Rabu, 20 Oktober 2010

KEUTAMAAN MENYIKAT GIGI

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Sekiranya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252)
Dalam riwayat Ahmad, “Setiap kali wudhu.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 70)
Dari Aisyah radhiallahu anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan merupakan keridhaan Allah.” (HR. An-Nasai no. 5 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 66)
Dari Huzaifah radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun di malam hari, maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR. Al-Bukhari no. 356 dan Muslim no. 255)
Dari Syuraih bin Hani` dia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah:
بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ
“Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan pertama kali apabila masuk ke rumahnya?” Dia menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim no. 253)

Penjelasan ringkas:
Bersiwak atau menggosok gigi adalah semua amalan guna menyucikan dan membersihkan mulut. Dia merupakan bagian dari agama sampai-sampai Nabi shallallahu alaihi wasallam menggolongkannya ke dalam salah satu dari sunnah-sunnah fitrah. Karenanya beliau hampir saja mewajibkan bersiwak kepada umatnya yang menunjukkan betapa kuatnya anjuran untuk bersiwak secara umum, kapan dan dimana saja.

Dan lebih ditekankan lagi pada waktu-waktu yang disebutkan dalam nash akan kesunnahannya, seperti:
1. Setiap kali mau shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
2. Setiap kali berwudhu, baik berwudhu untuk mengangkat hadats maupun hanya sekedar untuk memperbaharui wudhu.
3. Jika terbangun di malam hari, baik dia mau shalat tahajjud maupun tidak.
4. Setiap kali masuk ke dalam rumah.
5. Setiap kali bau mulutnya berubah.

Adapun siwak itu sendiri, maka definisinya telah kami terangkan dalam artikel: ‘Di Antara Sunnah Wudhu’, silakan dibaca kembali. Adapun hukumnya, maka mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan tidak sampai hukum wajib, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar