Sabtu, 17 Desember 2011

QUNUT SUBUH TERNYATA TIDAK DI SYARIATKAN

Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakaatuh.

Untuk menentukan suatu amalan itu bernilai wajib, sunnah atau bahkan bid’ah perlu diteliti dalil dan hujjah yang mendukungnya, shahih atau tidak, sebab tidak boleh berhujjah kecuali dengan riwayat yang shahih. Oleh karena perlu dibahas satu persatu dalil dan hujjah yang berkenaan dengan qunut subuh ini.

Hadits Pertama: Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terus menerus melakukan qunut di dalam shalat subuh sampai meninggalkan dunia.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrazaq di dalam Al Mushannaf (3/110/4964), Ibnu Abi Syaibah (2/312), Ath Thahawi di dalam Syarhul Ma’ani (1/143), Ad Daruquthni (hal 178), Al Hakim dalam Al Arba’in, Al baihaqi dari jalan Al Hakim (2/201), Al Baghawi di dalam Syarhus Sunnah (3/123/739), Ibnul Jauzi di dalam Al Wahiyah (1/444-445) dan Ahmad (3/162) dari jalan Abu Ja’far Ar Razi dari Rabi’ bin Anas dari Anas bin Malik.

Al Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Isnadnya hasan. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Isnadnya shahih dan para perawinya terpercaya… dan dia meyetujuinya. An Nawawi menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Hadits shahih.

Sebenarnya hadits ini tidak shahih karena perawi yang bernama Abu Ja’far Ar Razi dilemahkan oleh para ulama. Ibnu At Turkumani berkata dalam membantah Al Baihaqi, Bagaimana bisa sanadnya shahih padahal perawi dari Rabi’ yang bernama Abu Ja’far Isa bin Mahan Ar Razi adalah seorang yang diperbincangkan. Ibnu Hambal dan An Nasa-i mengatakan bahwa dia (Abu Ja’far) tidak kuat, sedangkan Abu Zur’ah berkata bahwa dia (Abu Ja’far) sering keliru dan Al Fallas berkata bahwa hafalannya (Abu Ja’far) buruk, bahkan Ibnu Hibban berkata bahwa dia (Abu Ja’far) menceritakan riwayat-riwayat yang mungkar dari orang-orang yang terkenal.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad (1/99), Adapun Abu Ja’far, dia telah dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya. Ibnul Madini berkata bahwa dia (Abu Ja’far) sering kacau. Abu Zur’ah berkata bahwa dia (Abu Ja’far) sering keliru.

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam At Taqrib, Dia seorang yang jujur, tetapi hafalannya buruk, khususnya (riwayat) dari Mughirah.

Az Zaila-i berkata dalam Nashbur Rayah (2/132) setelah meriwayatkan hadits tersebut, Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam At Tahqiq dan di dalam Al Mutanahiyah, dan beliau berkata bahwa hadits ini tidak shahih karena Abu Ja’far yang namanya Isa bin Mahan telah dikatakan oleh Ibnul Madini bahwa dia sering kacau (hafalannya)…

Selain itu hadits tersebut Mungkar karena bertentangan dengan dua hadits yang shahih yaitu:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasanya tidak melakukan qunut kecuali apabila mendo’akan kebaikan bagi suatu kaum atau mendo’akan kecelakaan atas satu kaum. Diriwayatkan oleh Al Khathib di dalam kitabnya dari jalan Muhammad bin Abdullah Al Anshari (yang berkata): Sa’id bin Abi ‘Arubah telah menceritakan kepada kami dari Qatadah dari Anas bin Malik.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasanya tidak melakukan qunut di dalam shalat subuh kecuali apabila mendo’akan kebaikan bagi suatu kaum atau mendo’akan kecelakaan atas satu kaum. Az Zaila-i (2/130) mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Ibrahim bin Sa’d dari Sa’id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah.

Penulis kitab At Tanqih berkata, Dan sanad kedua hadits ini shahih, dan keduanya merupakan nash bahwa qunut (adalah) khusus pada nazilah.

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Ad Dirayah (hal 117) setelah membawakan dua hadits itu, Isnad kedua hadits ini shahih.


Hadits Kedua: Bahwa Muhammad bin al Hanafiyah yaitu Ibnu Ali bin Abi Thalib berkata, Sesungguhnya do’a ini adalah do’a yang dibaca ayahku (Ali bin Abi Thalib) dalam shalat fajar di saat qunut.

Riwayat di atas dari Al Baihaqi rahimahullah adalah tidak shahih. Ada riwayat lain yang menyatakan bahwa doa tersebut adalah doa dalam qunut subuh, Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut di dalam shalat subuh dan witir malam dengan kalimat-kalimat ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Fakihi dan Al Baihaqi dari jalan Abdul Majid, yaitu Ibnu Abdul Aziz bin Abi Rawad dari Ibnu Juraij yang mengatakan, Abdurrahman bin Hurmuz telah menceritakan hadits ini kepadaku.

Hadits di atas juga tidak shahih karena Abdul Majid ini lemah dari sisi hafalannya, sedangkan Ibnu Hurmuz dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar bahwa: Keadaanya perlu untuk dibuka (diteliti).

Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan, Di dalam jalan menuju Buraid dari yang kedua, yang didalamnya disebutkan qunut shalat subuh, ada perawi yang bernama Ibnu Hurmuz yang telah engkau ketahui keadaanya. Padahal pada jalan lain yang shahih tidak disebutkan. Berdasarkan hal ini maka -menurutku- qunut di dalam shalat subuh dengan menggunakan do’a ini tidak sah.[1]

Adapun doa qunut witir tersebut (yakni -Allahummah dinii fii man hadait …-) diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Nashr, Ibnul Jarud dan Ath Thabarani di dalam Al Mu’jamul Kabir dari Yunus bin Abi Ishaq dari Buraid bin Abi maryam As Saluli dari Abil Haura’ dari Al Hasan bin Ali yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan di dalam qunut witir. dan Isnadnya shahih.

Perkataan Imam Nawawi yang menyatakan bahwa doa Umar tersebut beliau ucapkan di saat qunut subuh itu memang benar. Akan tetapi sebenarnya doa tersebut adalah untuk qunut nazilah sebagaimana diketahui dari doa beliau yang memohon kecelakaan atas orang-orang kafir. Imam Nawawi berkata, Ketahuilah bahwa yang diriwayatkan dari Umar, Siksalah orang-orang kafir Ahli Kitab, karena peperangan para sahabat pada waktu itu melawan Ahli Kitab. Adapun sekarang yang dipilih hendaklah mengatakan, Siksalah orang-orang kafir, karena hal itu lebih umum. Dari sini jelaslah bahwa do’a Umar tersebut adalah doa qunut nazilah yang tidak menafikan hal itu dilakukan di saat shalat subuh.

Banyak para ulama yang berpendapat tidak disyari’atkannya qunut subuh terus menerus (sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang), di antaranya:

Abu Malik Al Asyja’i, beliau berkata: Aku bertanya kepada bapakku, Wahai bapakku, sesungguhnya engkau telah shalat dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di sana, di Kuffah sekitar lima tahun. Apakah mereka semua melakukan qunut fajar? Bapakku menjawab, Hai anakku, itu perkara baru. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa-i, Ibnu Majah, Thahawi, Ibnu Abi Syaibah, Thayalisi dan Al Baihaqi dari beberapa jalan dari Abu Malik).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Oleh karena inilah tatkala Ibnu Umar ditanya tentang qunut (subuh) terus menerus, beliau menjawab, Kami tidak pernah mendengar dan tidak pernah melihat.[2]
Ishaq Al Harbi berkata: Saya mendengar Abu Tsaur bertanya kepada Abu Abdillah Ahmad bin Hambal, Bagaimana pendapat anda tentang qunut di waktu subuh? Abu Abdillah menjawab, Qunut itu hanyalah di waktu nawazil.[3]

Disebutkan di dalam biografi Abul Hasan Al Karji Asy Syafi’i yang wafat pada tahun 532 H bahwa beliau tidak melakukan qunut di dalam shalat subuh (padahal beliau bermadzhab Syafi’i). Dan beliau menyatakan, Di dalam bab itu tidak ada satu haditspun yang shahih.

Syeikh Al Albani rahimahullah berkata, Hal ini di antara yang menunjukkan ilmu dan keadilan beliau (Abul Hasan Al Karji Asy Syafi’i). Dan bahwa beliau termasuk orang-orang yang diselamatkan oleh Allah dari cacat-cacat ta’ashub madzhab. Mudah-mudahan Allah menjadikan kita termasuk mereka dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Disarikan dari tulisan Abu Ismail Muslim Al Atsari pada Majalah As Sunnah Edisi 11/Th IV/1421 – 2000


 Maraji’: www.salafyoon.net

Download PDF

Sumber: Abuzubair.wordpress.com dan dipublikasikan ulang oleh: Ibnuabbaskendari.wordpress.com

[1] Irwaul Ghalil II/172-175, hadits no. 429

[2] Majmu’ Fatawa XXIII/101

[3] Ash Shalat wa Hukmu Tarikiha: 216 dinukil dari Al Qaulul Mubin:131

Link : http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/02/07/kedudukan-qunut-subuh/


*Seandainya kita bermakmum dg imam yg membaca do'a qunut subuh ahsannya kita bgmn? sedangkan imam itu utk diikuti?


Bismillaah ...
Alhamdulillaah a'la kulli hal.

Adapun qunut yang pernah dicontohkan oleh Rasul shalawaatu was salam adalah qunut nazilah dan qunut tatkala shalat witir. Mungkin qunut yang akh Mas Marco maksudkan disini adalah qunut nazilah (bencana yang terjadi kepada kaum muslimin). 

Qunut dalam shalat subuh secara terus-menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut subuh secara terus-menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut disemua shalat wajib, ketika ada sebab.

Para ulama menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut disemua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum muslimin, yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh namun dilakukan pada semua shalat wajib.

Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: 

“Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah. Pendapat ini adalah pendapat fuqaha ahli hadits dan didasari oleh riwayat-riwayat dari Khulafa ur Rasyidin.” 

(Majmu’ Fatawa 108/ 23).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan praktek berdoa Qunut Nazilah pada lima shalat waktu. Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan beliau shallallahu alaihi wa sallam berdoa Qunut pada shalat Subuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya’. Adapun pada shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid. 

Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam paling sering berdoa Qunut pada shalat Subuh, setelah itu sering dilakukan pada shalat Maghrib, setelah itu shalat Isya, setelah itu shalat Zhuhur baru kemudian shalat Ashar.

Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: 

“Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada shalat Subuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum mu’minin dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut untuk memerangi orang Nashara dengan doa:

اللهم العن كفرة أهل الكتاب 

(Majmu’ Fatawa 270/22).

Beliau juga berkata: 

“Doa Qunut paling banyak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah pada shalat Shubuh.” 

(Majmu’ Fatawa 269/22).

Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata: 

“Petunjuk Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat terjadi musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak mengkhususkan pada shalat Subuh saja, walaupun memang beliau paling sering melakukan pada shalat Shubuh.” 

(Zaadul Ma’ad 273/1).

Mudah-mudahan kita bisa mnegambil manfa'at darinya dengan hati yang lapang dan fikiran yang jernih.

Allaahu a'laamu bish shawaab.


Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)

Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.

Apa yang harus dilakukan?

Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):

وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ

“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”

Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض

“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”

Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:

فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .

“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah“

Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:

وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه

“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam“

Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.


ang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:

فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .

“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)

Wabillahi At Taufiq.

——-

Penulis: Yulian Purnama
Artikel http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/jika-imam-membaca-qunut-shubuh/

*bagaimana dg qunut witir apakah sunah untuk melakukannya?


Jawab:

Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.

[Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[1]]

Catatan: Dari sini kita melihat bahwa do'a qunut witir itu boleh dibaca setiap saat (setiap malam), tidak khusus hanya di bulan Ramadhan, tidak khusus pula setelah 15 Ramadhan.

Source : http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3164-hukum-doa-qunut-witir.html

pakah disunnahkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut? Adakah dalilnya?

Jawaban:

Ya, disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut, karena hal itu diriwiwayatkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau membaca doa qunut dalam shalat fardhu ketika turun bencana. Begitu juga dijelaskan dalam hadits shahih dari Amirul Mukminin Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengangkat kedua tangan pada waktu membaca qunut dalam shalat Witir. Dia adalah seorang Khulafaurrasyidin yang kita diperintahkan untuk mengikutinya.

Jadi, mengangkat kedua tangan ketika membaca qunut dalam shalat Witir adalah sunnah, baik ketika menjadi imam, makmum ataupun shalat sendirian, maka jika Anda membaca qunut angkatlah kedua tangan Anda.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

konsultasisyariah.com
Menjawab Masalah Berdasarkan Tuntunan Syariah


kapan qunut witir dilaksanakan, sebelum atau sesudah ruku’?

Para ulama dalam hal ini terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:

Pendapat pertama, qunut witir dilakukan sebelum ruku’. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, al-Barra bin Azib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas dan Umar bin Abdil Aziz [al-Majmu’ 4/24, al-Mughni 1/821]. Pendapat ini juga merupakan pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah [al-Mughni 1/821].

Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan Abdurrahman bin Abza, dia mengatakan,

صليت خلف عمر بن الخطاب صلاة الصبح فسمعته يقول بعد القراءة قبل الركوع: “اللهم إياك نعبد

“Saya pernah shalat Subuh di belakang Umar bin al-Khaththab, beliau mengucapkan do’a qunut witir, “Ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah”, setelah membaca surat dan sebelum melakukan ruku’” [HR. Al-Baihaqi 2/210 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa 2/271]. Mereka juga berdalil dengan beberapa hadits namun derajatnya lemah [lihat al-Majmu’ 4/24].

Pendapat kedua, qunut witir dilakukan setelah ruku’. Ibnu al-Mundzir mengemukakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar, Ali dan Ubay radhiallahu ‘anhum, juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair. Pendapat ini merupakan pendapat yang shahih dari madzhab Syafi’iyah [al-Mughni 1/821, al-Majmu’ 4/24] dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah [al-Furu’ 2/171].

Pendapat ketiga, disunnahkan setelah ruku’ dan boleh dilakukan sebelum ruku’. Pendapat ini merupakan pendapat Ayyub as-Sikhtiyani [al-Majmu’ 4/24] dan merupakan pendapat yang shahih dari madzhab Hanabilah [al-Furu’ 2/171, al-Mughni 1/821].

Perbedaan pendapat yang terjadi diantara mereka dikarenakan tidak ada hadits shahih yang menerangkan hal ini. Pendapat yang tepat adalah qunut witir boleh dilakukan sebelum maupun setelah ruku’ karena dianalogikan dengan qunut nazilah yang dilaksanakan ketika mengerjakan shalat wajib. Telah terdapat riwayat yang shahih bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qunut sebelum ruku’ [HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalah bab al-Qunut fi al-Witr: 1427; an-Nasai: 1/148; Ibnu Majah dalam kitab Iqamah ash-Shalah bab Maa Ja-a fi al-Qunut Qabla ar-Ruku’: 1182; al-Baihaqi 2/39 dari sahabat Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa 2/167]. Begitupula nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan qunut setelah ruku’ [HR. Bukhari dalam kitab al-Maghazi bab Ghazwah ar-Raji’: 4089; Muslim dalam kitab al-Masajid bab Istihbab al-Qunut fi Jami’ ash-Shalah:604 dan 677 dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu]. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengerjakannya setelah ruku’. Jika seorang melaksanakan qunut sebelum ruku’, maka setelah membaca surat dia langsung memulai bacaan do’a qunut tanpa perlu bertakbir [al-Mumti’ 4/26].

untuk menentukan suatu amalan itu bernilai wajib, sunnah atau bahkan bid’ah perlu diteliti dalil dan hujjah yang mendukungnya, shahih atau tidak, sebab tidak boleh berhujjah kecuali dengan riwayat yang shahih. Oleh karenanya perlu dibahas satu persatu dalil dan hujjah yang berkenaan dengan qunut subuh ini.

3 komentar:

  1. bagaimana latar belakang masalah qunut subuh menurut pandangan mazhab syafi'i

    BalasHapus

  2. Al Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Isnadnya hasan. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Isnadnya shahih dan para perawinya terpercaya… dan dia meyetujuinya. An Nawawi menyatakan bahwa Al Hakim berkata, Hadits shahih.

    menurut anda apakah orang yang pada paragraf di atas bukan ulama. Bukan ahli hadits.

    Pendapat Imam Ahmad tentang Abu Ja'far,
    ada dua riwayat.
    Pertama.
    Diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal:”Shalih
    hadits” (haditsnya layak).
    Kedua,
    dari abdullah, anaknya:”Laisa bi qawi (tidak
    kuat).
    Adapun penilaian Yahya bin Ma’in, ada
    beberapa riwayat:
    1, dari Isa bin Manshur,
    “Tsiqah”.
    2, dari Ibnu Abi Maryam ,
    “hadistnya ditulis, tapi ia sering salah”.
    3, diriwayatkan Ibnu Abi Khaitsamah,”shalih”.
    4, diriwayatkan oleh Mughirah,”tsiqah” dan
    ia salah ketika meriwayatkan dari Mughirah.
    Daruquthni mengatakan:”Dan hadits ini tidak diriwayatkan dari Mughirah”.
    5, diriwayatkan
    As Saji “Shoduq wa laisa bimutqin,
    ( hafalanya tidak terlalu tepat)” Nampaknya
    karena periwayatan dari Yahya bin Ma’in
    lebih banyak ta’dilnya,
    maka -ALLAHUu’alam-
    para ulama yang menshahihkan merajihkan
    riwayat ta’dil.
    Ali bin Al Madini: Ada dua riwayat darinya
    tentang Abu Jakfar.
    Salah satu riwayat
    mengatakan,”Ia seperti Musa bin Ubaidah,
    haditsnya bercampur, ketika meriwayatkan
    dariMughirah dan yang semisalnya.
    Dalam
    riwayat yang berasal dari anak Ibnu Al
    Madini, Muhammad bin Utsman bin Ibnu
    Syaibah,”Bagi kami ia tsiqah”.

    Muhammad Bin Abdullah Al Mushili
    mengatakan:”Tsiqah”.
    Bin Ali Al Falash mengatakan:”Shoduq, dan dia termasuk
    orang-orang yang jujur, tapi hafalannya
    kurang baik”.
    Abu Zur’ah mengatakan:”Syeikh yahummu katisran
    (banyak wahm).
    Abu Hatim
    mengatakan:”Tsiqah, shoduq, sholih hadits(haditsnya layak)”.
    Abnu Harash:”Hafalannya tidak bagus,
    shoduq (jujur)”.
    Ibnu ‘Adi:”Dia mimiliki hadits-hadits layak, dan orang-orang meriwayatkan darinya. Kebanyakan
    haditsanya mustaqim (lurus), dan aku
    mengharap ia la ba’sa bih (tidak masalah).
    Muhammad bin Sa’ad:”Dia tsiqah”, ketika di
    Baghdad para ulama mendengar darinya”.
    Hakim dalam Al Mustadrak:”Bukhari dan
    Muslim menghindarinya, dan posisinya di
    hadapan seluruh imam, adalah sebaik-baik
    keadaan”, di tempat lain ia
    mengatakan:”tsiqah”.
    Ibnu Abdi Al Barr dalam Al Istighna:”Ia (Abu Ja'far) bagi mereka (para ulama) tsiqah, alim dalam masalah tafsir Al Qur’an.
    Ibnu Sahin menyebutnya dalam “Tsiqat”.
    Al Hazimi dalam Nasikh dan Mansukh:”Ini hadist Shahih, dan Abu Jakfar tsiqah”.
    Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al Ied dalam Al Ilmam, setelah menyebutkan hadits, ia mengatakan:”Dalam isnadnya Abu Ja'far Ar Razi. Dan ia ditsiqahkan, lebih dari satu ulama.
    Nasa'i mengatakan:”Laisa bil Qawi” (ia tidak kuat hafalannya).
    Rujukan
    Badr Al Munir :Ibnu Mulaqqin (guru Ibnu
    Hajar),
    Talhis Khabir (ringkasan Badr Al Munir): Ibnu Hajar.
    Tharh Tasrib: Hafidz Al Iraqi,
    Ithaf fi Tahrij Ahadist Al Ishraf (Takhrij hadist kitab fiqih Maliki “Al Ishraf”, dalam
    bimbingan Syeikh Al Muhadist Nur Syaif)

    BalasHapus
  3. http://muttaqi89.blogspot.com/2014/11/syubhat-qunut-shubuh.html

    BalasHapus