Jumat, 19 Agustus 2011

MENGGANTI FIDYAH DENGAN UANG


Bolehkah fidyah dalam bentuk uang?
Agus Sarjana (**sarjana@***.com) 

Jawaban:
Bismillah.
Wajib untuk kita pahami kaidah penting, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” ituwajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah berfirman tentang puasa,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Q.s. Al-Baqarah:184)
Kemudian, tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)
Tentang zakat fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan satu sha’, dan seterusnya.

Apa pun yang disebutkan dalam nash syariat dengan kalimat “makanan” atau “memberi makan” maka fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa, tidak menggantinya dalam bentuk uang. Andaikan dia membayar fidyah dalam bentuk uang senilai bahan makanan sepuluh kali, hukumnya tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalil.
Demikian pula zakat fitri. Andaikan ada orang yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang seharga bahan makanan sepuluh kali, ini tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan 2,5 kg, karena zakat fitri dengan uang tidak terdapat dalam dalil. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/39234
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar