malam, tidak mendapatkan dari shalat malamnya selain begadang (semata).” [HR. Ibnu Majah, no. 1690 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah]
As-Subki rahmahullah berkata dalam kitab Fatawa-nya, 1/221-226: “Apakah berkurang atau tidak (pahala) puasa orang yang melakukan kemaksiatan di dalamnya? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal itu mengurangi pahala. Dan saya kira tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu.”
Perlu anda ketahui bahwa derajat sempurna dalam puasa dapat diraih apabila diiringi dengan ketaatan dengan bacaan Al-Qur’an, i’tikaf, shalat, shadaqah dan lainnya, dan juga dengan menjauhi larangan-larangan. Hal itu akan menambah kesempurnaan dan itulah yang diinginkannya.
Ketiga:
Terkait apakah puasanya batal dengan melakukan kemaksiatan (seperti bersolek bagi wanita), maka puasanya tidak rusak karena itu, bahkan sah dan menggugurkan kewajiban berpuasa. Dia tidak diperintahkan mengqadhanya. Aka tetapi pahala puasanya berkurang dengan melakukan kemaksiatan, dan terkadang bisa hilang semua pahalanya sebagaimana (penjelasan) tadi.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, 6/398: “Selayaknya orang yang berpuasa mensucikan puasanya dari mengguncing dan menghardik.” Artinya bagi orang yang berpuasa, lebih ditekankan membersihkan hal itu dibandingkan orang lain berdasarkan hadits, karena, selain orang yang berpuasa juga diperintahkan menjauhi hal itu dalam berbagai kondisi. Mensucikan artinya menjauhi (sifat itu). Kalau dia mengguncing dalam puasanya, (dia telah berbuat) kemaksiatan, namun tidak membatalkan puasanya menurut pendapat kami. (Pendapat ini juga) dikatakan oleh Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan seluruh para ulama, kecuali Al-Auza’i, (beliau mengatakan): Puasanya batal dan diharuskan untuk mengqadha.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya di Fatawa Siyam, hal. 358: “Apakah seseorang yang berbicara dengan perkataan haram di siang hari Ramadan membatalkan puasanya?”.
Beliau menjawab: “Kalau kita membaca firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS.Al-Baqarah: 183].
Kita ketahui bahwa hikmah diwajbkannya berpuasa adalah meraih takwa. Dan takwa adalah meninggalkan sesuatu yang diharamkan. Ketika disebutkan secara mutlak, berarti pemahamannya adalah apa saja yang diperintahkan dan meninggalkan apa saja yang membahayakan. (Sementara Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan melakukanya, serta bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”.
Dari sini ditekankan bagi orang yang berpuasa agar menjauhi semua yang diharamkan. Kalau seseorang dapat menjauhi perkara ini selama sebulan penuh, maka dirinya akan mampu menjaganya pada sisa waktunya dalam setahun. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, banyak di kalangan orang-orang yang berpuasa, tidak membedakan antara hari puasa dan hari berbuka. Mereka tetap dalam kebiasaan semula, dari perkataan haram, bohong dan menipu dan lainnya. Dia tidak merasakan nikmatnya puasa. Perbuatan- perbuatan ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahalanya. Bisa jadi kalau ditimbang akan hilang pahala puasanya.
-shalihah-

Sumber www.islamqa.com


AL-MANHAJ AS-SALAFY 4

Kategori Al-Manhaj As-Salafy

Sahabat Rasulullah Memiliki Manhaj Ilmiyah Yang Teliti Dalam Istidlal Dan Istimbat



Terdapat hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sahabat memiliki manhaj ilmiyah yang teliti dalam istidlal dan istimbat. Diantaranya. Hadits Irbaad bin Saariyah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, patuh dan taat walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah pada Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang baru (yang diada-adakan) kepada hal-hal yang baru itu adalah kebid'ahan dan setiap kebid'ahan adalah kesesatan"


Ahlus Sunnah wal Jama'ah Adalah Al-Firqatun Najiyah Dan Ath-Thaifah Al-Manshurah Serta Ahlil Hadits



Sebagian mutaakhirin menyangka bahwa umat Islam telah menyerahkan kepemimpinannya dalam masalah aqidah kepada Asy'ariyah dan Maturidiyah, berkata Azzabidiy dalam kitab Ithaafis Saadatil Muttaqiin (2/6):" Jika disebutkan Ahlus-Sunnah Wal Jama'ah yang dimaksud adalah Asy'ariy dan Maturidiyah...". Akhirnya istilah Ahlus-Sunnah Wal Jama'ah telah menjadi longgar yang masuk padanya orang-orang yang memiliki penyimpangan dalam aqidah khususnya masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala, oleh karena itu sepatutnya menggunakan kata Salafiyah untuk menunjukan Al-Firqatun-Najiyah, Ath-Thoifah Al Manshurah, Al-Ghuraba dan Ahlil Hadits


Mengapa Mereka Tidak Menisbatkan Diri Kepada Al-Qur'an, Sehingga Dikatakan Ahlul Qur'an ?



Pembicaraan tentang Ahlus Sunnah wal Jama'ah ditinjau dari beberapa sisi : Syaikhul Islam di Majmu' Fatawa 3/157 dalam menjelaskan hal ini : Kemudian termasuk jalannya Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah mengikuti jejak langkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara lahir dan batin dan mengikuti jalnnya As-Sabiqunal Awalun (orang-orang pertama yang masuk Islam) dari kalangan kaum muhajirin dan Anshor serta mengikuti wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda. "Maka berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah Rasyidin yang memberi petunjuk berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi graham kalian. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang baru (yang diada-adakan) karena hal itu adalah kebid'ahan dan setiap kebid'ahan adalah kesesatan" 


Ahli Hadits Dan Siapakah Salaf Ahli Hadits ?



Siapakah Salaf Ahli Hadits ? Mereka adalah orang yang berjalan di atas manhaj para sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam berpegang teguh terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah serta mendahulukannya atas sekalian pendapat baik dalam aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, politik atau perkara apa saja dari perkara-perkara kehidupan yang kecil ataupun yang besar. Dan mereka adalah orang-orang yang komitmen (kokoh pendiriannya) dalam pokok-pokok agama dan cabangnya di atas wahyu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan kepada hamba dan RasulNya serta orang pilihan dari makhlukNya Muhammad bin Abdillah. Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan dakwah kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, -baik perkataan, amalan maupun perbuatan- dengan segala kesungguhan, tekad, jujur dan istiqomah.


Apakah Terdapat Perbedaan Antara Al-Ghuraba' dengan Al-Firqatun Najiyah Dan Thaifah Al-Manshurah ?



Wahai Ahlus Sunnah lemah lembutlah kalian semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati kalian, karena kalian termasuk orang-orang yang paling sedikit. Yunus bin Ubaid berkata : Tidak ada satupun yang lebih asing dari As-Sunnah dan lebih asing dari orang yang mengenalnya. Dan dari Sufyan At-Tsauriy, beliau berkata : Berbuat baiklah kepada Ahlis Sunnah karena mereka Ghuraba'. Dan yang dimaksud para imam-imam tersebut dengan As-Sunnah adalah jalan hidup Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dia dan para sahabatnya berada atasnya yang selamat dari syubhat-syubhat dan syahwat-syahwat. Oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyaadh berkata bahwa Ahlus Sunnah adalah orang yang mengerti apa saja yang masuk keperutnya dari barang-barang yang halal. 


Kondisi Keadaan Firqatun Najiyah Dan Ath-Thaifah Al-Manshurah Telah Disifatkan Dengan Empat Sifat



Tidak diragukan lagi, Ath-Thoifah Al-Manshuraah inilah yang berada di atas pemahaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya karena dia berada di atas kebenaran, sedangkan kebenaran adalah apa yang telah ada diatasnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka siapa saja yang tetap teguh (komitmen) di atas apa yang ada padanya Al-Jama'ah sebelum terjadi perpecahan, walaupun sendirian, maka dia adalahj Al-Jama'ah. Dengan demikian jelaslah sudah ciri khas (syiar) manhaj Firqatun Najiyah dan Ath-Thoifah Al-Manshurah yaitu : Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaf umat ini yaitu Muhammad dan orang -orang yang bersamanya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat dan berdakwah kepada persatuan umat diatas pemahaman ini.