Jika seorang
muslimah yang belum mentaati perintah berjilbab ditanya,
mengapa ia tidak mengenakan jilbab? Di antaranya ada
yang menjawab, Demi Allah, saya belum mantap dengan
berjilbab. Jika saya telah merasa mantap dengannya saya
akan berjilbab, Insya Allah .
Ukhti yang berdalih dengan syubhat ini hendaknya
bisa membedakan antara dua hal. Yakni antara perintah
Tuhan dengan perintah manusia.
Jika perintah itu datangnya dari manusia, maka
manusia bisa salah, bisa benar. Imam Malik berkata: dan
setiap orang bisa diterima ucapannya dan juga bisa
ditolak, kecuali (perkataan) orang yang ada di dalam
kuburan ini . Yang dimaksudkan adalah Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam.
Selagi masih dalam bingkai perkataan manusia, maka
seseorang tidak bisa dipaksa untuk menerima.
Karenanya, dalam hal ini, setiap orang bisa
berucap, belum mantap dan ia tidak dihukum
karenanya.
Adapun jika perintah itu merupakan salah satu dari
perintah-perintah Allah, dengan kata lain Allah yang
memerintahkan di dalam kitab-Nya, atau memerintahkan
hal tersebut melalui Nabi-Nya agar disampaikan kepada
umatnya, maka tidak ada tempat bagi manusia untuk
mengatakan, saya belum mantap .
Bila ia masih mengatakan hal itu dengan penuh
keyakinan padahal ia sendiri tahu bahwa perintah tersebut
ada di dalam kitab Allah Ta ala maka hal tersebut
berpotensi untuk menyeretnya kepada bahaya yang lebih
sangat besar, yakni keluar dari agama Allah, sementara
dia tidak menyadarinya. Sebab dengan begitu berarti ia
tidak percaya dan meragukan kebenaran perintah
tersebut, maka itu adalah ungkapan yang sangat
berbahaya.
muslimah yang belum mentaati perintah berjilbab ditanya,
mengapa ia tidak mengenakan jilbab? Di antaranya ada
yang menjawab, Demi Allah, saya belum mantap dengan
berjilbab. Jika saya telah merasa mantap dengannya saya
akan berjilbab, Insya Allah .
Ukhti yang berdalih dengan syubhat ini hendaknya
bisa membedakan antara dua hal. Yakni antara perintah
Tuhan dengan perintah manusia.
Jika perintah itu datangnya dari manusia, maka
manusia bisa salah, bisa benar. Imam Malik berkata: dan
setiap orang bisa diterima ucapannya dan juga bisa
ditolak, kecuali (perkataan) orang yang ada di dalam
kuburan ini . Yang dimaksudkan adalah Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam.
Selagi masih dalam bingkai perkataan manusia, maka
seseorang tidak bisa dipaksa untuk menerima.
Karenanya, dalam hal ini, setiap orang bisa
berucap, belum mantap dan ia tidak dihukum
karenanya.
Adapun jika perintah itu merupakan salah satu dari
perintah-perintah Allah, dengan kata lain Allah yang
memerintahkan di dalam kitab-Nya, atau memerintahkan
hal tersebut melalui Nabi-Nya agar disampaikan kepada
umatnya, maka tidak ada tempat bagi manusia untuk
mengatakan, saya belum mantap .
Bila ia masih mengatakan hal itu dengan penuh
keyakinan padahal ia sendiri tahu bahwa perintah tersebut
ada di dalam kitab Allah Ta ala maka hal tersebut
berpotensi untuk menyeretnya kepada bahaya yang lebih
sangat besar, yakni keluar dari agama Allah, sementara
dia tidak menyadarinya. Sebab dengan begitu berarti ia
tidak percaya dan meragukan kebenaran perintah
tersebut, maka itu adalah ungkapan yang sangat
berbahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar